Kesehatan - Ketika melihat perawat memasuki ruang pasien dengan mengenakan sarung tangan, sebagian orang mungkin menganggap tindakan tersebut hanyalah bagian dari menjaga kebersihan. Sarung tangan memang membuat tangan tenaga kesehatan tidak bersentuhan langsung dengan darah, cairan tubuh, luka, atau bahan yang berpotensi terkontaminasi, tetapi alasan penggunaannya jauh lebih luas daripada sekadar menghindari tangan kotor.
Dalam pelayanan kesehatan, tangan tenaga kesehatan merupakan salah satu media yang sangat penting dalam perpindahan mikroorganisme. Seorang perawat dapat menyentuh pasien, tempat tidur, alat kesehatan, gagang pintu, meja, pakaian pasien, maupun berbagai permukaan lain dalam satu rangkaian pelayanan, sehingga tanpa pengendalian infeksi yang baik, mikroorganisme dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Karena itu, penggunaan sarung tangan menjadi salah satu bagian dari standard precautions atau kewaspadaan standar dalam pencegahan dan pengendalian infeksi.
Namun, ada hal yang sering disalahpahami masyarakat. Sarung tangan bukan pengganti cuci tangan atau hand hygiene, dan tidak berarti perawat harus selalu memakai sarung tangan setiap kali menyentuh pasien. Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) justru menekankan bahwa penggunaan sarung tangan harus dilakukan berdasarkan penilaian risiko terhadap kemungkinan kontak dengan darah, cairan tubuh, mukosa, kulit yang tidak utuh, atau bahan yang berpotensi infeksius.
Artinya, sarung tangan merupakan bagian dari sistem perlindungan yang lebih besar. Perawat tetap harus melakukan kebersihan tangan pada waktu yang tepat, menggunakan alat pelindung diri sesuai risiko, menerapkan teknik aseptik, mengelola limbah medis dengan benar, serta mencegah perpindahan mikroorganisme antara pasien dan lingkungan pelayanan kesehatan.
Di Indonesia, prinsip tersebut memiliki dasar regulasi. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menjadi salah satu rujukan penting mengenai penerapan kewaspadaan standar, termasuk kebersihan tangan dan penggunaan alat pelindung diri. Kerangka hukum kesehatan nasional juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lantas, mengapa sarung tangan begitu penting dalam pekerjaan keperawatan dan apa yang sebenarnya ingin dicegah dengan pemakaiannya?
Sarung Tangan Melindungi Perawat dari Paparan Darah dan Cairan Tubuh Pasien
Alasan paling mudah dipahami mengenai penggunaan sarung tangan adalah perlindungan terhadap paparan darah dan cairan tubuh. Dalam praktik keperawatan, perawat dapat berhadapan dengan darah, urine, feses, muntahan, sekret pernapasan, cairan luka, cairan dari prosedur medis, maupun cairan tubuh lainnya yang secara kasatmata belum tentu menunjukkan apakah mengandung mikroorganisme patogen atau tidak. Kulit tangan yang terlihat sehat memang menjadi salah satu penghalang alami tubuh, tetapi tenaga kesehatan tidak boleh mengandalkan penampilan fisik cairan atau kondisi kulit semata untuk menentukan apakah suatu paparan aman.
Ketika perawat melakukan tindakan seperti merawat luka, memasang atau melepas alat tertentu, membersihkan tubuh pasien, menangani ekskresi, mengambil spesimen, atau melakukan prosedur yang berpotensi menghasilkan percikan cairan tubuh, sarung tangan dapat menjadi penghalang antara kulit tangan dengan bahan yang berpotensi terkontaminasi. Prinsip ini penting karena paparan terhadap mikroorganisme tertentu tidak selalu menimbulkan masalah secara langsung, tetapi dapat menjadi risiko kesehatan apabila mikroorganisme masuk melalui kulit yang mengalami luka, mukosa, atau kemudian berpindah ke bagian tubuh lainnya.
WHO dalam pedoman mengenai Standard Precautions in Health Care menempatkan penggunaan sarung tangan sebagai bagian dari pendekatan berbasis risiko. Dengan kata lain, keputusan menggunakan sarung tangan bukan didasarkan pada anggapan bahwa semua pasien pasti membawa penyakit menular, melainkan pada kemungkinan adanya paparan terhadap bahan yang dapat membawa mikroorganisme. Pendekatan tersebut penting untuk menghindari dua kesalahan sekaligus, yaitu menggunakan sarung tangan secara berlebihan dan sebaliknya tidak menggunakannya ketika risiko paparan memang tinggi.
Dokter asal Swiss Prof. Didier Pittet, MD, MS, yang dikenal luas melalui penelitian dan kepemimpinannya dalam program peningkatan kebersihan tangan WHO, berkali-kali menekankan bahwa pencegahan infeksi di fasilitas kesehatan harus dibangun melalui sistem yang menyeluruh, bukan melalui satu tindakan tunggal. Dalam berbagai publikasi mengenai hand hygiene dan pencegahan infeksi, Pittet dan koleganya menunjukkan pentingnya memutus rantai transmisi mikroorganisme melalui kebersihan tangan dan berbagai tindakan pencegahan lainnya. Perspektif tersebut membantu menjelaskan mengapa sarung tangan tidak boleh dipandang sebagai "tameng sempurna" yang membuat prosedur kebersihan tangan menjadi tidak diperlukan.
CDC atau Centers for Disease Control and Prevention di Amerika Serikat juga memasukkan penggunaan sarung tangan dalam standard precautions ketika diperkirakan akan terjadi kontak dengan darah, cairan tubuh, membran mukosa, kulit yang tidak utuh, atau bahan yang berpotensi infeksius. Dengan demikian, sarung tangan terutama merupakan alat untuk mengendalikan risiko paparan, bukan sekadar aksesori yang menunjukkan bahwa seorang tenaga kesehatan sedang bekerja.
Sarung Tangan Juga Bertujuan Mencegah Perawat Membawa Mikroorganisme ke Pasien Lain
Ada alasan lain yang bahkan lebih penting tetapi sering tidak terlihat oleh pasien, yaitu sarung tangan dapat menjadi salah satu penghalang untuk mengurangi perpindahan mikroorganisme dari tangan tenaga kesehatan ke pasien atau lingkungan. Dalam rumah sakit, seorang perawat dapat merawat banyak pasien dalam satu shift kerja, sehingga terdapat kemungkinan terjadinya perpindahan mikroorganisme apabila tindakan pencegahan tidak dilakukan secara benar.
Bayangkan seorang perawat selesai melakukan tindakan yang melibatkan cairan tubuh pada satu pasien, kemudian berpindah ke pasien lain tanpa melakukan kebersihan tangan dan tanpa mengganti sarung tangan. Dalam keadaan tersebut, sarung tangan yang seharusnya berfungsi sebagai alat perlindungan justru dapat berubah menjadi media perpindahan mikroorganisme. Karena itu, persoalan sebenarnya bukan hanya "apakah perawat memakai sarung tangan", tetapi juga apakah sarung tangan digunakan dengan benar, diganti pada waktu yang tepat, dan diikuti kebersihan tangan.
WHO memperkenalkan konsep Five Moments for Hand Hygiene, yaitu kebersihan tangan sebelum menyentuh pasien, sebelum melakukan tindakan bersih atau aseptik, setelah risiko paparan cairan tubuh, setelah menyentuh pasien, dan setelah menyentuh lingkungan sekitar pasien. Konsep ini memperlihatkan bahwa sarung tangan tidak menghapus kebutuhan melakukan hand hygiene karena tangan dapat terkontaminasi ketika sarung tangan dilepas, terdapat kebocoran atau kerusakan sarung tangan, atau ketika prosedur tertentu mengharuskan penggantian sarung tangan.
Prof. Didier Pittet bersama sejumlah peneliti internasional telah menghasilkan penelitian penting mengenai hubungan kebersihan tangan dengan pengurangan infeksi terkait pelayanan kesehatan. Salah satu publikasi yang banyak dirujuk adalah penelitian Pittet et al. dalam The Lancet (2000) yang melaporkan peningkatan kepatuhan terhadap kebersihan tangan berkaitan dengan penurunan prevalensi infeksi terkait pelayanan kesehatan. Penelitian tersebut menjadi salah satu tonggak penting yang memperkuat posisi hand hygiene sebagai komponen fundamental dalam pencegahan infeksi.
Hal ini menjelaskan sebuah prinsip yang terkadang membingungkan masyarakat: sarung tangan yang dipakai bukan berarti tangan menjadi steril. Sarung tangan dapat terkontaminasi selama prosedur berlangsung dan dapat memindahkan mikroorganisme apabila digunakan dari satu aktivitas ke aktivitas lainnya. Karena itu, tenaga kesehatan harus memahami bahwa penggunaan sarung tangan dan kebersihan tangan merupakan dua tindakan yang saling melengkapi, bukan dua pilihan yang dapat dipertukarkan.
Tidak Semua Tindakan Keperawatan Harus Menggunakan Sarung Tangan
Pernyataan bahwa perawat "harus memakai sarung tangan saat merawat pasien" perlu dipahami secara tepat agar tidak berubah menjadi aturan yang keliru. Secara prinsip, tidak setiap kontak fisik dengan pasien secara otomatis membutuhkan sarung tangan, karena penggunaan alat pelindung diri harus disesuaikan dengan risiko tindakan yang dilakukan. Jika seorang perawat hanya melakukan kontak dengan kulit pasien yang utuh dan tidak diperkirakan terjadi kontak dengan darah, cairan tubuh, mukosa, atau bahan infeksius, sarung tangan tidak selalu diperlukan.
CDC memberikan prinsip serupa melalui pedoman standard precautions, yaitu sarung tangan digunakan ketika terdapat kemungkinan kontak dengan darah, cairan tubuh, membran mukosa, kulit yang tidak utuh, atau bahan yang berpotensi infeksius. Sebaliknya, penggunaan sarung tangan secara tidak tepat atau berlebihan dapat menimbulkan masalah baru, terutama apabila tenaga kesehatan merasa bahwa sarung tangan membuat kebersihan tangan tidak lagi diperlukan.
Dalam konteks ini, pandangan Dr. Elaine L. Larson, RN, PhD, seorang akademisi keperawatan dan peneliti bidang infection control dari Columbia University, juga relevan. Larson telah lama meneliti kebersihan tangan, perilaku tenaga kesehatan, serta pencegahan infeksi, dan berbagai kajiannya menunjukkan bahwa persoalan hand hygiene tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas, tetapi juga perilaku, persepsi risiko, beban kerja, dan budaya keselamatan di lingkungan pelayanan kesehatan.
Sarung tangan yang digunakan tanpa indikasi juga dapat menciptakan rasa aman yang keliru. Seorang tenaga kesehatan mungkin merasa terlindungi karena tangannya tertutup, padahal jika sarung tangan yang sama digunakan untuk menyentuh beberapa permukaan atau beberapa pasien, maka sarung tangan tersebut dapat menjadi kendaraan perpindahan mikroorganisme. Karena itu, penggunaan sarung tangan harus mengikuti prinsip right indication, right technique, and right time, bukan sekadar semakin banyak sarung tangan berarti semakin aman.
Dari perspektif akademik, prinsip tersebut juga menunjukkan bahwa pencegahan infeksi merupakan persoalan sistem dan perilaku. Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya menyediakan sarung tangan dalam jumlah besar, tetapi juga harus memastikan tenaga kesehatan memahami indikasi penggunaannya, cara memakai dan melepasnya, kapan harus menggantinya, serta kapan kebersihan tangan harus dilakukan. Kualitas program pencegahan infeksi pada akhirnya tidak ditentukan oleh banyaknya alat pelindung diri yang digunakan, tetapi oleh konsistensi penerapan seluruh prosedur yang berbasis bukti.
Sarung Tangan Tidak Membuat Perawat Kebal dari Infeksi
Ada anggapan bahwa ketika seorang perawat sudah menggunakan sarung tangan, maka risiko penularan penyakit praktis menjadi hilang. Anggapan tersebut tidak tepat karena sarung tangan hanya menjadi salah satu lapisan perlindungan dan memiliki keterbatasan teknis. Sarung tangan dapat mengalami robekan, lubang kecil, kontaminasi pada permukaan luar, atau kontaminasi ketika proses pelepasan dilakukan secara tidak benar.
Lebih jauh lagi, bagian luar sarung tangan justru dapat menjadi permukaan yang mengandung mikroorganisme setelah digunakan untuk menangani pasien atau benda yang terkontaminasi. Apabila tenaga kesehatan menyentuh wajah, ponsel, komputer, gagang pintu, alat kesehatan, atau permukaan lain dengan sarung tangan yang sudah terkontaminasi, mikroorganisme dapat berpindah ke berbagai tempat tersebut. Karena itu, sarung tangan harus diperlakukan sebagai alat pelindung sekali pakai dalam situasi yang memang membutuhkan penggunaannya dan bukan sebagai pengganti kebersihan tangan.
Dokter dan ahli mikrobiologi William A. Rutala, PhD, MPH, bersama sejumlah peneliti di bidang pengendalian infeksi, telah banyak melakukan penelitian mengenai dekontaminasi, disinfeksi, sterilisasi, dan pengendalian infeksi di fasilitas kesehatan. Literatur yang berkembang dalam bidang tersebut menunjukkan bahwa keberadaan mikroorganisme pada lingkungan pelayanan kesehatan merupakan persoalan yang kompleks karena mikroorganisme dapat bertahan pada berbagai permukaan dan berpindah melalui kontak.
Hal tersebut juga berkaitan dengan cara perawat melepas sarung tangan. Sarung tangan yang sudah terkontaminasi harus dilepas dengan teknik yang benar agar permukaan luar sarung tangan tidak menyentuh kulit tangan. Setelah sarung tangan dilepas, kebersihan tangan tetap diperlukan karena tangan dapat terkontaminasi selama proses penggunaan maupun pelepasan sarung tangan. Prinsip inilah yang membuat pelatihan penggunaan alat pelindung diri menjadi sangat penting dalam pendidikan dan praktik keperawatan.
Kajian sistematis mengenai penggunaan sarung tangan dalam pelayanan kesehatan juga menunjukkan bahwa sarung tangan tidak boleh diperlakukan sebagai satu-satunya intervensi pencegahan infeksi. WHO Guidelines on Hand Hygiene in Health Care secara konsisten menempatkan kebersihan tangan sebagai komponen inti dalam pemutusan rantai transmisi mikroorganisme. Karena itu, ketika masyarakat melihat perawat memakai sarung tangan, sebenarnya yang sedang dilakukan bukan hanya melindungi tangan perawat, tetapi menjalankan salah satu bagian dari sistem keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.
Sarung Tangan Berkaitan Langsung dengan Keselamatan Pasien
Keselamatan pasien bukan hanya mengenai apakah obat yang diberikan benar atau apakah prosedur medis dilakukan sesuai instruksi. Pencegahan infeksi juga merupakan bagian penting dari keselamatan pasien karena infeksi yang muncul selama proses pelayanan kesehatan dapat memperpanjang masa perawatan, meningkatkan biaya, memperburuk kondisi pasien, bahkan pada kasus tertentu dapat menyebabkan komplikasi serius.
Dalam literatur internasional, istilah healthcare-associated infections (HAIs) digunakan untuk menggambarkan infeksi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. WHO dan berbagai lembaga kesehatan internasional menempatkan pencegahan HAIs sebagai salah satu komponen utama keselamatan pasien. Tindakan sederhana seperti kebersihan tangan, penggunaan alat pelindung diri berdasarkan risiko, teknik aseptik, sterilisasi alat, pengelolaan limbah, dan kebersihan lingkungan semuanya menjadi bagian dari strategi untuk menurunkan kemungkinan terjadinya infeksi.
Penelitian Pittet et al. yang diterbitkan di The Lancet pada 2000 menjadi salah satu rujukan klasik dalam bidang ini karena memperlihatkan bahwa peningkatan kepatuhan terhadap hand hygiene dapat diikuti dengan penurunan infeksi terkait pelayanan kesehatan. Temuan tersebut memiliki implikasi besar: pencegahan infeksi tidak selalu harus dimulai dengan teknologi yang rumit, tetapi dapat dimulai dari kepatuhan terhadap prosedur dasar yang dilakukan secara konsisten.
Dari perspektif keperawatan, hal tersebut menempatkan perawat pada posisi yang sangat strategis. Perawat merupakan tenaga kesehatan yang memiliki intensitas interaksi langsung dengan pasien sangat tinggi, mulai dari membantu aktivitas dasar pasien, melakukan pengukuran kondisi pasien, memberikan perawatan luka, memberikan obat sesuai kewenangan dan instruksi yang berlaku, melakukan tindakan keperawatan, hingga memantau perkembangan kondisi pasien. Tingginya frekuensi kontak tersebut membuat penerapan kewaspadaan standar menjadi bagian penting dari keselamatan kerja sekaligus keselamatan pasien.
Karena itu, ketika seorang perawat mengganti sarung tangan setelah melakukan tindakan tertentu, tindakan tersebut bukan sekadar prosedur administratif. Di balik kebiasaan tersebut terdapat tujuan epidemiologis untuk mencegah mikroorganisme berpindah dari satu pasien ke pasien lain, dari pasien ke tenaga kesehatan, maupun dari lingkungan ke pasien. Dengan demikian, penggunaan sarung tangan harus dipahami sebagai salah satu bentuk tanggung jawab profesional dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum Penggunaan Alat Pelindung Diri dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Di Indonesia, praktik pencegahan dan pengendalian infeksi pada fasilitas pelayanan kesehatan memiliki dasar regulasi yang cukup jelas. Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Regulasi tersebut menjadi pedoman penting bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menerapkan kewaspadaan standar dan kewaspadaan berdasarkan transmisi untuk mencegah penyebaran infeksi.
Dalam kerangka tersebut, alat pelindung diri digunakan berdasarkan penilaian risiko paparan. Sarung tangan termasuk alat pelindung diri yang digunakan ketika terdapat kemungkinan kontak dengan darah, cairan tubuh, membran mukosa, kulit yang tidak utuh, atau bahan lain yang berpotensi menularkan mikroorganisme. Karena itu, ketentuan tersebut tidak tepat apabila diterjemahkan secara sederhana menjadi "setiap bertemu pasien wajib menggunakan sarung tangan", sebab indikasi penggunaan APD harus mempertimbangkan jenis tindakan dan risiko paparan.
Selain Permenkes tersebut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan kerangka hukum yang lebih luas mengenai penyelenggaraan kesehatan, mutu pelayanan, perlindungan pasien, serta kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan. Pelaksanaan lebih lanjut dari UU tersebut kemudian diatur antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga relevan dalam konteks penggunaan alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan tidak hanya memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada pasien, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam praktiknya, perlindungan tersebut mencakup pengendalian risiko biologis, penggunaan APD sesuai risiko, prosedur penanganan bahan infeksius, serta penerapan sistem pencegahan dan pengendalian infeksi.
Dengan demikian, penggunaan sarung tangan bukan hanya persoalan kebiasaan individual seorang perawat. Ia berada dalam kerangka patient safety, occupational safety, infection prevention and control, serta tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan. Ketika fasilitas kesehatan menyediakan sarung tangan, membuat SOP, memberikan pelatihan, melakukan pengawasan, dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur, seluruh rangkaian tersebut merupakan bagian dari sistem keselamatan pelayanan kesehatan.
Mengapa Sarung Tangan Harus Diganti dan Tidak Boleh Dipakai Sembarangan?
Salah satu kesalahan yang dapat terjadi dalam pelayanan kesehatan adalah memperlakukan sarung tangan seolah-olah dapat digunakan dalam waktu lama selama belum terlihat kotor. Padahal, kondisi fisik sarung tangan tidak dapat menjadi satu-satunya indikator apakah sarung tangan masih aman digunakan. Sarung tangan dapat terlihat bersih secara kasatmata tetapi telah mengalami kontaminasi mikroorganisme selama kontak dengan pasien atau lingkungan.
Dalam prinsip pencegahan infeksi, sarung tangan harus diganti ketika berpindah dari satu pasien ke pasien lain dan dapat pula harus diganti di antara tindakan tertentu pada pasien yang sama apabila terdapat risiko perpindahan mikroorganisme dari satu bagian tubuh ke bagian lainnya. Misalnya, tindakan yang berpotensi mengkontaminasi sarung tangan tidak seharusnya langsung dilanjutkan dengan menyentuh area lain yang memerlukan kondisi lebih bersih tanpa mengganti sarung tangan atau melakukan prosedur yang sesuai.
WHO dan CDC sama-sama menekankan bahwa sarung tangan merupakan bagian dari standard precautions, bukan lisensi untuk menyentuh semua benda tanpa pertimbangan. Sarung tangan yang sudah terkontaminasi harus dilepas dengan benar dan dibuang sesuai ketentuan pengelolaan limbah pelayanan kesehatan. Setelah itu, tenaga kesehatan harus melakukan kebersihan tangan pada waktu yang tepat.
Persoalan tersebut semakin penting karena penggunaan sarung tangan yang tidak tepat juga memiliki konsekuensi ekonomi. Fasilitas kesehatan harus mengeluarkan biaya untuk menyediakan APD, sementara penggunaan berlebihan dapat meningkatkan konsumsi bahan medis sekali pakai tanpa memberikan tambahan perlindungan yang sebanding. Sebaliknya, penggunaan yang terlalu sedikit dapat meningkatkan risiko infeksi dan paparan terhadap tenaga kesehatan sehingga berpotensi menimbulkan biaya yang jauh lebih besar.
Dari perspektif ekonomi kesehatan, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pencegahan infeksi merupakan investasi, bukan sekadar pengeluaran. Biaya membeli sarung tangan, menyediakan fasilitas hand hygiene, melatih tenaga kesehatan, dan melakukan pengawasan mungkin terlihat sebagai biaya operasional, tetapi biaya tersebut harus dibandingkan dengan konsekuensi ekonomi apabila terjadi infeksi terkait pelayanan kesehatan. Ketika infeksi dapat dicegah, fasilitas kesehatan berpotensi menghindari tambahan hari rawat, penggunaan antibiotik, pemeriksaan tambahan, tindakan medis lanjutan, serta beban ekonomi yang harus ditanggung pasien dan sistem kesehatan.
Kesimpulan Penulis
Sarung tangan yang digunakan perawat ketika merawat pasien bukan sekadar alat untuk menjaga tangan tetap bersih. Lebih dari itu, sarung tangan merupakan salah satu komponen kewaspadaan standar yang bertujuan mengurangi risiko paparan darah dan cairan tubuh, membantu mencegah perpindahan mikroorganisme, serta memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan dan pasien.
Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa sarung tangan bukan berarti perawat bebas dari kewajiban mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Sarung tangan tidak membuat tangan menjadi steril dan tidak otomatis mencegah infeksi apabila penggunaannya dilakukan secara keliru. Sarung tangan yang telah terkontaminasi bahkan dapat menjadi media perpindahan mikroorganisme apabila tidak diganti atau dilepas dengan teknik yang benar.
Secara hukum di Indonesia, prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi memiliki landasan antara lain dalam Permenkes Nomor 27 Tahun 2017, sementara kerangka hukum kesehatan yang lebih luas saat ini berada dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai salah satu aturan pelaksanaannya. Karena itu, penggunaan APD dalam pelayanan kesehatan bukan sekadar kebiasaan pribadi tenaga kesehatan, tetapi merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan yang aman dan bermutu.
Dari perspektif akademik dan kedokteran internasional, penelitian dan pedoman dari WHO, CDC, serta para ahli seperti Didier Pittet, Elaine Larson, dan William Rutala memperlihatkan bahwa pencegahan infeksi harus dilakukan secara terpadu. Sarung tangan memiliki fungsi penting, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kombinasi dengan kebersihan tangan, teknik aseptik, penggantian APD yang tepat, pengelolaan lingkungan, sterilisasi alat, dan kepatuhan terhadap prosedur.
Pada akhirnya, ketika seorang perawat memakai sarung tangan sebelum melakukan tindakan tertentu, yang sebenarnya sedang dilindungi bukan hanya tangan perawat. Yang sedang dijaga adalah sebuah rantai keselamatan: pasien, tenaga kesehatan, pasien berikutnya, lingkungan rumah sakit, dan seluruh sistem pelayanan kesehatan. Itulah sebabnya penggunaan sarung tangan terlihat sederhana, tetapi memiliki dasar epidemiologi, kedokteran, keperawatan, keselamatan pasien, ekonomi kesehatan, dan hukum yang jauh lebih luas.
Referensi dan sumber akademik
Dalam pelayanan kesehatan, tangan tenaga kesehatan merupakan salah satu media yang sangat penting dalam perpindahan mikroorganisme. Seorang perawat dapat menyentuh pasien, tempat tidur, alat kesehatan, gagang pintu, meja, pakaian pasien, maupun berbagai permukaan lain dalam satu rangkaian pelayanan, sehingga tanpa pengendalian infeksi yang baik, mikroorganisme dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Karena itu, penggunaan sarung tangan menjadi salah satu bagian dari standard precautions atau kewaspadaan standar dalam pencegahan dan pengendalian infeksi.
Namun, ada hal yang sering disalahpahami masyarakat. Sarung tangan bukan pengganti cuci tangan atau hand hygiene, dan tidak berarti perawat harus selalu memakai sarung tangan setiap kali menyentuh pasien. Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) justru menekankan bahwa penggunaan sarung tangan harus dilakukan berdasarkan penilaian risiko terhadap kemungkinan kontak dengan darah, cairan tubuh, mukosa, kulit yang tidak utuh, atau bahan yang berpotensi infeksius.
Artinya, sarung tangan merupakan bagian dari sistem perlindungan yang lebih besar. Perawat tetap harus melakukan kebersihan tangan pada waktu yang tepat, menggunakan alat pelindung diri sesuai risiko, menerapkan teknik aseptik, mengelola limbah medis dengan benar, serta mencegah perpindahan mikroorganisme antara pasien dan lingkungan pelayanan kesehatan.
Di Indonesia, prinsip tersebut memiliki dasar regulasi. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menjadi salah satu rujukan penting mengenai penerapan kewaspadaan standar, termasuk kebersihan tangan dan penggunaan alat pelindung diri. Kerangka hukum kesehatan nasional juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lantas, mengapa sarung tangan begitu penting dalam pekerjaan keperawatan dan apa yang sebenarnya ingin dicegah dengan pemakaiannya?
Sarung Tangan Melindungi Perawat dari Paparan Darah dan Cairan Tubuh Pasien
Alasan paling mudah dipahami mengenai penggunaan sarung tangan adalah perlindungan terhadap paparan darah dan cairan tubuh. Dalam praktik keperawatan, perawat dapat berhadapan dengan darah, urine, feses, muntahan, sekret pernapasan, cairan luka, cairan dari prosedur medis, maupun cairan tubuh lainnya yang secara kasatmata belum tentu menunjukkan apakah mengandung mikroorganisme patogen atau tidak. Kulit tangan yang terlihat sehat memang menjadi salah satu penghalang alami tubuh, tetapi tenaga kesehatan tidak boleh mengandalkan penampilan fisik cairan atau kondisi kulit semata untuk menentukan apakah suatu paparan aman.
Ketika perawat melakukan tindakan seperti merawat luka, memasang atau melepas alat tertentu, membersihkan tubuh pasien, menangani ekskresi, mengambil spesimen, atau melakukan prosedur yang berpotensi menghasilkan percikan cairan tubuh, sarung tangan dapat menjadi penghalang antara kulit tangan dengan bahan yang berpotensi terkontaminasi. Prinsip ini penting karena paparan terhadap mikroorganisme tertentu tidak selalu menimbulkan masalah secara langsung, tetapi dapat menjadi risiko kesehatan apabila mikroorganisme masuk melalui kulit yang mengalami luka, mukosa, atau kemudian berpindah ke bagian tubuh lainnya.
WHO dalam pedoman mengenai Standard Precautions in Health Care menempatkan penggunaan sarung tangan sebagai bagian dari pendekatan berbasis risiko. Dengan kata lain, keputusan menggunakan sarung tangan bukan didasarkan pada anggapan bahwa semua pasien pasti membawa penyakit menular, melainkan pada kemungkinan adanya paparan terhadap bahan yang dapat membawa mikroorganisme. Pendekatan tersebut penting untuk menghindari dua kesalahan sekaligus, yaitu menggunakan sarung tangan secara berlebihan dan sebaliknya tidak menggunakannya ketika risiko paparan memang tinggi.
Dokter asal Swiss Prof. Didier Pittet, MD, MS, yang dikenal luas melalui penelitian dan kepemimpinannya dalam program peningkatan kebersihan tangan WHO, berkali-kali menekankan bahwa pencegahan infeksi di fasilitas kesehatan harus dibangun melalui sistem yang menyeluruh, bukan melalui satu tindakan tunggal. Dalam berbagai publikasi mengenai hand hygiene dan pencegahan infeksi, Pittet dan koleganya menunjukkan pentingnya memutus rantai transmisi mikroorganisme melalui kebersihan tangan dan berbagai tindakan pencegahan lainnya. Perspektif tersebut membantu menjelaskan mengapa sarung tangan tidak boleh dipandang sebagai "tameng sempurna" yang membuat prosedur kebersihan tangan menjadi tidak diperlukan.
CDC atau Centers for Disease Control and Prevention di Amerika Serikat juga memasukkan penggunaan sarung tangan dalam standard precautions ketika diperkirakan akan terjadi kontak dengan darah, cairan tubuh, membran mukosa, kulit yang tidak utuh, atau bahan yang berpotensi infeksius. Dengan demikian, sarung tangan terutama merupakan alat untuk mengendalikan risiko paparan, bukan sekadar aksesori yang menunjukkan bahwa seorang tenaga kesehatan sedang bekerja.
Sarung Tangan Juga Bertujuan Mencegah Perawat Membawa Mikroorganisme ke Pasien Lain
Ada alasan lain yang bahkan lebih penting tetapi sering tidak terlihat oleh pasien, yaitu sarung tangan dapat menjadi salah satu penghalang untuk mengurangi perpindahan mikroorganisme dari tangan tenaga kesehatan ke pasien atau lingkungan. Dalam rumah sakit, seorang perawat dapat merawat banyak pasien dalam satu shift kerja, sehingga terdapat kemungkinan terjadinya perpindahan mikroorganisme apabila tindakan pencegahan tidak dilakukan secara benar.
Bayangkan seorang perawat selesai melakukan tindakan yang melibatkan cairan tubuh pada satu pasien, kemudian berpindah ke pasien lain tanpa melakukan kebersihan tangan dan tanpa mengganti sarung tangan. Dalam keadaan tersebut, sarung tangan yang seharusnya berfungsi sebagai alat perlindungan justru dapat berubah menjadi media perpindahan mikroorganisme. Karena itu, persoalan sebenarnya bukan hanya "apakah perawat memakai sarung tangan", tetapi juga apakah sarung tangan digunakan dengan benar, diganti pada waktu yang tepat, dan diikuti kebersihan tangan.
WHO memperkenalkan konsep Five Moments for Hand Hygiene, yaitu kebersihan tangan sebelum menyentuh pasien, sebelum melakukan tindakan bersih atau aseptik, setelah risiko paparan cairan tubuh, setelah menyentuh pasien, dan setelah menyentuh lingkungan sekitar pasien. Konsep ini memperlihatkan bahwa sarung tangan tidak menghapus kebutuhan melakukan hand hygiene karena tangan dapat terkontaminasi ketika sarung tangan dilepas, terdapat kebocoran atau kerusakan sarung tangan, atau ketika prosedur tertentu mengharuskan penggantian sarung tangan.
Prof. Didier Pittet bersama sejumlah peneliti internasional telah menghasilkan penelitian penting mengenai hubungan kebersihan tangan dengan pengurangan infeksi terkait pelayanan kesehatan. Salah satu publikasi yang banyak dirujuk adalah penelitian Pittet et al. dalam The Lancet (2000) yang melaporkan peningkatan kepatuhan terhadap kebersihan tangan berkaitan dengan penurunan prevalensi infeksi terkait pelayanan kesehatan. Penelitian tersebut menjadi salah satu tonggak penting yang memperkuat posisi hand hygiene sebagai komponen fundamental dalam pencegahan infeksi.
Hal ini menjelaskan sebuah prinsip yang terkadang membingungkan masyarakat: sarung tangan yang dipakai bukan berarti tangan menjadi steril. Sarung tangan dapat terkontaminasi selama prosedur berlangsung dan dapat memindahkan mikroorganisme apabila digunakan dari satu aktivitas ke aktivitas lainnya. Karena itu, tenaga kesehatan harus memahami bahwa penggunaan sarung tangan dan kebersihan tangan merupakan dua tindakan yang saling melengkapi, bukan dua pilihan yang dapat dipertukarkan.
Tidak Semua Tindakan Keperawatan Harus Menggunakan Sarung Tangan
Pernyataan bahwa perawat "harus memakai sarung tangan saat merawat pasien" perlu dipahami secara tepat agar tidak berubah menjadi aturan yang keliru. Secara prinsip, tidak setiap kontak fisik dengan pasien secara otomatis membutuhkan sarung tangan, karena penggunaan alat pelindung diri harus disesuaikan dengan risiko tindakan yang dilakukan. Jika seorang perawat hanya melakukan kontak dengan kulit pasien yang utuh dan tidak diperkirakan terjadi kontak dengan darah, cairan tubuh, mukosa, atau bahan infeksius, sarung tangan tidak selalu diperlukan.
CDC memberikan prinsip serupa melalui pedoman standard precautions, yaitu sarung tangan digunakan ketika terdapat kemungkinan kontak dengan darah, cairan tubuh, membran mukosa, kulit yang tidak utuh, atau bahan yang berpotensi infeksius. Sebaliknya, penggunaan sarung tangan secara tidak tepat atau berlebihan dapat menimbulkan masalah baru, terutama apabila tenaga kesehatan merasa bahwa sarung tangan membuat kebersihan tangan tidak lagi diperlukan.
Dalam konteks ini, pandangan Dr. Elaine L. Larson, RN, PhD, seorang akademisi keperawatan dan peneliti bidang infection control dari Columbia University, juga relevan. Larson telah lama meneliti kebersihan tangan, perilaku tenaga kesehatan, serta pencegahan infeksi, dan berbagai kajiannya menunjukkan bahwa persoalan hand hygiene tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas, tetapi juga perilaku, persepsi risiko, beban kerja, dan budaya keselamatan di lingkungan pelayanan kesehatan.
Sarung tangan yang digunakan tanpa indikasi juga dapat menciptakan rasa aman yang keliru. Seorang tenaga kesehatan mungkin merasa terlindungi karena tangannya tertutup, padahal jika sarung tangan yang sama digunakan untuk menyentuh beberapa permukaan atau beberapa pasien, maka sarung tangan tersebut dapat menjadi kendaraan perpindahan mikroorganisme. Karena itu, penggunaan sarung tangan harus mengikuti prinsip right indication, right technique, and right time, bukan sekadar semakin banyak sarung tangan berarti semakin aman.
Dari perspektif akademik, prinsip tersebut juga menunjukkan bahwa pencegahan infeksi merupakan persoalan sistem dan perilaku. Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya menyediakan sarung tangan dalam jumlah besar, tetapi juga harus memastikan tenaga kesehatan memahami indikasi penggunaannya, cara memakai dan melepasnya, kapan harus menggantinya, serta kapan kebersihan tangan harus dilakukan. Kualitas program pencegahan infeksi pada akhirnya tidak ditentukan oleh banyaknya alat pelindung diri yang digunakan, tetapi oleh konsistensi penerapan seluruh prosedur yang berbasis bukti.
Sarung Tangan Tidak Membuat Perawat Kebal dari Infeksi
Ada anggapan bahwa ketika seorang perawat sudah menggunakan sarung tangan, maka risiko penularan penyakit praktis menjadi hilang. Anggapan tersebut tidak tepat karena sarung tangan hanya menjadi salah satu lapisan perlindungan dan memiliki keterbatasan teknis. Sarung tangan dapat mengalami robekan, lubang kecil, kontaminasi pada permukaan luar, atau kontaminasi ketika proses pelepasan dilakukan secara tidak benar.
Lebih jauh lagi, bagian luar sarung tangan justru dapat menjadi permukaan yang mengandung mikroorganisme setelah digunakan untuk menangani pasien atau benda yang terkontaminasi. Apabila tenaga kesehatan menyentuh wajah, ponsel, komputer, gagang pintu, alat kesehatan, atau permukaan lain dengan sarung tangan yang sudah terkontaminasi, mikroorganisme dapat berpindah ke berbagai tempat tersebut. Karena itu, sarung tangan harus diperlakukan sebagai alat pelindung sekali pakai dalam situasi yang memang membutuhkan penggunaannya dan bukan sebagai pengganti kebersihan tangan.
Dokter dan ahli mikrobiologi William A. Rutala, PhD, MPH, bersama sejumlah peneliti di bidang pengendalian infeksi, telah banyak melakukan penelitian mengenai dekontaminasi, disinfeksi, sterilisasi, dan pengendalian infeksi di fasilitas kesehatan. Literatur yang berkembang dalam bidang tersebut menunjukkan bahwa keberadaan mikroorganisme pada lingkungan pelayanan kesehatan merupakan persoalan yang kompleks karena mikroorganisme dapat bertahan pada berbagai permukaan dan berpindah melalui kontak.
Hal tersebut juga berkaitan dengan cara perawat melepas sarung tangan. Sarung tangan yang sudah terkontaminasi harus dilepas dengan teknik yang benar agar permukaan luar sarung tangan tidak menyentuh kulit tangan. Setelah sarung tangan dilepas, kebersihan tangan tetap diperlukan karena tangan dapat terkontaminasi selama proses penggunaan maupun pelepasan sarung tangan. Prinsip inilah yang membuat pelatihan penggunaan alat pelindung diri menjadi sangat penting dalam pendidikan dan praktik keperawatan.
Kajian sistematis mengenai penggunaan sarung tangan dalam pelayanan kesehatan juga menunjukkan bahwa sarung tangan tidak boleh diperlakukan sebagai satu-satunya intervensi pencegahan infeksi. WHO Guidelines on Hand Hygiene in Health Care secara konsisten menempatkan kebersihan tangan sebagai komponen inti dalam pemutusan rantai transmisi mikroorganisme. Karena itu, ketika masyarakat melihat perawat memakai sarung tangan, sebenarnya yang sedang dilakukan bukan hanya melindungi tangan perawat, tetapi menjalankan salah satu bagian dari sistem keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.
Sarung Tangan Berkaitan Langsung dengan Keselamatan Pasien
Keselamatan pasien bukan hanya mengenai apakah obat yang diberikan benar atau apakah prosedur medis dilakukan sesuai instruksi. Pencegahan infeksi juga merupakan bagian penting dari keselamatan pasien karena infeksi yang muncul selama proses pelayanan kesehatan dapat memperpanjang masa perawatan, meningkatkan biaya, memperburuk kondisi pasien, bahkan pada kasus tertentu dapat menyebabkan komplikasi serius.
Dalam literatur internasional, istilah healthcare-associated infections (HAIs) digunakan untuk menggambarkan infeksi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. WHO dan berbagai lembaga kesehatan internasional menempatkan pencegahan HAIs sebagai salah satu komponen utama keselamatan pasien. Tindakan sederhana seperti kebersihan tangan, penggunaan alat pelindung diri berdasarkan risiko, teknik aseptik, sterilisasi alat, pengelolaan limbah, dan kebersihan lingkungan semuanya menjadi bagian dari strategi untuk menurunkan kemungkinan terjadinya infeksi.
Penelitian Pittet et al. yang diterbitkan di The Lancet pada 2000 menjadi salah satu rujukan klasik dalam bidang ini karena memperlihatkan bahwa peningkatan kepatuhan terhadap hand hygiene dapat diikuti dengan penurunan infeksi terkait pelayanan kesehatan. Temuan tersebut memiliki implikasi besar: pencegahan infeksi tidak selalu harus dimulai dengan teknologi yang rumit, tetapi dapat dimulai dari kepatuhan terhadap prosedur dasar yang dilakukan secara konsisten.
Dari perspektif keperawatan, hal tersebut menempatkan perawat pada posisi yang sangat strategis. Perawat merupakan tenaga kesehatan yang memiliki intensitas interaksi langsung dengan pasien sangat tinggi, mulai dari membantu aktivitas dasar pasien, melakukan pengukuran kondisi pasien, memberikan perawatan luka, memberikan obat sesuai kewenangan dan instruksi yang berlaku, melakukan tindakan keperawatan, hingga memantau perkembangan kondisi pasien. Tingginya frekuensi kontak tersebut membuat penerapan kewaspadaan standar menjadi bagian penting dari keselamatan kerja sekaligus keselamatan pasien.
Karena itu, ketika seorang perawat mengganti sarung tangan setelah melakukan tindakan tertentu, tindakan tersebut bukan sekadar prosedur administratif. Di balik kebiasaan tersebut terdapat tujuan epidemiologis untuk mencegah mikroorganisme berpindah dari satu pasien ke pasien lain, dari pasien ke tenaga kesehatan, maupun dari lingkungan ke pasien. Dengan demikian, penggunaan sarung tangan harus dipahami sebagai salah satu bentuk tanggung jawab profesional dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum Penggunaan Alat Pelindung Diri dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Di Indonesia, praktik pencegahan dan pengendalian infeksi pada fasilitas pelayanan kesehatan memiliki dasar regulasi yang cukup jelas. Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Regulasi tersebut menjadi pedoman penting bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menerapkan kewaspadaan standar dan kewaspadaan berdasarkan transmisi untuk mencegah penyebaran infeksi.
Dalam kerangka tersebut, alat pelindung diri digunakan berdasarkan penilaian risiko paparan. Sarung tangan termasuk alat pelindung diri yang digunakan ketika terdapat kemungkinan kontak dengan darah, cairan tubuh, membran mukosa, kulit yang tidak utuh, atau bahan lain yang berpotensi menularkan mikroorganisme. Karena itu, ketentuan tersebut tidak tepat apabila diterjemahkan secara sederhana menjadi "setiap bertemu pasien wajib menggunakan sarung tangan", sebab indikasi penggunaan APD harus mempertimbangkan jenis tindakan dan risiko paparan.
Selain Permenkes tersebut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan kerangka hukum yang lebih luas mengenai penyelenggaraan kesehatan, mutu pelayanan, perlindungan pasien, serta kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan. Pelaksanaan lebih lanjut dari UU tersebut kemudian diatur antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga relevan dalam konteks penggunaan alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan tidak hanya memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada pasien, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam praktiknya, perlindungan tersebut mencakup pengendalian risiko biologis, penggunaan APD sesuai risiko, prosedur penanganan bahan infeksius, serta penerapan sistem pencegahan dan pengendalian infeksi.
Dengan demikian, penggunaan sarung tangan bukan hanya persoalan kebiasaan individual seorang perawat. Ia berada dalam kerangka patient safety, occupational safety, infection prevention and control, serta tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan. Ketika fasilitas kesehatan menyediakan sarung tangan, membuat SOP, memberikan pelatihan, melakukan pengawasan, dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur, seluruh rangkaian tersebut merupakan bagian dari sistem keselamatan pelayanan kesehatan.
Mengapa Sarung Tangan Harus Diganti dan Tidak Boleh Dipakai Sembarangan?
Salah satu kesalahan yang dapat terjadi dalam pelayanan kesehatan adalah memperlakukan sarung tangan seolah-olah dapat digunakan dalam waktu lama selama belum terlihat kotor. Padahal, kondisi fisik sarung tangan tidak dapat menjadi satu-satunya indikator apakah sarung tangan masih aman digunakan. Sarung tangan dapat terlihat bersih secara kasatmata tetapi telah mengalami kontaminasi mikroorganisme selama kontak dengan pasien atau lingkungan.
Dalam prinsip pencegahan infeksi, sarung tangan harus diganti ketika berpindah dari satu pasien ke pasien lain dan dapat pula harus diganti di antara tindakan tertentu pada pasien yang sama apabila terdapat risiko perpindahan mikroorganisme dari satu bagian tubuh ke bagian lainnya. Misalnya, tindakan yang berpotensi mengkontaminasi sarung tangan tidak seharusnya langsung dilanjutkan dengan menyentuh area lain yang memerlukan kondisi lebih bersih tanpa mengganti sarung tangan atau melakukan prosedur yang sesuai.
WHO dan CDC sama-sama menekankan bahwa sarung tangan merupakan bagian dari standard precautions, bukan lisensi untuk menyentuh semua benda tanpa pertimbangan. Sarung tangan yang sudah terkontaminasi harus dilepas dengan benar dan dibuang sesuai ketentuan pengelolaan limbah pelayanan kesehatan. Setelah itu, tenaga kesehatan harus melakukan kebersihan tangan pada waktu yang tepat.
Persoalan tersebut semakin penting karena penggunaan sarung tangan yang tidak tepat juga memiliki konsekuensi ekonomi. Fasilitas kesehatan harus mengeluarkan biaya untuk menyediakan APD, sementara penggunaan berlebihan dapat meningkatkan konsumsi bahan medis sekali pakai tanpa memberikan tambahan perlindungan yang sebanding. Sebaliknya, penggunaan yang terlalu sedikit dapat meningkatkan risiko infeksi dan paparan terhadap tenaga kesehatan sehingga berpotensi menimbulkan biaya yang jauh lebih besar.
Dari perspektif ekonomi kesehatan, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pencegahan infeksi merupakan investasi, bukan sekadar pengeluaran. Biaya membeli sarung tangan, menyediakan fasilitas hand hygiene, melatih tenaga kesehatan, dan melakukan pengawasan mungkin terlihat sebagai biaya operasional, tetapi biaya tersebut harus dibandingkan dengan konsekuensi ekonomi apabila terjadi infeksi terkait pelayanan kesehatan. Ketika infeksi dapat dicegah, fasilitas kesehatan berpotensi menghindari tambahan hari rawat, penggunaan antibiotik, pemeriksaan tambahan, tindakan medis lanjutan, serta beban ekonomi yang harus ditanggung pasien dan sistem kesehatan.
Kesimpulan Penulis
Sarung tangan yang digunakan perawat ketika merawat pasien bukan sekadar alat untuk menjaga tangan tetap bersih. Lebih dari itu, sarung tangan merupakan salah satu komponen kewaspadaan standar yang bertujuan mengurangi risiko paparan darah dan cairan tubuh, membantu mencegah perpindahan mikroorganisme, serta memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan dan pasien.
Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa sarung tangan bukan berarti perawat bebas dari kewajiban mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Sarung tangan tidak membuat tangan menjadi steril dan tidak otomatis mencegah infeksi apabila penggunaannya dilakukan secara keliru. Sarung tangan yang telah terkontaminasi bahkan dapat menjadi media perpindahan mikroorganisme apabila tidak diganti atau dilepas dengan teknik yang benar.
Secara hukum di Indonesia, prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi memiliki landasan antara lain dalam Permenkes Nomor 27 Tahun 2017, sementara kerangka hukum kesehatan yang lebih luas saat ini berada dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai salah satu aturan pelaksanaannya. Karena itu, penggunaan APD dalam pelayanan kesehatan bukan sekadar kebiasaan pribadi tenaga kesehatan, tetapi merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan yang aman dan bermutu.
Dari perspektif akademik dan kedokteran internasional, penelitian dan pedoman dari WHO, CDC, serta para ahli seperti Didier Pittet, Elaine Larson, dan William Rutala memperlihatkan bahwa pencegahan infeksi harus dilakukan secara terpadu. Sarung tangan memiliki fungsi penting, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kombinasi dengan kebersihan tangan, teknik aseptik, penggantian APD yang tepat, pengelolaan lingkungan, sterilisasi alat, dan kepatuhan terhadap prosedur.
Pada akhirnya, ketika seorang perawat memakai sarung tangan sebelum melakukan tindakan tertentu, yang sebenarnya sedang dilindungi bukan hanya tangan perawat. Yang sedang dijaga adalah sebuah rantai keselamatan: pasien, tenaga kesehatan, pasien berikutnya, lingkungan rumah sakit, dan seluruh sistem pelayanan kesehatan. Itulah sebabnya penggunaan sarung tangan terlihat sederhana, tetapi memiliki dasar epidemiologi, kedokteran, keperawatan, keselamatan pasien, ekonomi kesehatan, dan hukum yang jauh lebih luas.
Referensi dan sumber akademik
- World Health Organization (WHO). WHO Guidelines on Hand Hygiene in Health Care. Geneva: World Health Organization.
- World Health Organization. Standard Precautions in Health Care. WHO, materi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi.
- World Health Organization. Five Moments for Hand Hygiene. WHO Patient Safety.
- Centers for Disease Control and Prevention (CDC). Standard Precautions for All Patient Care. CDC Infection Control.
- Pittet D, Hugonnet S, Harbarth S, et al. Effectiveness of a hospital-wide programme to improve compliance with hand hygiene. The Lancet. 2000;356(9238):1307–1312.
- Boyce JM, Pittet D. Guideline for Hand Hygiene in Health-Care Settings. MMWR Recommendations and Reports. Centers for Disease Control and Prevention.
- Larson EL. Berbagai penelitian dan publikasi akademik mengenai hand hygiene, infection control, dan perilaku tenaga kesehatan, termasuk karya-karya yang diterbitkan dalam jurnal keperawatan dan pengendalian infeksi internasional.
- Rutala WA, Weber DJ. Berbagai publikasi mengenai disinfection, sterilization, environmental infection control, dan pencegahan healthcare-associated infections.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Andi Wardah Muzfah, A.Md.Kep., S.Kep., Ns., M.Kes.
