Hukum - Perkembangan pinjaman online atau fintech lending membuat masyarakat semakin mudah memperoleh dana tanpa harus datang langsung ke kantor lembaga keuangan. Hanya dengan menggunakan telepon pintar dan mengunggah sejumlah dokumen, seseorang dapat mengajukan pinjaman dan menerima dana dalam waktu relatif singkat. Kemudahan tersebut tentu memberikan manfaat, tetapi di sisi lain juga menimbulkan persoalan hukum ketika debitur mengalami kesulitan membayar, terutama ketika muncul ancaman bahwa rumah, kendaraan, atau harta benda lainnya akan langsung disita oleh pihak pemberi pinjaman.
Pertanyaan yang kemudian sering muncul adalah: apakah perusahaan pinjaman online boleh mengambil atau menyita rumah dan kendaraan milik debitur tanpa putusan pengadilan? Jawabannya tidak dapat diberikan secara sederhana karena harus dibedakan antara penagihan utang biasa, pelaksanaan jaminan, eksekusi jaminan fidusia, dan penyitaan dalam proses hukum. Status benda yang menjadi jaminan, isi perjanjian, jenis penyelenggara pinjaman, serta cara pengambilalihan aset sangat menentukan apakah tindakan tersebut mempunyai dasar hukum atau justru merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam hukum Indonesia, kreditur memang memiliki hak untuk memperoleh pembayaran atas utang yang telah jatuh tempo. Namun, hak tersebut tidak berarti kreditur dapat mengambil semua harta debitur sesuka hati. Apalagi apabila rumah atau kendaraan tersebut tidak pernah dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian, tindakan mengambil atau menguasai benda milik debitur tentu memerlukan dasar hukum yang jelas.
Regulasi sektor pinjaman daring juga telah berkembang. Saat ini kegiatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) diatur terutama melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sementara aspek perlindungan konsumen sektor jasa keuangan juga harus memperhatikan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dengan demikian, persoalan penyitaan aset oleh pinjaman online harus dilihat secara hati-hati karena antara hak menagih dan hak melakukan eksekusi terhadap jaminan merupakan dua hal yang berbeda.
1. Apakah Pinjaman Online Boleh Menyita Rumah atau Kendaraan Debitur?
Pada dasarnya, tidak setiap perusahaan pinjaman online dapat langsung menyita rumah atau kendaraan hanya karena debitur terlambat membayar cicilan. Adanya utang memberikan hak kepada kreditur untuk menagih dan menuntut pemenuhan kewajiban, tetapi tindakan mengambil atau menguasai aset debitur membutuhkan dasar hukum yang berbeda dan tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keinginan kreditur.
Dalam hubungan utang piutang, perjanjian menjadi dasar penting untuk menentukan hak dan kewajiban para pihak. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan:
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Artinya, isi perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum. Jika dalam perjanjian memang terdapat kewajiban pembayaran dan debitur melakukan wanprestasi, kreditur dapat menggunakan mekanisme hukum untuk memperoleh pelunasan, tetapi keberadaan perjanjian utang tidak secara otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mengambil setiap benda yang dimiliki debitur.
Rumah dan kendaraan juga mempunyai status hukum yang berbeda tergantung bagaimana benda tersebut diperoleh dan apakah benda tersebut telah dijadikan jaminan. Kendaraan yang dibeli dengan pembiayaan dan dibebani jaminan fidusia, misalnya, mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda dengan rumah milik debitur yang sama sekali tidak pernah dijadikan objek jaminan.
Karena itu, sebelum berbicara mengenai penyitaan, pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah: apakah rumah atau kendaraan tersebut memang menjadi objek jaminan yang sah dalam perjanjian pinjaman?
2. Bagaimana Jika Kendaraan Menjadi Jaminan Pinjaman?
Kendaraan dapat menjadi objek jaminan dalam suatu hubungan pembiayaan, termasuk melalui jaminan fidusia, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum. Ketika jaminan fidusia dibentuk secara sah, kreditur memperoleh hak jaminan tertentu atas benda yang dijadikan objek fidusia, tetapi pelaksanaan hak tersebut tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 15 UU Jaminan Fidusia, terdapat pengaturan mengenai sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial, tetapi ketentuan tersebut harus dipahami bersama perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Hal yang sangat penting adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang memberikan penafsiran penting terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur dan harus mengikuti mekanisme hukum, termasuk melalui pengadilan.
Dengan demikian, anggapan bahwa "karena kendaraan sudah menjadi jaminan fidusia, perusahaan pinjaman bebas mengambilnya kapan saja" tidak tepat.
Dalam keadaan tertentu, apabila debitur mengakui telah wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, mekanisme eksekusi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum. Namun, apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan dan terdapat perselisihan mengenai apakah wanprestasi benar-benar telah terjadi, kreditur tidak dapat menggunakan kekerasan atau mengambil kendaraan secara paksa hanya dengan mengandalkan klaim sepihak.
Prinsip tersebut penting untuk melindungi kedua belah pihak. Kreditur tetap mempunyai hak atas jaminan sesuai perjanjian dan undang-undang, tetapi debitur juga mempunyai perlindungan agar eksekusi tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
3. Bagaimana Jika Rumah Dijadikan Jaminan Utang?
Rumah juga dapat dijadikan jaminan utang, tetapi mekanismenya berbeda dengan kendaraan yang dibebani fidusia. Apabila yang dijadikan jaminan adalah hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, bentuk jaminan yang lazim digunakan adalah Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Dalam Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji, dengan menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Mekanisme ini dikenal sebagai parate executie, yang mempunyai karakter berbeda dari gugatan biasa untuk memperoleh putusan mengenai pokok utang.
Namun, keberadaan Hak Tanggungan tidak berarti perusahaan pinjaman online dapat begitu saja datang ke rumah debitur, mengganti kunci, mengusir penghuni, kemudian mengambil alih rumah tersebut secara fisik. Pelaksanaan hak jaminan tetap harus dilakukan melalui mekanisme eksekusi yang ditentukan oleh hukum, termasuk ketentuan mengenai penjualan melalui pelelangan apabila mekanisme tersebut yang digunakan.
Hal lain yang sangat penting adalah bahwa tidak semua pinjaman online menggunakan rumah sebagai jaminan. Pada banyak layanan pinjaman daring tanpa agunan, hubungan hukumnya pada dasarnya berupa kewajiban pembayaran utang tanpa adanya hak jaminan kebendaan terhadap rumah milik debitur.
Karena itu, apabila debitur memperoleh pinjaman online tanpa pernah menjaminkan rumahnya, perusahaan pinjaman tersebut tidak dapat hanya karena debitur menunggak kemudian menyatakan bahwa rumah debitur otomatis menjadi milik mereka. Kreditur tetap harus menggunakan mekanisme penagihan dan penyelesaian utang yang sah.
4. Apakah Kreditur Bisa Mengambil Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan?
Pertanyaan ini sering muncul karena adanya praktik penagihan dengan mendatangi rumah, tempat kerja, atau lokasi lain untuk meminta kendaraan yang menjadi objek jaminan. Jawabannya sangat bergantung pada ada atau tidaknya kesepakatan mengenai wanprestasi dan kesediaan debitur menyerahkan objek jaminan.
Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak dapat secara sepihak menganggap telah terjadi cidera janji kemudian mengambil objek fidusia secara paksa ketika debitur menolak menyerahkannya. Apabila debitur dan kreditur tidak sepakat mengenai terjadinya wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka mekanisme eksekusi harus ditempuh melalui prosedur hukum yang sesuai.
Mahkamah Konstitusi kemudian kembali memberikan penegasan melalui Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang pada pokoknya mempertahankan kerangka bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia ketika tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur tidak menyerahkan objek secara sukarela harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan.
Dengan demikian, tidak adanya putusan pengadilan bukan satu-satunya persoalan, karena yang harus dilihat adalah dasar eksekusi dan apakah syarat pelaksanaannya telah terpenuhi. Dalam keadaan tertentu, eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan berdasarkan kekuatan eksekutorial yang dimiliki sertifikat dan mekanisme yang sesuai, tetapi apabila terdapat perselisihan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek, kreditur tidak dapat melakukan pengambilan paksa secara sepihak.
Apabila pihak yang mengaku sebagai penagih datang kemudian menggunakan kekerasan, ancaman, atau mengambil kendaraan tanpa prosedur yang sah, debitur berhak meminta penjelasan mengenai identitas penagih, dasar kewenangannya, dokumen jaminan, dan dasar hukum pengambilalihan tersebut.
5. Bagaimana Aturan Penagihan Pinjaman Online Saat Debitur Menunggak?
Selain persoalan eksekusi jaminan, cara perusahaan pinjaman online melakukan penagihan juga diatur oleh regulator. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menjadi salah satu aturan penting yang mengatur penyelenggaraan LPBBTI, termasuk aspek penyelenggara, kegiatan usaha, pengelolaan risiko, dan perlindungan pengguna.
Selain itu, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur prinsip perlindungan konsumen dalam kegiatan sektor jasa keuangan, termasuk kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk melakukan kegiatan secara bertanggung jawab.
Dalam konteks penagihan, penyelenggara tidak boleh menjadikan kesulitan pembayaran debitur sebagai alasan untuk melakukan intimidasi atau tindakan yang merendahkan martabat manusia. Penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan regulator, dengan memperhatikan batasan mengenai waktu, tempat, komunikasi, pihak yang dihubungi, serta larangan terhadap cara-cara penagihan yang melanggar hukum.
Debitur juga perlu memahami bahwa tidak mampu membayar utang tidak berarti bebas dari kewajiban. Apabila utang memang sah dan telah jatuh tempo, kreditur tetap mempunyai hak untuk menagih dan dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk restrukturisasi apabila memungkinkan, penyelesaian sengketa, atau proses perdata dan eksekusi jaminan sesuai hukum.
Dengan demikian, perlindungan konsumen bukan berarti utang dihapuskan, melainkan memastikan bahwa penagihan dan pelaksanaan hak kreditur dilakukan dengan cara yang sah, proporsional, dan tidak melanggar hak debitur.
6. Apa yang Harus Dilakukan Jika Pinjaman Online Mengancam Menyita Rumah atau Kendaraan?
Apabila debitur menerima ancaman bahwa rumah atau kendaraan akan langsung disita, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah memeriksa dokumen perjanjian dan status jaminan. Debitur perlu memastikan apakah benda tersebut memang pernah dijadikan jaminan, jenis jaminannya apa, apakah terdapat sertifikat jaminan, berapa jumlah kewajiban yang tersisa, dan apakah benar telah terjadi wanprestasi sesuai perjanjian.
Apabila kendaraan merupakan objek fidusia, debitur sebaiknya meminta penjelasan tertulis mengenai dasar eksekusi dan tidak melakukan perlawanan fisik apabila petugas datang, tetapi juga tidak perlu menyerahkan kendaraan secara membabi buta kepada orang yang identitas dan kewenangannya tidak jelas. Dalam situasi terdapat perselisihan mengenai wanprestasi atau debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, prinsip yang ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi sangat relevan.
Apabila rumah tidak pernah dijadikan jaminan, debitur perlu meminta kreditur menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan rumah tersebut dapat disita atau dieksekusi. Kreditur yang hanya mempunyai tagihan utang tidak otomatis memperoleh hak untuk mengambil rumah atau kendaraan milik debitur tanpa melalui mekanisme hukum yang sesuai, dan apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi atau mediasi, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum.
Jika penagihan telah disertai ancaman kekerasan, pemaksaan, perusakan, pengambilan paksa, atau tindakan lain yang diduga merupakan tindak pidana, debitur sebaiknya menyimpan bukti berupa pesan, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, foto, video, identitas penagih, dokumen yang diberikan, serta informasi mengenai waktu dan tempat kejadian. Bukti tersebut dapat menjadi penting apabila kemudian diperlukan pengaduan atau laporan kepada aparat penegak hukum.
Kesimpulan Hukum (Advokat)
Pertanyaan "Apakah pinjaman online bisa menyita rumah atau kendaraan tanpa putusan pengadilan?" tidak dapat dijawab hanya dengan "boleh" atau "tidak boleh", karena harus dilihat terlebih dahulu apakah aset tersebut memang menjadi jaminan, jenis jaminannya, apakah telah terjadi wanprestasi, apakah debitur bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela, dan mekanisme eksekusi apa yang digunakan.
Untuk kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia harus dibaca bersama putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Ketika tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur tidak menyerahkan objek secara sukarela, kreditur tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak dengan cara mengambil kendaraan secara paksa.
Untuk rumah yang menjadi objek Hak Tanggungan, dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang menyediakan mekanisme eksekusi terhadap objek jaminan apabila debitur cidera janji. Namun, eksekusi tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Sementara itu, apabila pinjaman online diberikan tanpa agunan, keberadaan utang tidak otomatis memberikan hak kepada kreditur untuk mengambil rumah atau kendaraan milik debitur. Kreditur tetap mempunyai hak menagih, dan apabila debitur wanprestasi, kreditur dapat menggunakan mekanisme hukum untuk memperoleh pembayaran, tetapi hak tagih tidak sama dengan hak untuk mengambil seluruh harta debitur secara langsung.
Pada akhirnya, baik kreditur maupun debitur mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihormati. Kreditur berhak memperoleh pembayaran, sedangkan debitur berkewajiban memenuhi utangnya, tetapi pelaksanaan hak tersebut harus dilakukan berdasarkan perjanjian, KUHPerdata, peraturan mengenai jaminan, regulasi OJK, dan mekanisme eksekusi yang sah. Karena itu, ancaman bahwa "telat bayar berarti rumah atau kendaraan langsung kami sita" tidak boleh diterima begitu saja tanpa memeriksa terlebih dahulu dasar perjanjian, status jaminan, bukti wanprestasi, serta prosedur hukum yang digunakan untuk melakukan eksekusi.
Pertanyaan yang kemudian sering muncul adalah: apakah perusahaan pinjaman online boleh mengambil atau menyita rumah dan kendaraan milik debitur tanpa putusan pengadilan? Jawabannya tidak dapat diberikan secara sederhana karena harus dibedakan antara penagihan utang biasa, pelaksanaan jaminan, eksekusi jaminan fidusia, dan penyitaan dalam proses hukum. Status benda yang menjadi jaminan, isi perjanjian, jenis penyelenggara pinjaman, serta cara pengambilalihan aset sangat menentukan apakah tindakan tersebut mempunyai dasar hukum atau justru merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam hukum Indonesia, kreditur memang memiliki hak untuk memperoleh pembayaran atas utang yang telah jatuh tempo. Namun, hak tersebut tidak berarti kreditur dapat mengambil semua harta debitur sesuka hati. Apalagi apabila rumah atau kendaraan tersebut tidak pernah dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian, tindakan mengambil atau menguasai benda milik debitur tentu memerlukan dasar hukum yang jelas.
Regulasi sektor pinjaman daring juga telah berkembang. Saat ini kegiatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) diatur terutama melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sementara aspek perlindungan konsumen sektor jasa keuangan juga harus memperhatikan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dengan demikian, persoalan penyitaan aset oleh pinjaman online harus dilihat secara hati-hati karena antara hak menagih dan hak melakukan eksekusi terhadap jaminan merupakan dua hal yang berbeda.
1. Apakah Pinjaman Online Boleh Menyita Rumah atau Kendaraan Debitur?
Pada dasarnya, tidak setiap perusahaan pinjaman online dapat langsung menyita rumah atau kendaraan hanya karena debitur terlambat membayar cicilan. Adanya utang memberikan hak kepada kreditur untuk menagih dan menuntut pemenuhan kewajiban, tetapi tindakan mengambil atau menguasai aset debitur membutuhkan dasar hukum yang berbeda dan tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keinginan kreditur.
Dalam hubungan utang piutang, perjanjian menjadi dasar penting untuk menentukan hak dan kewajiban para pihak. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan:
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Artinya, isi perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum. Jika dalam perjanjian memang terdapat kewajiban pembayaran dan debitur melakukan wanprestasi, kreditur dapat menggunakan mekanisme hukum untuk memperoleh pelunasan, tetapi keberadaan perjanjian utang tidak secara otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mengambil setiap benda yang dimiliki debitur.
Rumah dan kendaraan juga mempunyai status hukum yang berbeda tergantung bagaimana benda tersebut diperoleh dan apakah benda tersebut telah dijadikan jaminan. Kendaraan yang dibeli dengan pembiayaan dan dibebani jaminan fidusia, misalnya, mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda dengan rumah milik debitur yang sama sekali tidak pernah dijadikan objek jaminan.
Karena itu, sebelum berbicara mengenai penyitaan, pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah: apakah rumah atau kendaraan tersebut memang menjadi objek jaminan yang sah dalam perjanjian pinjaman?
2. Bagaimana Jika Kendaraan Menjadi Jaminan Pinjaman?
Kendaraan dapat menjadi objek jaminan dalam suatu hubungan pembiayaan, termasuk melalui jaminan fidusia, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum. Ketika jaminan fidusia dibentuk secara sah, kreditur memperoleh hak jaminan tertentu atas benda yang dijadikan objek fidusia, tetapi pelaksanaan hak tersebut tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 15 UU Jaminan Fidusia, terdapat pengaturan mengenai sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial, tetapi ketentuan tersebut harus dipahami bersama perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Hal yang sangat penting adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang memberikan penafsiran penting terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur dan harus mengikuti mekanisme hukum, termasuk melalui pengadilan.
Dengan demikian, anggapan bahwa "karena kendaraan sudah menjadi jaminan fidusia, perusahaan pinjaman bebas mengambilnya kapan saja" tidak tepat.
Dalam keadaan tertentu, apabila debitur mengakui telah wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, mekanisme eksekusi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum. Namun, apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan dan terdapat perselisihan mengenai apakah wanprestasi benar-benar telah terjadi, kreditur tidak dapat menggunakan kekerasan atau mengambil kendaraan secara paksa hanya dengan mengandalkan klaim sepihak.
Prinsip tersebut penting untuk melindungi kedua belah pihak. Kreditur tetap mempunyai hak atas jaminan sesuai perjanjian dan undang-undang, tetapi debitur juga mempunyai perlindungan agar eksekusi tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
3. Bagaimana Jika Rumah Dijadikan Jaminan Utang?
Rumah juga dapat dijadikan jaminan utang, tetapi mekanismenya berbeda dengan kendaraan yang dibebani fidusia. Apabila yang dijadikan jaminan adalah hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, bentuk jaminan yang lazim digunakan adalah Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Dalam Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji, dengan menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Mekanisme ini dikenal sebagai parate executie, yang mempunyai karakter berbeda dari gugatan biasa untuk memperoleh putusan mengenai pokok utang.
Namun, keberadaan Hak Tanggungan tidak berarti perusahaan pinjaman online dapat begitu saja datang ke rumah debitur, mengganti kunci, mengusir penghuni, kemudian mengambil alih rumah tersebut secara fisik. Pelaksanaan hak jaminan tetap harus dilakukan melalui mekanisme eksekusi yang ditentukan oleh hukum, termasuk ketentuan mengenai penjualan melalui pelelangan apabila mekanisme tersebut yang digunakan.
Hal lain yang sangat penting adalah bahwa tidak semua pinjaman online menggunakan rumah sebagai jaminan. Pada banyak layanan pinjaman daring tanpa agunan, hubungan hukumnya pada dasarnya berupa kewajiban pembayaran utang tanpa adanya hak jaminan kebendaan terhadap rumah milik debitur.
Karena itu, apabila debitur memperoleh pinjaman online tanpa pernah menjaminkan rumahnya, perusahaan pinjaman tersebut tidak dapat hanya karena debitur menunggak kemudian menyatakan bahwa rumah debitur otomatis menjadi milik mereka. Kreditur tetap harus menggunakan mekanisme penagihan dan penyelesaian utang yang sah.
4. Apakah Kreditur Bisa Mengambil Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan?
Pertanyaan ini sering muncul karena adanya praktik penagihan dengan mendatangi rumah, tempat kerja, atau lokasi lain untuk meminta kendaraan yang menjadi objek jaminan. Jawabannya sangat bergantung pada ada atau tidaknya kesepakatan mengenai wanprestasi dan kesediaan debitur menyerahkan objek jaminan.
Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak dapat secara sepihak menganggap telah terjadi cidera janji kemudian mengambil objek fidusia secara paksa ketika debitur menolak menyerahkannya. Apabila debitur dan kreditur tidak sepakat mengenai terjadinya wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka mekanisme eksekusi harus ditempuh melalui prosedur hukum yang sesuai.
Mahkamah Konstitusi kemudian kembali memberikan penegasan melalui Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang pada pokoknya mempertahankan kerangka bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia ketika tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur tidak menyerahkan objek secara sukarela harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan.
Dengan demikian, tidak adanya putusan pengadilan bukan satu-satunya persoalan, karena yang harus dilihat adalah dasar eksekusi dan apakah syarat pelaksanaannya telah terpenuhi. Dalam keadaan tertentu, eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan berdasarkan kekuatan eksekutorial yang dimiliki sertifikat dan mekanisme yang sesuai, tetapi apabila terdapat perselisihan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek, kreditur tidak dapat melakukan pengambilan paksa secara sepihak.
Apabila pihak yang mengaku sebagai penagih datang kemudian menggunakan kekerasan, ancaman, atau mengambil kendaraan tanpa prosedur yang sah, debitur berhak meminta penjelasan mengenai identitas penagih, dasar kewenangannya, dokumen jaminan, dan dasar hukum pengambilalihan tersebut.
5. Bagaimana Aturan Penagihan Pinjaman Online Saat Debitur Menunggak?
Selain persoalan eksekusi jaminan, cara perusahaan pinjaman online melakukan penagihan juga diatur oleh regulator. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menjadi salah satu aturan penting yang mengatur penyelenggaraan LPBBTI, termasuk aspek penyelenggara, kegiatan usaha, pengelolaan risiko, dan perlindungan pengguna.
Selain itu, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur prinsip perlindungan konsumen dalam kegiatan sektor jasa keuangan, termasuk kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk melakukan kegiatan secara bertanggung jawab.
Dalam konteks penagihan, penyelenggara tidak boleh menjadikan kesulitan pembayaran debitur sebagai alasan untuk melakukan intimidasi atau tindakan yang merendahkan martabat manusia. Penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan regulator, dengan memperhatikan batasan mengenai waktu, tempat, komunikasi, pihak yang dihubungi, serta larangan terhadap cara-cara penagihan yang melanggar hukum.
Debitur juga perlu memahami bahwa tidak mampu membayar utang tidak berarti bebas dari kewajiban. Apabila utang memang sah dan telah jatuh tempo, kreditur tetap mempunyai hak untuk menagih dan dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk restrukturisasi apabila memungkinkan, penyelesaian sengketa, atau proses perdata dan eksekusi jaminan sesuai hukum.
Dengan demikian, perlindungan konsumen bukan berarti utang dihapuskan, melainkan memastikan bahwa penagihan dan pelaksanaan hak kreditur dilakukan dengan cara yang sah, proporsional, dan tidak melanggar hak debitur.
6. Apa yang Harus Dilakukan Jika Pinjaman Online Mengancam Menyita Rumah atau Kendaraan?
Apabila debitur menerima ancaman bahwa rumah atau kendaraan akan langsung disita, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah memeriksa dokumen perjanjian dan status jaminan. Debitur perlu memastikan apakah benda tersebut memang pernah dijadikan jaminan, jenis jaminannya apa, apakah terdapat sertifikat jaminan, berapa jumlah kewajiban yang tersisa, dan apakah benar telah terjadi wanprestasi sesuai perjanjian.
Apabila kendaraan merupakan objek fidusia, debitur sebaiknya meminta penjelasan tertulis mengenai dasar eksekusi dan tidak melakukan perlawanan fisik apabila petugas datang, tetapi juga tidak perlu menyerahkan kendaraan secara membabi buta kepada orang yang identitas dan kewenangannya tidak jelas. Dalam situasi terdapat perselisihan mengenai wanprestasi atau debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, prinsip yang ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi sangat relevan.
Apabila rumah tidak pernah dijadikan jaminan, debitur perlu meminta kreditur menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan rumah tersebut dapat disita atau dieksekusi. Kreditur yang hanya mempunyai tagihan utang tidak otomatis memperoleh hak untuk mengambil rumah atau kendaraan milik debitur tanpa melalui mekanisme hukum yang sesuai, dan apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi atau mediasi, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum.
Jika penagihan telah disertai ancaman kekerasan, pemaksaan, perusakan, pengambilan paksa, atau tindakan lain yang diduga merupakan tindak pidana, debitur sebaiknya menyimpan bukti berupa pesan, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, foto, video, identitas penagih, dokumen yang diberikan, serta informasi mengenai waktu dan tempat kejadian. Bukti tersebut dapat menjadi penting apabila kemudian diperlukan pengaduan atau laporan kepada aparat penegak hukum.
Kesimpulan Hukum (Advokat)
Pertanyaan "Apakah pinjaman online bisa menyita rumah atau kendaraan tanpa putusan pengadilan?" tidak dapat dijawab hanya dengan "boleh" atau "tidak boleh", karena harus dilihat terlebih dahulu apakah aset tersebut memang menjadi jaminan, jenis jaminannya, apakah telah terjadi wanprestasi, apakah debitur bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela, dan mekanisme eksekusi apa yang digunakan.
Untuk kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia harus dibaca bersama putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Ketika tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur tidak menyerahkan objek secara sukarela, kreditur tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak dengan cara mengambil kendaraan secara paksa.
Untuk rumah yang menjadi objek Hak Tanggungan, dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang menyediakan mekanisme eksekusi terhadap objek jaminan apabila debitur cidera janji. Namun, eksekusi tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Sementara itu, apabila pinjaman online diberikan tanpa agunan, keberadaan utang tidak otomatis memberikan hak kepada kreditur untuk mengambil rumah atau kendaraan milik debitur. Kreditur tetap mempunyai hak menagih, dan apabila debitur wanprestasi, kreditur dapat menggunakan mekanisme hukum untuk memperoleh pembayaran, tetapi hak tagih tidak sama dengan hak untuk mengambil seluruh harta debitur secara langsung.
Pada akhirnya, baik kreditur maupun debitur mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihormati. Kreditur berhak memperoleh pembayaran, sedangkan debitur berkewajiban memenuhi utangnya, tetapi pelaksanaan hak tersebut harus dilakukan berdasarkan perjanjian, KUHPerdata, peraturan mengenai jaminan, regulasi OJK, dan mekanisme eksekusi yang sah. Karena itu, ancaman bahwa "telat bayar berarti rumah atau kendaraan langsung kami sita" tidak boleh diterima begitu saja tanpa memeriksa terlebih dahulu dasar perjanjian, status jaminan, bukti wanprestasi, serta prosedur hukum yang digunakan untuk melakukan eksekusi.
Catatan Advokat : Andi Akbar Muzfa, S.H.
Kantor Hukum ABR & Partners Makassar
