Apakah Rekaman Percakapan Tanpa Sepengetahuan Lawan Bicara Bisa Menjadi Bukti Hukum?

Hukum - Perkembangan teknologi membuat seseorang sekarang dapat merekam percakapan hanya dengan menggunakan telepon genggam. Percakapan yang dahulu hanya dapat diingat berdasarkan ingatan para pihak kini dapat disimpan dalam bentuk rekaman suara, video, atau bahkan rekaman komunikasi digital lainnya yang sewaktu-waktu dapat diputar kembali ketika terjadi perselisihan. Kondisi ini kemudian menimbulkan persoalan yang tidak sederhana, terutama ketika salah satu pihak merekam percakapan tanpa memberitahukan atau tanpa memperoleh persetujuan dari lawan bicaranya.

Dalam praktiknya, rekaman semacam itu sering dianggap sebagai jalan untuk mengamankan bukti. Seseorang yang merasa pernah diancam, dimintai uang, ditipu, dijanjikan sesuatu, atau membuat kesepakatan secara lisan mungkin berpikir bahwa merekam percakapan adalah satu-satunya cara untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi. Persoalannya, keberadaan rekaman belum otomatis berarti rekaman tersebut pasti dapat digunakan tanpa batas, karena hukum juga memperhatikan bagaimana rekaman diperoleh, siapa yang melakukan perekaman, isi pembicaraan, tujuan perekaman, serta hak dan kepentingan orang yang direkam.

Dalam konteks hukum Indonesia, pembahasan mengenai rekaman percakapan harus memperhatikan setidaknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepanjang masih menjadi dasar hukum acara pidana yang relevan, serta perkembangan ketentuan hukum acara pidana terbaru apabila diterapkan pada perkara yang sedang diperiksa. Selain itu, terdapat pula persoalan hak privasi, larangan penyadapan, dan ketentuan pidana yang harus diperhatikan agar seseorang tidak bermaksud mengumpulkan bukti tetapi justru menimbulkan persoalan hukum baru.

Karena itu, pertanyaan "apakah rekaman percakapan tanpa sepengetahuan lawan bicara bisa menjadi bukti hukum?" tidak dapat dijawab hanya dengan "boleh" atau "tidak boleh". Dalam keadaan tertentu, rekaman dapat mempunyai nilai pembuktian, tetapi cara memperoleh rekaman tersebut dan konteks penggunaannya sangat menentukan.
 
Apakah Merekam Percakapan Tanpa Sepengetahuan Lawan Bicara Otomatis Melanggar Hukum?
Hal pertama yang harus dibedakan adalah merekam percakapan yang memang diikuti sendiri oleh perekam dengan menyadap atau merekam komunikasi orang lain yang bukan bagian dari percakapan tersebut. Kedua keadaan tersebut tidak dapat diperlakukan sama karena mempunyai persoalan hukum yang berbeda.

Jika seseorang sedang berbicara langsung dengan orang lain dan salah satu pihak menggunakan telepon genggamnya untuk merekam pembicaraan tersebut, situasinya berbeda dengan seseorang yang memasang alat untuk menangkap percakapan antara dua orang lain tanpa menjadi bagian dari komunikasi tersebut. Dalam kasus pertama, perekam merupakan salah satu pihak dalam komunikasi, sedangkan dalam kasus kedua terdapat persoalan intersepsi atau penyadapan komunikasi pihak lain yang jauh lebih serius.

Perubahan penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perlu diperhatikan karena undang-undang tersebut mengatur larangan melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi atau dokumen elektronik tertentu secara melawan hukum.

Pasal 31 ayat (1) UU ITE menyatakan:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain."

Selanjutnya Pasal 31 ayat (2) menyatakan:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan."

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan penyadapan atau intersepsi mempunyai batas hukum tersendiri. Karena itu, jangan menyamakan tindakan merekam pembicaraan yang diikuti sendiri dengan tindakan secara diam-diam menangkap komunikasi elektronik milik orang lain.

Dalam praktik hukum, perbedaan tersebut sangat penting karena seseorang yang menjadi bagian dari percakapan memiliki posisi yang berbeda dengan pihak ketiga yang sengaja masuk ke dalam komunikasi orang lain tanpa hak. Cara memperoleh bukti merupakan salah satu hal yang harus diperiksa sebelum menentukan nilai hukumnya.
 
Apakah Rekaman Percakapan Dapat Menjadi Alat Bukti di Pengadilan?
Secara prinsip, informasi atau dokumen elektronik mempunyai kedudukan sebagai alat bukti yang diakui hukum Indonesia. Dasar pentingnya terdapat dalam Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal 5 ayat (1) menyatakan:
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."

Kemudian Pasal 5 ayat (2) menyatakan:
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia."

Berdasarkan ketentuan tersebut, rekaman suara atau rekaman elektronik dalam keadaan tertentu dapat menjadi bagian dari alat bukti elektronik. Artinya, fakta bahwa suatu bukti berbentuk file digital tidak membuatnya kehilangan nilai hukum hanya karena tidak berbentuk kertas atau dokumen fisik.

Akan tetapi, pengakuan terhadap alat bukti elektronik tidak berarti setiap rekaman yang dibuat secara diam-diam otomatis mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Pengadilan tetap perlu menilai apakah rekaman tersebut autentik, utuh, relevan dengan perkara, dapat dipertanggungjawabkan, dan diperoleh dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Sebagai contoh, seseorang yang menjadi korban dugaan pemerasan melakukan percakapan langsung dengan pihak yang diduga melakukan pemerasan, kemudian korban merekam percakapan tersebut menggunakan telepon miliknya. Rekaman itu dapat menjadi salah satu bagian dari rangkaian bukti yang diajukan kepada aparat penegak hukum, tetapi kekuatan pembuktiannya tetap akan dinilai bersama bukti lain, seperti pesan WhatsApp, bukti transfer, dokumen, saksi, rekaman CCTV, atau bukti elektronik lainnya.

Dengan demikian, rekaman dapat menjadi bukti, tetapi keberadaan rekaman tidak otomatis menyelesaikan persoalan pembuktian.
 
Mengapa Keaslian dan Keutuhan Rekaman Sangat Penting?
Persoalan berikutnya adalah autentisitas atau keaslian rekaman. Teknologi digital memungkinkan file suara maupun video dipotong, disambungkan, diubah, atau dimanipulasi sehingga pengadilan tidak cukup hanya mengetahui bahwa sebuah file rekaman memang ada, tetapi perlu menilai apakah file tersebut benar-benar menggambarkan percakapan sebagaimana terjadi.

Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 6 UU ITE, yang pada pokoknya memberikan pengakuan terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik apabila informasi tersebut dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Karena itu, apabila seseorang memiliki rekaman percakapan yang dianggap penting, sebaiknya file asli tidak diubah atau diedit. Jangan memotong bagian percakapan yang dianggap tidak penting hanya untuk menyisakan bagian yang menguntungkan, karena tindakan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk mempersoalkan konteks dan keutuhan rekaman.

Misalnya, rekaman berdurasi 45 menit hanya diberikan kepada pengadilan dalam bentuk potongan tiga menit yang berisi kalimat tertentu. Pihak lawan kemudian menyatakan bahwa sebelum kalimat tersebut terdapat percakapan selama 20 menit yang menjelaskan bahwa ucapan tersebut mempunyai maksud berbeda. Dalam keadaan seperti itu, potongan rekaman dapat menimbulkan pertanyaan mengenai konteks sebenarnya.

Karena itu, jauh lebih baik menyimpan file asli secara utuh, kemudian apabila diperlukan dibuat salinan untuk kepentingan pemeriksaan. Perangkat yang digunakan untuk melakukan perekaman juga sebaiknya dipertahankan karena dalam perkara tertentu perangkat tersebut dapat membantu menjelaskan asal-usul file.

Apabila keaslian rekaman diperdebatkan secara serius, pemeriksaan teknis atau forensik digital dapat menjadi relevan untuk membantu menjelaskan apakah file telah mengalami perubahan, bagaimana karakteristik file tersebut, dan apakah terdapat indikasi manipulasi.
 
Bagaimana Jika Rekaman Berisi Pengakuan Utang atau Kesepakatan?
Rekaman percakapan dapat menjadi sangat penting dalam perkara utang piutang, jual beli, perjanjian, sengketa bisnis, atau perselisihan pembayaran, terutama ketika kesepakatan awal dilakukan secara lisan.

Misalnya, seseorang meminjam uang sebesar Rp100 juta kepada temannya tanpa membuat perjanjian tertulis. Ketika jatuh tempo, kreditur mengajak debitur bertemu dan membicarakan pembayaran, kemudian secara diam-diam merekam percakapan tersebut. Dalam percakapan itu, debitur mengatakan bahwa ia memang meminjam Rp100 juta dan meminta tambahan waktu untuk membayar.

Dalam keadaan demikian, rekaman tersebut dapat mempunyai relevansi sebagai bagian dari pembuktian mengenai pengakuan atau komunikasi para pihak, tetapi tetap perlu dilihat bersama bukti lainnya. Bukti transfer ketika uang diberikan, bukti pembayaran sebagian, pesan WhatsApp, kuitansi, atau saksi yang mengetahui transaksi akan membuat konstruksi perkara menjadi lebih lengkap.

Dasar hukum perjanjian sendiri terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyatakan:
"Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu hal tertentu;
suatu sebab yang halal."

Rekaman percakapan tidak menggantikan seluruh persyaratan perjanjian apabila suatu perbuatan hukum memang diwajibkan memenuhi bentuk tertentu berdasarkan undang-undang. Namun, rekaman dapat membantu menunjukkan apa yang dibicarakan, apa yang disepakati, dan bagaimana para pihak melaksanakan hubungan hukum tersebut.

Hal yang sama berlaku dalam sengketa jual beli. Jika penjual mengatakan dalam percakapan bahwa pembayaran sudah diterima tetapi barang belum diserahkan, rekaman tersebut dapat menjadi salah satu bukti. Akan tetapi, apabila pihak lawan menyangkal suara tersebut, menyangkal identitas pembicara, atau menuduh rekaman telah diedit, maka bukti lain menjadi sangat penting untuk memperkuatnya.

Dengan demikian, rekaman percakapan paling aman diposisikan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian, bukan sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan seluruh perkara.
 
Bagaimana Jika Rekaman Dibuat untuk Membuktikan Ancaman atau Pemerasan?
Keadaan dapat berbeda apabila seseorang merekam percakapan karena sedang menghadapi ancaman, pemerasan, penipuan, atau bentuk dugaan tindak pidana lainnya. Dalam situasi seperti ini, rekaman dapat menjadi penting untuk membantu aparat penegak hukum memahami apa yang sebenarnya terjadi, terutama ketika tindak pidana dilakukan melalui komunikasi langsung dan tidak terdapat saksi lain yang mendengar pembicaraan tersebut.

Misalnya, seseorang didatangi pihak tertentu yang kemudian meminta sejumlah uang sambil mengancam akan melakukan tindakan tertentu apabila uang tidak diberikan. Korban kemudian mengaktifkan perekam suara di teleponnya dan merekam percakapan tersebut. Rekaman itu dapat diserahkan kepada penyidik bersama bukti lain yang mendukung laporan.

Namun, penting untuk tidak mengambil kesimpulan bahwa seseorang bebas melakukan segala bentuk perekaman hanya karena menganggap dirinya sedang mengumpulkan bukti. Cara memperoleh bukti tetap harus diperhatikan, terutama apabila tindakan tersebut melibatkan intersepsi komunikasi elektronik milik pihak lain.

Selain itu, korban juga harus berhati-hati ketika menyebarkan rekaman tersebut ke media sosial. Menyerahkan rekaman kepada penyidik untuk kepentingan penegakan hukum berbeda dengan mengunggah rekaman ke internet agar dapat ditonton jutaan orang. Penyebaran kepada publik dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri apabila terdapat informasi pribadi, tuduhan terhadap seseorang, atau konten yang dilindungi oleh ketentuan tertentu.

Karena itu, apabila rekaman dibuat untuk kepentingan pembuktian dugaan tindak pidana, langkah yang lebih aman adalah menyimpan file asli dan menyerahkannya melalui mekanisme hukum yang tepat kepada penyidik, advokat, atau pihak yang berwenang, bukan langsung menyebarluaskannya ke masyarakat.
 
Apakah Merekam Percakapan Sendiri Sama dengan Menyadap?
Ini merupakan salah satu perbedaan paling penting yang sering terlewatkan. Merekam percakapan yang diikuti sendiri tidak boleh begitu saja disamakan dengan penyadapan, karena dalam penyadapan terdapat tindakan menangkap atau memperoleh komunikasi pihak lain melalui suatu sistem atau sarana tertentu tanpa hak.

Contohnya, A menelepon B dan A mengaktifkan fungsi perekam pada teleponnya sendiri. A merupakan salah satu pihak dalam percakapan tersebut. Keadaan ini berbeda dengan C yang memasang perangkat tertentu untuk diam-diam menangkap percakapan telepon A dan B tanpa menjadi pihak dalam komunikasi.

Perbedaan tersebut menjadi semakin penting ketika komunikasi dilakukan melalui sistem elektronik. Pasal 31 UU ITE secara khusus mengatur larangan intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.

Karena itu, seseorang yang ingin mengamankan bukti sebaiknya terlebih dahulu memahami apa yang sebenarnya dilakukan secara teknis. Apakah ia merekam pembicaraan yang memang ia ikuti, ataukah ia mengakses komunikasi orang lain? Apakah rekaman dibuat menggunakan perangkatnya sendiri, ataukah ia memasang alat untuk menangkap komunikasi yang tidak ditujukan kepadanya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat sangat memengaruhi analisis hukumnya.
 
Apakah Rekaman yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tetap Bisa Dipakai sebagai Bukti?
Pertanyaan ini jauh lebih kompleks karena hukum pembuktian tidak hanya berbicara mengenai isi bukti, tetapi juga berkaitan dengan cara bukti diperoleh. Dalam perkara tertentu, cara memperoleh bukti dapat dipersoalkan oleh pihak lawan dan menjadi bagian dari pemeriksaan hakim.

Oleh karena itu, tidak tepat apabila seseorang berpikir bahwa "yang penting rekamannya membuktikan kesalahan, cara mendapatkannya tidak penting." Prinsip seperti itu berisiko menimbulkan masalah karena terdapat ketentuan hukum yang mengatur perlindungan terhadap komunikasi dan informasi elektronik.

Dalam konteks UU ITE, Pasal 31 memberikan batas terhadap tindakan intersepsi atau penyadapan. Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut mempunyai konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan sanksi dalam UU ITE.

Dengan demikian, seseorang tidak seharusnya memasang aplikasi mata-mata, mengambil alih akun, menyadap telepon, memasang perangkat untuk menangkap komunikasi pihak lain, atau melakukan akses tanpa hak hanya dengan alasan ingin mendapatkan bukti untuk perkara.

Cara yang lebih aman adalah merekam komunikasi yang memang Anda ikuti sendiri apabila diperlukan, mempertahankan bukti asli, dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang untuk dinilai secara hukum.
 
Bagaimana Kedudukan Rekaman dalam Perkara Perdata dan Pidana?
Dalam perkara perdata, rekaman percakapan dapat membantu membuktikan hubungan hukum antara para pihak, seperti adanya komunikasi mengenai utang, jual beli, pembayaran, wanprestasi, atau kesepakatan tertentu. Namun, hakim tetap akan menilai rekaman tersebut bersama alat bukti lainnya sesuai hukum acara perdata.

Dalam perkara pidana, rekaman juga dapat mempunyai peran penting, tetapi pembuktiannya harus ditempatkan dalam kerangka hukum acara pidana dan prinsip pembuktian yang berlaku. Rekaman tidak otomatis membuktikan seluruh unsur tindak pidana hanya karena terdapat ucapan tertentu di dalamnya.

Dalam perkara pidana, Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara klasik menyebutkan:
"Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa."

Dalam perkembangannya, bukti elektronik memperoleh pengakuan melalui peraturan perundang-undangan, khususnya UU ITE, sehingga penerapannya harus dilihat secara harmonis dengan hukum acara yang berlaku dan ketentuan khusus yang mengatur jenis perkara tertentu.

Karena itu, rekaman sebaiknya tidak dipandang sebagai "bukti ajaib" yang secara otomatis membuat suatu perkara dimenangkan. Rekaman harus mempunyai hubungan dengan fakta yang hendak dibuktikan dan idealnya didukung oleh alat bukti lain yang konsisten.
 
Apa yang Harus Dilakukan Jika Memiliki Rekaman yang Berpotensi Menjadi Bukti?
Jika seseorang mempunyai rekaman percakapan yang diperkirakan akan digunakan dalam perkara hukum, langkah pertama yang paling penting adalah jangan mengubah file asli. Jangan memotong, menggabungkan, mempercepat, memperlambat, atau menambahkan suara ke dalam file asli karena tindakan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai integritas bukti.

Buat beberapa salinan untuk keperluan pencadangan, tetapi tetap pertahankan satu salinan asli dalam kondisi sebagaimana pertama kali tersimpan. Perangkat yang digunakan untuk merekam juga sebaiknya disimpan dengan baik karena dalam perkara tertentu dapat membantu menjelaskan asal-usul file tersebut.

Selanjutnya, buat catatan mengenai kapan, di mana, dengan siapa, dan dalam keadaan apa percakapan berlangsung. Catatan tersebut bukan berarti menggantikan rekaman, tetapi dapat membantu menjelaskan konteks ketika bukti diperiksa kemudian.

Simpan pula bukti lain yang berkaitan dengan isi percakapan, seperti WhatsApp, SMS, email, invoice, bukti transfer, kontrak, foto, video, CCTV, atau dokumen lain. Jika isi rekaman menyangkut pembayaran, misalnya, bukti transfer dapat membantu memperkuat hubungan antara ucapan dalam rekaman dengan peristiwa yang sebenarnya.

Dan yang tidak kalah penting, jangan menyebarkan rekaman ke media sosial hanya karena merasa rekaman tersebut membuktikan bahwa Anda benar. Untuk kepentingan hukum, jauh lebih aman menyerahkan bukti kepada penyidik, advokat, pengadilan, atau pihak berwenang sesuai kebutuhan perkara.
 
Jadi, Apakah Rekaman Percakapan Tanpa Sepengetahuan Lawan Bicara Sah sebagai Bukti?
Jawaban yang paling tepat adalah dapat menjadi bukti dalam keadaan tertentu, tetapi tidak otomatis sah dan kuat hanya karena rekaman tersebut berisi percakapan yang dianggap menguntungkan salah satu pihak.

Jika seseorang merupakan bagian dari percakapan dan merekam pembicaraan yang ia ikuti sendiri, persoalannya berbeda dengan pihak ketiga yang melakukan penyadapan atau intersepsi terhadap komunikasi orang lain. Dalam keadaan pertama, rekaman dapat dinilai sebagai informasi atau dokumen elektronik, sedangkan dalam keadaan kedua terdapat persoalan serius mengenai ketentuan intersepsi atau penyadapan berdasarkan UU ITE.

Selanjutnya, meskipun rekaman dapat diajukan sebagai alat bukti, keaslian, integritas, relevansi, identitas pembicara, konteks pembicaraan, dan cara memperoleh rekaman tetap dapat diperiksa. Sebuah rekaman yang telah diedit atau dipotong tanpa menyimpan versi asli akan lebih mudah dipersoalkan daripada rekaman utuh yang dapat dipertanggungjawabkan sumber dan keasliannya.

Karena itu, apabila tujuan perekaman adalah mengamankan bukti mengenai utang, jual beli, perjanjian, ancaman, pemerasan, penipuan, atau sengketa lainnya, tindakan yang paling bijaksana adalah menjaga bukti asli, tidak memanipulasi file, tidak menyebarluaskannya secara sembarangan, serta menggunakannya melalui jalur hukum yang tepat.
 
Kesimpulan Penulis
Perkembangan teknologi telah membuat rekaman percakapan menjadi salah satu bentuk bukti yang semakin penting dalam kehidupan hukum modern. Percakapan yang dahulu hanya dapat dibuktikan melalui saksi atau ingatan para pihak sekarang dapat tersimpan dalam bentuk audio dan video sehingga dapat membantu menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi.

UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengakui Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Pasal 5 ayat (1) UU ITE secara tegas menyatakan bahwa Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Namun, pengakuan tersebut tidak boleh dipahami bahwa setiap rekaman yang dibuat secara diam-diam pasti dapat digunakan tanpa batas. Cara memperoleh rekaman tetap sangat penting. Pasal 31 UU ITE memberikan larangan terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik atau transmisi informasi elektronik tertentu.

Karena itu, harus dibedakan secara jelas antara merekam percakapan yang kita sendiri menjadi bagian di dalamnya dan menyadap komunikasi pihak lain. Perbedaan tersebut dapat menentukan apakah tindakan yang dilakukan hanya merupakan dokumentasi percakapan atau justru berpotensi masuk ke dalam persoalan hukum mengenai intersepsi.

Selain cara memperoleh bukti, keutuhan dan keaslian rekaman juga sangat penting. Rekaman yang diedit, dipotong, atau diubah dapat dipersoalkan oleh pihak lawan, sehingga orang yang memiliki bukti sebaiknya menyimpan file asli, mempertahankan perangkat yang digunakan, serta menyimpan bukti pendukung lainnya.

Dalam perkara utang piutang, misalnya, rekaman yang memuat pengakuan debitur dapat menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian, tetapi akan jauh lebih kuat apabila didukung bukti transfer, pesan WhatsApp, kuitansi, perjanjian, atau bukti lainnya. Demikian pula dalam perkara dugaan ancaman atau pemerasan, rekaman dapat membantu penyidik memahami peristiwa, tetapi penggunaannya tetap harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang tepat.

Hal yang juga harus diperhatikan adalah jangan mengubah bukti menjadi konsumsi publik. Rekaman yang diserahkan kepada penyidik atau pengadilan untuk membuktikan suatu perkara mempunyai konteks yang berbeda dengan rekaman yang diunggah ke media sosial dan disebarluaskan kepada masyarakat. Ketika rekaman berisi percakapan pribadi atau informasi sensitif, penyebarluasan secara sembarangan dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Pada kesimpulannya, rekaman percakapan tanpa sepengetahuan lawan bicara tidak dapat dinilai hanya berdasarkan ada atau tidaknya persetujuan untuk merekam. Yang harus dilihat adalah siapa yang merekam, apakah ia merupakan bagian dari percakapan, bagaimana rekaman diperoleh, apakah terdapat intersepsi terhadap komunikasi pihak lain, apakah rekaman autentik dan utuh, apa tujuan penggunaannya, serta bagaimana bukti tersebut diajukan dalam perkara.

Dengan demikian, apabila seseorang ingin menjadikan rekaman percakapan sebagai bukti hukum, prinsip yang paling aman adalah rekam secara tidak manipulatif apabila Anda memang menjadi bagian dari percakapan, pertahankan file asli, jangan menyadap komunikasi pihak lain, jangan mengedit bukti, jangan menyebarluaskan secara sembarangan, dan serahkan bukti melalui mekanisme hukum yang tepat apabila sengketa benar-benar terjadi. Dalam dunia hukum, bukan hanya apa yang direkam yang penting, tetapi juga bagaimana rekaman itu diperoleh dan bagaimana keasliannya dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)

Lebih baru Lebih lama