Hukum Kesehatan - Ketika seseorang datang ke rumah sakit dengan keluhan demam, sesak napas, nyeri dada, muntah, pusing, atau bahkan kehilangan kesadaran, perawat biasanya menjadi salah satu tenaga kesehatan pertama yang berinteraksi langsung dengan pasien. Perawat dapat mengukur tekanan darah, suhu tubuh, denyut nadi, frekuensi pernapasan, kadar oksigen, menanyakan keluhan, mengamati perubahan kondisi, melakukan pemeriksaan keperawatan, hingga segera melaporkan temuan tertentu kepada dokter atau tenaga medis lain. Karena proses tersebut terlihat seperti pemeriksaan penyakit, tidak sedikit masyarakat kemudian bertanya: apakah sebenarnya perawat boleh menentukan penyakit pasien?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin menarik karena dalam praktik pelayanan kesehatan, perawat memang memiliki kemampuan klinis untuk melakukan pengkajian yang cukup mendalam. Seorang perawat dapat mengenali tanda-tanda hipoksia, gangguan kesadaran, risiko jatuh, nyeri, infeksi, gangguan nutrisi, gangguan mobilitas, hingga perubahan kondisi pasien yang membutuhkan penanganan segera. Bahkan, dalam kondisi tertentu, keputusan dan tindakan keperawatan yang dilakukan dengan cepat dapat menjadi faktor penting dalam mencegah kondisi pasien memburuk.
Namun, kemampuan mengenali tanda dan gejala tidak serta-merta berarti bahwa perawat memiliki kewenangan yang sama dengan dokter untuk menetapkan diagnosis medis. Di sinilah masyarakat perlu memahami perbedaan antara pengkajian keperawatan, diagnosis keperawatan, diagnosis medis, tindakan keperawatan, serta tindakan medis. Kesalahan dalam membedakan istilah-istilah tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang perawat telah "mendiagnosis penyakit", padahal yang dilakukan sebenarnya merupakan bagian dari proses asuhan keperawatan.
Dari sisi hukum, persoalan ini juga tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan bahwa "perawat tidak boleh mendiagnosis". Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kerangka hukum tenaga kesehatan di Indonesia mengalami perubahan besar karena sejumlah undang-undang sektoral sebelumnya dikonsolidasikan dalam satu undang-undang kesehatan. Pelaksanaannya kemudian diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Karena itu, batas kewenangan perawat perlu dilihat secara lebih hati-hati: bukan sekadar dari siapa yang boleh menyebut nama suatu penyakit, tetapi dari kompetensi, kewenangan, standar profesi, kebutuhan pasien, pendelegasian atau pelimpahan tindakan, serta aturan fasilitas pelayanan kesehatan tempat perawat bekerja.
Perawat Dapat Menilai Kondisi Pasien, tetapi Pengkajian Tidak Sama dengan Diagnosis Medis
Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa perawat bukan tenaga kesehatan yang hanya bertugas menjalankan perintah dokter. Dalam sistem pelayanan kesehatan modern, perawat memiliki fungsi profesional sendiri yang mencakup pengkajian, penetapan masalah atau diagnosis keperawatan, perencanaan, pelaksanaan intervensi, evaluasi, edukasi, serta pemantauan perkembangan pasien. Karena itu, seorang perawat secara profesional memang harus mampu melakukan penilaian terhadap kondisi pasien dan menentukan masalah keperawatan berdasarkan data yang ditemukan.
Misalnya, seorang pasien datang dengan keluhan sesak napas. Perawat dapat melakukan pengkajian terhadap frekuensi napas, pola pernapasan, saturasi oksigen, warna kulit, tingkat kesadaran, penggunaan otot bantu pernapasan, keluhan subjektif pasien, serta berbagai tanda klinis lainnya. Dari data tersebut, perawat dapat menemukan adanya masalah keperawatan tertentu dan menentukan prioritas tindakan keperawatan. Tetapi ketika kemudian muncul pertanyaan apakah pasien menderita pneumonia, asma, edema paru, emboli paru, gagal jantung, atau penyakit lain, penetapan diagnosis medis membutuhkan proses diagnostik medis yang berada dalam ranah kewenangan dokter atau tenaga medis sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan tersebut penting karena satu gejala dapat muncul pada banyak penyakit yang berbeda. Sesak napas, misalnya, bukan merupakan nama penyakit, melainkan gejala yang dapat disebabkan oleh berbagai kondisi. Demikian pula demam tidak otomatis berarti seseorang mengalami infeksi bakteri, sementara nyeri dada tidak otomatis berarti serangan jantung. Seorang tenaga kesehatan yang profesional harus menghindari kesimpulan penyakit hanya berdasarkan satu atau dua gejala tanpa proses diagnostik yang memadai.
Dalam terminologi keperawatan internasional, NANDA International membedakan diagnosis keperawatan dari diagnosis medis. Diagnosis keperawatan berfokus pada respons manusia terhadap kondisi kesehatan atau proses kehidupan yang dapat ditangani melalui intervensi keperawatan, sedangkan diagnosis medis berfokus pada identifikasi penyakit atau kondisi patologis. Perbedaan konsep ini menunjukkan bahwa perawat tetap memiliki kewenangan profesional untuk melakukan clinical judgment, tetapi bentuk keputusan klinisnya tidak selalu identik dengan penetapan penyakit secara medis.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan prinsip yang digunakan dalam pendidikan dan praktik keperawatan modern. Perawat dituntut memiliki kemampuan assessment dan clinical reasoning agar mampu mengenali perubahan kondisi pasien, menentukan prioritas, melakukan intervensi sesuai kewenangan, dan mengomunikasikan temuan penting kepada tim medis. Jadi, apabila seorang perawat mengatakan, "dari hasil pengkajian saya terdapat tanda-tanda yang mengarah pada masalah tertentu dan kondisi ini perlu segera dilaporkan kepada dokter", hal tersebut merupakan bagian dari praktik profesional. Sebaliknya, apabila perawat menetapkan diagnosis penyakit sebagai keputusan medis final tanpa dasar kewenangan yang sesuai, persoalannya menjadi berbeda.
Dengan demikian, perawat bukan "tidak boleh menilai penyakit sama sekali". Perawat justru harus memiliki kemampuan mengenali tanda dan gejala penyakit, tetapi pengenalan tersebut harus dibedakan dari tindakan menetapkan diagnosis medis secara definitif.
Lalu Apa yang Dimaksud Diagnosis Keperawatan dan Mengapa Masyarakat Sering Salah Memahaminya?
Salah satu penyebab munculnya anggapan bahwa perawat menentukan penyakit adalah karena masyarakat sering mendengar istilah diagnosis keperawatan. Padahal, kata "diagnosis" dalam diagnosis keperawatan tidak memiliki arti yang sepenuhnya sama dengan diagnosis medis. Dalam praktik keperawatan, diagnosis keperawatan merupakan hasil proses penalaran profesional berdasarkan pengkajian terhadap respons pasien, bukan sekadar penamaan penyakit yang diderita pasien.
Sebagai contoh, seorang pasien mengalami stroke yang telah didiagnosis oleh dokter. Dalam kondisi tersebut, perawat dapat menemukan berbagai masalah keperawatan seperti gangguan mobilitas fisik, gangguan komunikasi verbal, risiko aspirasi, defisit perawatan diri, atau masalah lain berdasarkan hasil pengkajian. Artinya, stroke merupakan diagnosis medis, sementara berbagai respons dan masalah pasien akibat kondisi tersebut dapat menjadi fokus diagnosis keperawatan. Keduanya bukan sesuatu yang saling bersaing, melainkan berada dalam sistem pelayanan yang saling melengkapi.
Pandangan dari literatur keperawatan internasional juga memperkuat pemisahan tersebut. NANDA International menjelaskan diagnosis keperawatan sebagai penilaian klinis mengenai respons individu, keluarga, atau komunitas terhadap kondisi kesehatan atau proses kehidupan, yang menjadi dasar pemilihan intervensi keperawatan. Dengan demikian, seorang perawat dapat memiliki penilaian klinis yang sangat penting tanpa harus mengambil alih fungsi diagnosis medis.
Hal ini juga menjelaskan mengapa perawat dapat mengatakan bahwa pasien memiliki "risiko aspirasi", "gangguan integritas kulit", atau "gangguan mobilitas", sementara dokter dapat menetapkan penyakit yang mendasarinya berdasarkan pemeriksaan medis. Kedua profesi tersebut menggunakan kompetensi masing-masing untuk tujuan yang sama, yaitu keselamatan dan pemulihan pasien. Dalam pelayanan rumah sakit yang baik, hasil pengkajian perawat bahkan dapat menjadi informasi penting bagi dokter dalam menentukan pemeriksaan atau tindakan medis selanjutnya.
Dari sudut pandang keselamatan pasien, mekanisme seperti ini justru sangat penting. Perawat berada dekat dengan pasien selama periode yang panjang sehingga perubahan kondisi pasien sering kali pertama kali diketahui oleh perawat. Perawat yang menemukan penurunan saturasi oksigen, perubahan kesadaran, tekanan darah yang mengalami perubahan drastis, munculnya perdarahan, perubahan pola napas, atau gejala lain harus mampu mengenali bahwa kondisi tersebut membutuhkan respons segera.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak melihat pembagian kewenangan antara dokter dan perawat sebagai "dokter lebih penting daripada perawat" atau sebaliknya. Keduanya mempunyai kompetensi yang berbeda dan saling melengkapi. Dokter memiliki kewenangan medis sesuai kompetensinya, sedangkan perawat memiliki kewenangan keperawatan sesuai kompetensi, kewenangan klinis, standar profesi, dan ketentuan hukum.
Apakah Perawat Boleh Mengatakan "Ini Sepertinya Penyakit X"? Di Sinilah Batas Profesional Mulai Menjadi Penting
Dalam praktik sehari-hari, persoalannya tidak selalu hitam putih. Seorang perawat yang telah berpengalaman tentu dapat mengenali pola gejala tertentu dan secara klinis memiliki dugaan mengenai kondisi pasien. Perawat di ruang gawat darurat, misalnya, dapat melihat pasien dengan napas cepat, saturasi rendah, sianosis, dan penurunan kesadaran kemudian memahami bahwa kondisi tersebut merupakan keadaan yang serius dan membutuhkan tindakan segera. Kemampuan seperti itu justru merupakan bagian penting dari kompetensi klinis seorang perawat.
Namun, mengenali kemungkinan suatu penyakit tidak sama dengan menetapkan diagnosis medis. Perawat dapat mengomunikasikan temuan kepada dokter dengan bahasa klinis yang tepat, misalnya menyampaikan bahwa pasien mengalami sesak berat, saturasi menurun, frekuensi napas meningkat, terdapat perubahan kesadaran, atau ditemukan tanda klinis lain yang mengkhawatirkan. Informasi tersebut dapat membantu dokter melakukan penilaian medis lebih lanjut. Yang perlu dihindari adalah mengubah dugaan atau temuan pengkajian menjadi diagnosis medis definitif apabila perawat tidak memiliki kewenangan untuk menetapkannya.
Organisasi seperti International Council of Nurses (ICN) menempatkan keselamatan pasien, kompetensi profesional, praktik berbasis bukti, serta kolaborasi antarprofesi sebagai bagian penting dalam praktik keperawatan. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa tenaga keperawatan bukan sekadar pelaksana instruksi, tetapi profesional yang harus menggunakan pengetahuan dan penalaran klinis. Pada saat yang sama, profesionalisme mengharuskan setiap tenaga kesehatan mengetahui batas kompetensi dan kewenangannya.
Dalam konteks Indonesia, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam kerangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan berdasarkan kompetensi, kewenangan, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, serta etika profesi. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU Kesehatan. Artinya, seseorang tidak dapat semata-mata berargumentasi bahwa ia "sudah berpengalaman bertahun-tahun" untuk melakukan tindakan di luar kewenangan profesionalnya.
Prinsip tersebut sangat penting dalam kasus diagnosis karena diagnosis bukan hanya persoalan menyebut nama penyakit. Diagnosis medis dapat menentukan pemeriksaan lanjutan, pemberian terapi, penggunaan obat tertentu, tindakan invasif, keputusan rawat inap, bahkan tindakan yang memiliki risiko serius terhadap pasien. Oleh sebab itu, kewenangan untuk membuat keputusan tersebut harus melekat pada tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang sah.
Di sisi lain, perawat juga tidak boleh berada dalam posisi pasif ketika menemukan kondisi yang berbahaya hanya karena "bukan kewenangan saya untuk mendiagnosis". Justru ketika menemukan perubahan kondisi pasien, perawat memiliki tanggung jawab profesional untuk melakukan pengkajian sesuai kompetensinya, memberikan tindakan keperawatan yang memang menjadi kewenangannya, melakukan eskalasi, serta berkomunikasi dengan tenaga medis atau anggota tim kesehatan lainnya sesuai prosedur.
Jadi, apabila seorang perawat berkata, "berdasarkan pengkajian, saya menemukan tanda yang mengarah pada kondisi tertentu dan dokter perlu segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pernyataan tersebut berbeda secara substansial dengan "saya sudah mendiagnosis pasien ini menderita penyakit tertentu." Perbedaan bahasa tersebut bukan sekadar persoalan istilah, tetapi berkaitan dengan batas kompetensi dan tanggung jawab profesional.
Bagaimana Jika Perawat Bekerja di Puskesmas, Klinik, IGD, atau Daerah yang Kekurangan Dokter?
Pertanyaan mengenai batas kewenangan perawat menjadi semakin kompleks ketika dibawa ke daerah yang akses dokternya terbatas. Dalam situasi tertentu, perawat mungkin menjadi tenaga kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat dan menjadi orang pertama yang menghadapi pasien. Kondisi geografis, keterbatasan fasilitas, jam pelayanan, keadaan darurat, serta jarak menuju rumah sakit dapat membuat perawat harus mengambil keputusan klinis dengan cepat.
Dalam keadaan seperti itu, kemampuan perawat melakukan triase, pengkajian, pertolongan pertama, pemantauan, dan tindakan keperawatan menjadi sangat penting. Perawat tidak harus menunggu dokter datang untuk melakukan setiap tindakan dasar yang memang menjadi kewenangannya, terutama ketika keterlambatan dapat membahayakan keselamatan pasien. Prinsip pelayanan kesehatan modern justru mengharuskan tenaga kesehatan melakukan tindakan yang sesuai kompetensi untuk menjaga keselamatan pasien dalam keadaan yang membutuhkan respons segera.
Akan tetapi, keterbatasan tenaga medis tidak otomatis memberikan kewenangan tanpa batas kepada perawat. Kondisi "tidak ada dokter" bukan berarti seluruh kewenangan dokter secara otomatis berpindah kepada perawat. Yang dapat dilakukan tetap harus dilihat dari kompetensi perawat, kewenangan klinis yang dimiliki, standar prosedur operasional, ketentuan fasilitas pelayanan kesehatan, serta mekanisme pelimpahan atau pendelegasian yang sah apabila memang diperbolehkan oleh peraturan.
Dalam keadaan tertentu, aturan mengenai tenaga kesehatan juga mengenal mekanisme pelimpahan tugas atau kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, pelimpahan tidak dapat dimaknai sebagai perpindahan seluruh profesi dan seluruh tanggung jawab dari satu tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan lainnya. Ada tindakan yang dapat dilimpahkan dengan persyaratan tertentu, ada pula tindakan yang tetap memiliki batas berdasarkan kompetensi profesi.
WHO dalam berbagai kerangka mengenai penguatan tenaga kesehatan primer juga menekankan pentingnya team-based care, pembagian tugas berdasarkan kompetensi, serta sistem rujukan yang efektif. Pendekatan tersebut relevan untuk Indonesia karena pelayanan kesehatan tidak mungkin hanya bergantung pada satu jenis profesi. Perawat, dokter, bidan, apoteker, tenaga gizi, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga pendukung harus bekerja dalam sistem yang jelas sehingga pasien memperoleh pelayanan yang aman.
Karena itu, seorang perawat di daerah terpencil dapat memiliki peran yang sangat besar tanpa harus mengambil alih kewenangan diagnosis medis. Ia dapat menjadi orang yang pertama kali mengenali keadaan gawat, melakukan tindakan sesuai kompetensi, memantau kondisi, memberikan edukasi, mendokumentasikan hasil pengkajian, berkomunikasi dengan dokter apabila tersedia, dan mengupayakan rujukan ketika pasien membutuhkan pelayanan pada tingkat yang lebih tinggi.
Justru dalam kondisi keterbatasan fasilitas, batas kewenangan menjadi semakin penting karena keputusan yang keliru dapat mempunyai konsekuensi yang lebih besar. Perawat harus berani mengambil tindakan yang memang menjadi kewenangannya, tetapi juga harus berani mengatakan bahwa suatu kondisi membutuhkan dokter atau fasilitas yang lebih lengkap.
Apa Risiko Hukumnya Jika Perawat Mendiagnosis atau Melakukan Tindakan di Luar Kewenangan?
Persoalan kewenangan bukan hanya menyangkut etika profesi, tetapi dapat berhubungan dengan tanggung jawab hukum apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian atau membahayakan pasien. Dalam pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan pada prinsipnya dituntut memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan kewenangannya, serta mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur yang berlaku. Apabila seseorang melakukan tindakan yang berada di luar kompetensi atau kewenangannya, kemudian timbul kerugian pada pasien, persoalan tanggung jawab dapat menjadi jauh lebih kompleks.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan salah satu dasar hukum utama yang saat ini harus diperhatikan dalam melihat praktik tenaga kesehatan di Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur penyelenggaraan kesehatan secara lebih terpadu, termasuk mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan, hak dan kewajiban, praktik profesional, serta aspek perlindungan pasien dan tenaga kesehatan. Ketentuan pelaksanaannya kemudian terdapat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, sehingga analisis mengenai kewenangan profesi tidak seharusnya hanya menggunakan aturan lama tanpa melihat perubahan hukum setelah UU Kesehatan baru berlaku.
Perlu pula dipahami bahwa UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan tidak lagi dapat diposisikan sebagai undang-undang utama yang berdiri sendiri seperti sebelum berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023, karena UU Kesehatan 2023 melakukan konsolidasi dan pencabutan sejumlah undang-undang kesehatan sebelumnya. Oleh karena itu, ketika membahas kewenangan perawat pada saat ini, dasar hukum utamanya perlu ditarik dari UU Nomor 17 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya, kemudian dibaca bersama regulasi teknis yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih baru.
Dari perspektif keselamatan pasien, World Health Organization juga menempatkan kompetensi tenaga kesehatan, komunikasi efektif, dokumentasi, kerja tim, dan sistem keselamatan sebagai unsur penting dalam mencegah kesalahan pelayanan. Banyak insiden pelayanan kesehatan bukan semata-mata terjadi karena seorang tenaga kesehatan tidak mengetahui ilmu kedokteran atau keperawatan, tetapi karena komunikasi buruk, tidak adanya eskalasi ketika kondisi pasien memburuk, dokumentasi yang tidak memadai, atau ketidakjelasan pembagian tanggung jawab.
Karena itu, apabila seorang perawat menemukan sesuatu yang menurut penilaian klinisnya mengarah pada kondisi serius, langkah profesional bukanlah menutup informasi tersebut dengan alasan "saya tidak berwenang mendiagnosis". Sebaliknya, perawat harus mendokumentasikan temuan, melakukan tindakan yang sesuai kewenangan, mengomunikasikan perubahan kondisi kepada dokter atau tim terkait, dan mengikuti prosedur eskalasi yang berlaku. Dalam sistem pelayanan kesehatan modern, kemampuan mengetahui kapan harus bertindak dan kapan harus meminta bantuan profesi lain sama pentingnya dengan kemampuan melakukan tindakan itu sendiri.
Perawat Boleh Mengambil Keputusan Klinis, tetapi Keputusan Itu Berada dalam Ranah Keperawatan
Ada satu kesalahpahaman lain yang juga perlu diluruskan, yaitu anggapan bahwa apabila perawat tidak berwenang menetapkan diagnosis medis, berarti semua keputusan perawat harus menunggu instruksi dokter. Pandangan seperti ini tidak sesuai dengan konsep profesional keperawatan modern. Perawat memiliki proses pengambilan keputusan klinis sendiri dalam menjalankan asuhan keperawatan, sepanjang keputusan tersebut masih berada dalam lingkup kompetensi dan kewenangan profesinya.
Dalam praktik, perawat dapat menentukan prioritas masalah keperawatan, memilih intervensi keperawatan yang sesuai, melakukan pemantauan, mengevaluasi respons pasien, memberikan edukasi, melakukan pencegahan komplikasi, serta mengambil langkah eskalasi ketika ditemukan tanda bahaya. Keputusan tersebut membutuhkan ilmu pengetahuan, pengalaman klinis, kemampuan observasi, komunikasi, dan clinical judgment. Dengan kata lain, perawat bukan sekadar "tangan dokter", karena profesi keperawatan memiliki domain praktik tersendiri.
American Nurses Association dan berbagai literatur keperawatan modern juga menempatkan nursing assessment, clinical judgment, keselamatan pasien, dan praktik berbasis bukti sebagai komponen penting dalam profesionalisme keperawatan. Dalam kerangka tersebut, perawat dituntut mampu menginterpretasikan data pasien dan menentukan tindakan keperawatan yang tepat. Namun, interpretasi tersebut tetap harus ditempatkan sesuai domain profesi dan tidak otomatis berubah menjadi kewenangan untuk menetapkan semua diagnosis medis.
Hal tersebut juga menunjukkan mengapa pendidikan keperawatan tidak hanya mengajarkan keterampilan teknis seperti memasang infus, memberikan obat sesuai kewenangan, melakukan perawatan luka, atau memantau tanda vital. Perawat harus memahami patofisiologi, farmakologi, anatomi, fisiologi, komunikasi terapeutik, keselamatan pasien, serta berbagai aspek klinis lain agar dapat mengenali perubahan kondisi pasien. Pengetahuan mengenai penyakit justru diperlukan agar perawat dapat memberikan asuhan yang aman, meskipun mengetahui penyakit dan menetapkan diagnosis medis merupakan dua hal yang berbeda.
Dalam keadaan tertentu, bahkan kemampuan perawat mengenali kondisi yang memburuk dapat menjadi penentu keselamatan pasien. Seorang pasien yang semula stabil dapat mengalami perubahan dalam waktu singkat, dan perawat yang berada di samping pasien dapat menjadi orang pertama yang menyadarinya. Jika perawat mampu mengenali tanda bahaya dan segera melakukan eskalasi, dokter dapat memperoleh informasi lebih cepat dan intervensi medis dapat dilakukan sebelum kondisi menjadi lebih berat.
Dengan demikian, batas kewenangan tidak boleh dipahami sebagai tembok yang memisahkan profesi, melainkan sebagai mekanisme pembagian tanggung jawab agar setiap profesi bekerja sesuai kompetensinya dan dapat saling melengkapi.
Bagaimana Seharusnya Perawat Menjawab Pasien yang Bertanya, "Saya Sakit Apa?"
Pertanyaan pasien seperti "Saya sakit apa, Bu?" atau "Ini penyakit apa, Pak?" sangat wajar muncul karena pasien ingin mendapatkan kepastian. Namun, jawaban perawat harus tetap profesional dan tidak memberikan kesimpulan medis yang melampaui kewenangan. Perawat dapat menjelaskan hasil pengkajian yang memang menjadi bagian dari kompetensinya dan menyampaikan bahwa diagnosis penyakit memerlukan penilaian medis sesuai prosedur.
Misalnya, pasien datang dengan keluhan demam, batuk, dan sesak. Perawat dapat menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal ditemukan suhu tubuh meningkat, frekuensi pernapasan tertentu, saturasi oksigen tertentu, serta keluhan yang perlu diperhatikan. Perawat kemudian dapat menjelaskan bahwa berbagai kondisi dapat menyebabkan gejala tersebut sehingga dokter perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menetapkan diagnosis medis. Jawaban semacam ini justru menunjukkan profesionalisme karena pasien memperoleh informasi tanpa diberikan kepastian yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip komunikasi tersebut juga penting dari sudut pandang informed decision-making dan keselamatan pasien. Pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang benar mengenai kondisi dan pelayanan kesehatan yang diterimanya, tetapi informasi tersebut harus diberikan sesuai kapasitas dan kewenangan tenaga kesehatan yang menyampaikannya. Memberikan diagnosis yang belum dipastikan dapat menyebabkan pasien salah memahami kondisi, menolak pemeriksaan yang sebenarnya diperlukan, atau bahkan melakukan pengobatan sendiri.
Sebaliknya, dokter juga seharusnya tidak mengabaikan informasi yang berasal dari perawat. Dalam sistem pelayanan kesehatan berbasis tim, pengkajian perawat dapat memberikan gambaran penting mengenai kondisi pasien dari waktu ke waktu. Dokter mungkin melakukan pemeriksaan pada waktu tertentu, sementara perawat melakukan pemantauan lebih kontinu, sehingga komunikasi antara kedua profesi sangat menentukan kualitas pelayanan.
Literatur mengenai interprofessional collaboration dalam pelayanan kesehatan secara umum menunjukkan bahwa komunikasi dan koordinasi antarprofesi merupakan unsur penting dalam keselamatan pasien. Karena itu, batas kewenangan tidak berarti setiap profesi bekerja dalam ruang yang terpisah. Justru semakin kompleks kondisi pasien, semakin penting komunikasi yang jelas antara dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
Kesimpulan Penulis:
Penulis : Andi Wardah Muzfah, A.Md.Kep., S.Kep., Ns., M.Kes.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin menarik karena dalam praktik pelayanan kesehatan, perawat memang memiliki kemampuan klinis untuk melakukan pengkajian yang cukup mendalam. Seorang perawat dapat mengenali tanda-tanda hipoksia, gangguan kesadaran, risiko jatuh, nyeri, infeksi, gangguan nutrisi, gangguan mobilitas, hingga perubahan kondisi pasien yang membutuhkan penanganan segera. Bahkan, dalam kondisi tertentu, keputusan dan tindakan keperawatan yang dilakukan dengan cepat dapat menjadi faktor penting dalam mencegah kondisi pasien memburuk.
Namun, kemampuan mengenali tanda dan gejala tidak serta-merta berarti bahwa perawat memiliki kewenangan yang sama dengan dokter untuk menetapkan diagnosis medis. Di sinilah masyarakat perlu memahami perbedaan antara pengkajian keperawatan, diagnosis keperawatan, diagnosis medis, tindakan keperawatan, serta tindakan medis. Kesalahan dalam membedakan istilah-istilah tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang perawat telah "mendiagnosis penyakit", padahal yang dilakukan sebenarnya merupakan bagian dari proses asuhan keperawatan.
Dari sisi hukum, persoalan ini juga tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan bahwa "perawat tidak boleh mendiagnosis". Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kerangka hukum tenaga kesehatan di Indonesia mengalami perubahan besar karena sejumlah undang-undang sektoral sebelumnya dikonsolidasikan dalam satu undang-undang kesehatan. Pelaksanaannya kemudian diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Karena itu, batas kewenangan perawat perlu dilihat secara lebih hati-hati: bukan sekadar dari siapa yang boleh menyebut nama suatu penyakit, tetapi dari kompetensi, kewenangan, standar profesi, kebutuhan pasien, pendelegasian atau pelimpahan tindakan, serta aturan fasilitas pelayanan kesehatan tempat perawat bekerja.
Perawat Dapat Menilai Kondisi Pasien, tetapi Pengkajian Tidak Sama dengan Diagnosis Medis
Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa perawat bukan tenaga kesehatan yang hanya bertugas menjalankan perintah dokter. Dalam sistem pelayanan kesehatan modern, perawat memiliki fungsi profesional sendiri yang mencakup pengkajian, penetapan masalah atau diagnosis keperawatan, perencanaan, pelaksanaan intervensi, evaluasi, edukasi, serta pemantauan perkembangan pasien. Karena itu, seorang perawat secara profesional memang harus mampu melakukan penilaian terhadap kondisi pasien dan menentukan masalah keperawatan berdasarkan data yang ditemukan.
Misalnya, seorang pasien datang dengan keluhan sesak napas. Perawat dapat melakukan pengkajian terhadap frekuensi napas, pola pernapasan, saturasi oksigen, warna kulit, tingkat kesadaran, penggunaan otot bantu pernapasan, keluhan subjektif pasien, serta berbagai tanda klinis lainnya. Dari data tersebut, perawat dapat menemukan adanya masalah keperawatan tertentu dan menentukan prioritas tindakan keperawatan. Tetapi ketika kemudian muncul pertanyaan apakah pasien menderita pneumonia, asma, edema paru, emboli paru, gagal jantung, atau penyakit lain, penetapan diagnosis medis membutuhkan proses diagnostik medis yang berada dalam ranah kewenangan dokter atau tenaga medis sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan tersebut penting karena satu gejala dapat muncul pada banyak penyakit yang berbeda. Sesak napas, misalnya, bukan merupakan nama penyakit, melainkan gejala yang dapat disebabkan oleh berbagai kondisi. Demikian pula demam tidak otomatis berarti seseorang mengalami infeksi bakteri, sementara nyeri dada tidak otomatis berarti serangan jantung. Seorang tenaga kesehatan yang profesional harus menghindari kesimpulan penyakit hanya berdasarkan satu atau dua gejala tanpa proses diagnostik yang memadai.
Dalam terminologi keperawatan internasional, NANDA International membedakan diagnosis keperawatan dari diagnosis medis. Diagnosis keperawatan berfokus pada respons manusia terhadap kondisi kesehatan atau proses kehidupan yang dapat ditangani melalui intervensi keperawatan, sedangkan diagnosis medis berfokus pada identifikasi penyakit atau kondisi patologis. Perbedaan konsep ini menunjukkan bahwa perawat tetap memiliki kewenangan profesional untuk melakukan clinical judgment, tetapi bentuk keputusan klinisnya tidak selalu identik dengan penetapan penyakit secara medis.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan prinsip yang digunakan dalam pendidikan dan praktik keperawatan modern. Perawat dituntut memiliki kemampuan assessment dan clinical reasoning agar mampu mengenali perubahan kondisi pasien, menentukan prioritas, melakukan intervensi sesuai kewenangan, dan mengomunikasikan temuan penting kepada tim medis. Jadi, apabila seorang perawat mengatakan, "dari hasil pengkajian saya terdapat tanda-tanda yang mengarah pada masalah tertentu dan kondisi ini perlu segera dilaporkan kepada dokter", hal tersebut merupakan bagian dari praktik profesional. Sebaliknya, apabila perawat menetapkan diagnosis penyakit sebagai keputusan medis final tanpa dasar kewenangan yang sesuai, persoalannya menjadi berbeda.
Dengan demikian, perawat bukan "tidak boleh menilai penyakit sama sekali". Perawat justru harus memiliki kemampuan mengenali tanda dan gejala penyakit, tetapi pengenalan tersebut harus dibedakan dari tindakan menetapkan diagnosis medis secara definitif.
Lalu Apa yang Dimaksud Diagnosis Keperawatan dan Mengapa Masyarakat Sering Salah Memahaminya?
Salah satu penyebab munculnya anggapan bahwa perawat menentukan penyakit adalah karena masyarakat sering mendengar istilah diagnosis keperawatan. Padahal, kata "diagnosis" dalam diagnosis keperawatan tidak memiliki arti yang sepenuhnya sama dengan diagnosis medis. Dalam praktik keperawatan, diagnosis keperawatan merupakan hasil proses penalaran profesional berdasarkan pengkajian terhadap respons pasien, bukan sekadar penamaan penyakit yang diderita pasien.
Sebagai contoh, seorang pasien mengalami stroke yang telah didiagnosis oleh dokter. Dalam kondisi tersebut, perawat dapat menemukan berbagai masalah keperawatan seperti gangguan mobilitas fisik, gangguan komunikasi verbal, risiko aspirasi, defisit perawatan diri, atau masalah lain berdasarkan hasil pengkajian. Artinya, stroke merupakan diagnosis medis, sementara berbagai respons dan masalah pasien akibat kondisi tersebut dapat menjadi fokus diagnosis keperawatan. Keduanya bukan sesuatu yang saling bersaing, melainkan berada dalam sistem pelayanan yang saling melengkapi.
Pandangan dari literatur keperawatan internasional juga memperkuat pemisahan tersebut. NANDA International menjelaskan diagnosis keperawatan sebagai penilaian klinis mengenai respons individu, keluarga, atau komunitas terhadap kondisi kesehatan atau proses kehidupan, yang menjadi dasar pemilihan intervensi keperawatan. Dengan demikian, seorang perawat dapat memiliki penilaian klinis yang sangat penting tanpa harus mengambil alih fungsi diagnosis medis.
Hal ini juga menjelaskan mengapa perawat dapat mengatakan bahwa pasien memiliki "risiko aspirasi", "gangguan integritas kulit", atau "gangguan mobilitas", sementara dokter dapat menetapkan penyakit yang mendasarinya berdasarkan pemeriksaan medis. Kedua profesi tersebut menggunakan kompetensi masing-masing untuk tujuan yang sama, yaitu keselamatan dan pemulihan pasien. Dalam pelayanan rumah sakit yang baik, hasil pengkajian perawat bahkan dapat menjadi informasi penting bagi dokter dalam menentukan pemeriksaan atau tindakan medis selanjutnya.
Dari sudut pandang keselamatan pasien, mekanisme seperti ini justru sangat penting. Perawat berada dekat dengan pasien selama periode yang panjang sehingga perubahan kondisi pasien sering kali pertama kali diketahui oleh perawat. Perawat yang menemukan penurunan saturasi oksigen, perubahan kesadaran, tekanan darah yang mengalami perubahan drastis, munculnya perdarahan, perubahan pola napas, atau gejala lain harus mampu mengenali bahwa kondisi tersebut membutuhkan respons segera.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak melihat pembagian kewenangan antara dokter dan perawat sebagai "dokter lebih penting daripada perawat" atau sebaliknya. Keduanya mempunyai kompetensi yang berbeda dan saling melengkapi. Dokter memiliki kewenangan medis sesuai kompetensinya, sedangkan perawat memiliki kewenangan keperawatan sesuai kompetensi, kewenangan klinis, standar profesi, dan ketentuan hukum.
Apakah Perawat Boleh Mengatakan "Ini Sepertinya Penyakit X"? Di Sinilah Batas Profesional Mulai Menjadi Penting
Dalam praktik sehari-hari, persoalannya tidak selalu hitam putih. Seorang perawat yang telah berpengalaman tentu dapat mengenali pola gejala tertentu dan secara klinis memiliki dugaan mengenai kondisi pasien. Perawat di ruang gawat darurat, misalnya, dapat melihat pasien dengan napas cepat, saturasi rendah, sianosis, dan penurunan kesadaran kemudian memahami bahwa kondisi tersebut merupakan keadaan yang serius dan membutuhkan tindakan segera. Kemampuan seperti itu justru merupakan bagian penting dari kompetensi klinis seorang perawat.
Namun, mengenali kemungkinan suatu penyakit tidak sama dengan menetapkan diagnosis medis. Perawat dapat mengomunikasikan temuan kepada dokter dengan bahasa klinis yang tepat, misalnya menyampaikan bahwa pasien mengalami sesak berat, saturasi menurun, frekuensi napas meningkat, terdapat perubahan kesadaran, atau ditemukan tanda klinis lain yang mengkhawatirkan. Informasi tersebut dapat membantu dokter melakukan penilaian medis lebih lanjut. Yang perlu dihindari adalah mengubah dugaan atau temuan pengkajian menjadi diagnosis medis definitif apabila perawat tidak memiliki kewenangan untuk menetapkannya.
Organisasi seperti International Council of Nurses (ICN) menempatkan keselamatan pasien, kompetensi profesional, praktik berbasis bukti, serta kolaborasi antarprofesi sebagai bagian penting dalam praktik keperawatan. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa tenaga keperawatan bukan sekadar pelaksana instruksi, tetapi profesional yang harus menggunakan pengetahuan dan penalaran klinis. Pada saat yang sama, profesionalisme mengharuskan setiap tenaga kesehatan mengetahui batas kompetensi dan kewenangannya.
Dalam konteks Indonesia, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam kerangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan berdasarkan kompetensi, kewenangan, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, serta etika profesi. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU Kesehatan. Artinya, seseorang tidak dapat semata-mata berargumentasi bahwa ia "sudah berpengalaman bertahun-tahun" untuk melakukan tindakan di luar kewenangan profesionalnya.
Prinsip tersebut sangat penting dalam kasus diagnosis karena diagnosis bukan hanya persoalan menyebut nama penyakit. Diagnosis medis dapat menentukan pemeriksaan lanjutan, pemberian terapi, penggunaan obat tertentu, tindakan invasif, keputusan rawat inap, bahkan tindakan yang memiliki risiko serius terhadap pasien. Oleh sebab itu, kewenangan untuk membuat keputusan tersebut harus melekat pada tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang sah.
Di sisi lain, perawat juga tidak boleh berada dalam posisi pasif ketika menemukan kondisi yang berbahaya hanya karena "bukan kewenangan saya untuk mendiagnosis". Justru ketika menemukan perubahan kondisi pasien, perawat memiliki tanggung jawab profesional untuk melakukan pengkajian sesuai kompetensinya, memberikan tindakan keperawatan yang memang menjadi kewenangannya, melakukan eskalasi, serta berkomunikasi dengan tenaga medis atau anggota tim kesehatan lainnya sesuai prosedur.
Jadi, apabila seorang perawat berkata, "berdasarkan pengkajian, saya menemukan tanda yang mengarah pada kondisi tertentu dan dokter perlu segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pernyataan tersebut berbeda secara substansial dengan "saya sudah mendiagnosis pasien ini menderita penyakit tertentu." Perbedaan bahasa tersebut bukan sekadar persoalan istilah, tetapi berkaitan dengan batas kompetensi dan tanggung jawab profesional.
Bagaimana Jika Perawat Bekerja di Puskesmas, Klinik, IGD, atau Daerah yang Kekurangan Dokter?
Pertanyaan mengenai batas kewenangan perawat menjadi semakin kompleks ketika dibawa ke daerah yang akses dokternya terbatas. Dalam situasi tertentu, perawat mungkin menjadi tenaga kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat dan menjadi orang pertama yang menghadapi pasien. Kondisi geografis, keterbatasan fasilitas, jam pelayanan, keadaan darurat, serta jarak menuju rumah sakit dapat membuat perawat harus mengambil keputusan klinis dengan cepat.
Dalam keadaan seperti itu, kemampuan perawat melakukan triase, pengkajian, pertolongan pertama, pemantauan, dan tindakan keperawatan menjadi sangat penting. Perawat tidak harus menunggu dokter datang untuk melakukan setiap tindakan dasar yang memang menjadi kewenangannya, terutama ketika keterlambatan dapat membahayakan keselamatan pasien. Prinsip pelayanan kesehatan modern justru mengharuskan tenaga kesehatan melakukan tindakan yang sesuai kompetensi untuk menjaga keselamatan pasien dalam keadaan yang membutuhkan respons segera.
Akan tetapi, keterbatasan tenaga medis tidak otomatis memberikan kewenangan tanpa batas kepada perawat. Kondisi "tidak ada dokter" bukan berarti seluruh kewenangan dokter secara otomatis berpindah kepada perawat. Yang dapat dilakukan tetap harus dilihat dari kompetensi perawat, kewenangan klinis yang dimiliki, standar prosedur operasional, ketentuan fasilitas pelayanan kesehatan, serta mekanisme pelimpahan atau pendelegasian yang sah apabila memang diperbolehkan oleh peraturan.
Dalam keadaan tertentu, aturan mengenai tenaga kesehatan juga mengenal mekanisme pelimpahan tugas atau kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, pelimpahan tidak dapat dimaknai sebagai perpindahan seluruh profesi dan seluruh tanggung jawab dari satu tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan lainnya. Ada tindakan yang dapat dilimpahkan dengan persyaratan tertentu, ada pula tindakan yang tetap memiliki batas berdasarkan kompetensi profesi.
WHO dalam berbagai kerangka mengenai penguatan tenaga kesehatan primer juga menekankan pentingnya team-based care, pembagian tugas berdasarkan kompetensi, serta sistem rujukan yang efektif. Pendekatan tersebut relevan untuk Indonesia karena pelayanan kesehatan tidak mungkin hanya bergantung pada satu jenis profesi. Perawat, dokter, bidan, apoteker, tenaga gizi, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga pendukung harus bekerja dalam sistem yang jelas sehingga pasien memperoleh pelayanan yang aman.
Karena itu, seorang perawat di daerah terpencil dapat memiliki peran yang sangat besar tanpa harus mengambil alih kewenangan diagnosis medis. Ia dapat menjadi orang yang pertama kali mengenali keadaan gawat, melakukan tindakan sesuai kompetensi, memantau kondisi, memberikan edukasi, mendokumentasikan hasil pengkajian, berkomunikasi dengan dokter apabila tersedia, dan mengupayakan rujukan ketika pasien membutuhkan pelayanan pada tingkat yang lebih tinggi.
Justru dalam kondisi keterbatasan fasilitas, batas kewenangan menjadi semakin penting karena keputusan yang keliru dapat mempunyai konsekuensi yang lebih besar. Perawat harus berani mengambil tindakan yang memang menjadi kewenangannya, tetapi juga harus berani mengatakan bahwa suatu kondisi membutuhkan dokter atau fasilitas yang lebih lengkap.
Apa Risiko Hukumnya Jika Perawat Mendiagnosis atau Melakukan Tindakan di Luar Kewenangan?
Persoalan kewenangan bukan hanya menyangkut etika profesi, tetapi dapat berhubungan dengan tanggung jawab hukum apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian atau membahayakan pasien. Dalam pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan pada prinsipnya dituntut memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan kewenangannya, serta mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur yang berlaku. Apabila seseorang melakukan tindakan yang berada di luar kompetensi atau kewenangannya, kemudian timbul kerugian pada pasien, persoalan tanggung jawab dapat menjadi jauh lebih kompleks.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan salah satu dasar hukum utama yang saat ini harus diperhatikan dalam melihat praktik tenaga kesehatan di Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur penyelenggaraan kesehatan secara lebih terpadu, termasuk mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan, hak dan kewajiban, praktik profesional, serta aspek perlindungan pasien dan tenaga kesehatan. Ketentuan pelaksanaannya kemudian terdapat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, sehingga analisis mengenai kewenangan profesi tidak seharusnya hanya menggunakan aturan lama tanpa melihat perubahan hukum setelah UU Kesehatan baru berlaku.
Perlu pula dipahami bahwa UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan tidak lagi dapat diposisikan sebagai undang-undang utama yang berdiri sendiri seperti sebelum berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023, karena UU Kesehatan 2023 melakukan konsolidasi dan pencabutan sejumlah undang-undang kesehatan sebelumnya. Oleh karena itu, ketika membahas kewenangan perawat pada saat ini, dasar hukum utamanya perlu ditarik dari UU Nomor 17 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya, kemudian dibaca bersama regulasi teknis yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih baru.
Dari perspektif keselamatan pasien, World Health Organization juga menempatkan kompetensi tenaga kesehatan, komunikasi efektif, dokumentasi, kerja tim, dan sistem keselamatan sebagai unsur penting dalam mencegah kesalahan pelayanan. Banyak insiden pelayanan kesehatan bukan semata-mata terjadi karena seorang tenaga kesehatan tidak mengetahui ilmu kedokteran atau keperawatan, tetapi karena komunikasi buruk, tidak adanya eskalasi ketika kondisi pasien memburuk, dokumentasi yang tidak memadai, atau ketidakjelasan pembagian tanggung jawab.
Karena itu, apabila seorang perawat menemukan sesuatu yang menurut penilaian klinisnya mengarah pada kondisi serius, langkah profesional bukanlah menutup informasi tersebut dengan alasan "saya tidak berwenang mendiagnosis". Sebaliknya, perawat harus mendokumentasikan temuan, melakukan tindakan yang sesuai kewenangan, mengomunikasikan perubahan kondisi kepada dokter atau tim terkait, dan mengikuti prosedur eskalasi yang berlaku. Dalam sistem pelayanan kesehatan modern, kemampuan mengetahui kapan harus bertindak dan kapan harus meminta bantuan profesi lain sama pentingnya dengan kemampuan melakukan tindakan itu sendiri.
Perawat Boleh Mengambil Keputusan Klinis, tetapi Keputusan Itu Berada dalam Ranah Keperawatan
Ada satu kesalahpahaman lain yang juga perlu diluruskan, yaitu anggapan bahwa apabila perawat tidak berwenang menetapkan diagnosis medis, berarti semua keputusan perawat harus menunggu instruksi dokter. Pandangan seperti ini tidak sesuai dengan konsep profesional keperawatan modern. Perawat memiliki proses pengambilan keputusan klinis sendiri dalam menjalankan asuhan keperawatan, sepanjang keputusan tersebut masih berada dalam lingkup kompetensi dan kewenangan profesinya.
Dalam praktik, perawat dapat menentukan prioritas masalah keperawatan, memilih intervensi keperawatan yang sesuai, melakukan pemantauan, mengevaluasi respons pasien, memberikan edukasi, melakukan pencegahan komplikasi, serta mengambil langkah eskalasi ketika ditemukan tanda bahaya. Keputusan tersebut membutuhkan ilmu pengetahuan, pengalaman klinis, kemampuan observasi, komunikasi, dan clinical judgment. Dengan kata lain, perawat bukan sekadar "tangan dokter", karena profesi keperawatan memiliki domain praktik tersendiri.
American Nurses Association dan berbagai literatur keperawatan modern juga menempatkan nursing assessment, clinical judgment, keselamatan pasien, dan praktik berbasis bukti sebagai komponen penting dalam profesionalisme keperawatan. Dalam kerangka tersebut, perawat dituntut mampu menginterpretasikan data pasien dan menentukan tindakan keperawatan yang tepat. Namun, interpretasi tersebut tetap harus ditempatkan sesuai domain profesi dan tidak otomatis berubah menjadi kewenangan untuk menetapkan semua diagnosis medis.
Hal tersebut juga menunjukkan mengapa pendidikan keperawatan tidak hanya mengajarkan keterampilan teknis seperti memasang infus, memberikan obat sesuai kewenangan, melakukan perawatan luka, atau memantau tanda vital. Perawat harus memahami patofisiologi, farmakologi, anatomi, fisiologi, komunikasi terapeutik, keselamatan pasien, serta berbagai aspek klinis lain agar dapat mengenali perubahan kondisi pasien. Pengetahuan mengenai penyakit justru diperlukan agar perawat dapat memberikan asuhan yang aman, meskipun mengetahui penyakit dan menetapkan diagnosis medis merupakan dua hal yang berbeda.
Dalam keadaan tertentu, bahkan kemampuan perawat mengenali kondisi yang memburuk dapat menjadi penentu keselamatan pasien. Seorang pasien yang semula stabil dapat mengalami perubahan dalam waktu singkat, dan perawat yang berada di samping pasien dapat menjadi orang pertama yang menyadarinya. Jika perawat mampu mengenali tanda bahaya dan segera melakukan eskalasi, dokter dapat memperoleh informasi lebih cepat dan intervensi medis dapat dilakukan sebelum kondisi menjadi lebih berat.
Dengan demikian, batas kewenangan tidak boleh dipahami sebagai tembok yang memisahkan profesi, melainkan sebagai mekanisme pembagian tanggung jawab agar setiap profesi bekerja sesuai kompetensinya dan dapat saling melengkapi.
Bagaimana Seharusnya Perawat Menjawab Pasien yang Bertanya, "Saya Sakit Apa?"
Pertanyaan pasien seperti "Saya sakit apa, Bu?" atau "Ini penyakit apa, Pak?" sangat wajar muncul karena pasien ingin mendapatkan kepastian. Namun, jawaban perawat harus tetap profesional dan tidak memberikan kesimpulan medis yang melampaui kewenangan. Perawat dapat menjelaskan hasil pengkajian yang memang menjadi bagian dari kompetensinya dan menyampaikan bahwa diagnosis penyakit memerlukan penilaian medis sesuai prosedur.
Misalnya, pasien datang dengan keluhan demam, batuk, dan sesak. Perawat dapat menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal ditemukan suhu tubuh meningkat, frekuensi pernapasan tertentu, saturasi oksigen tertentu, serta keluhan yang perlu diperhatikan. Perawat kemudian dapat menjelaskan bahwa berbagai kondisi dapat menyebabkan gejala tersebut sehingga dokter perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menetapkan diagnosis medis. Jawaban semacam ini justru menunjukkan profesionalisme karena pasien memperoleh informasi tanpa diberikan kepastian yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip komunikasi tersebut juga penting dari sudut pandang informed decision-making dan keselamatan pasien. Pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang benar mengenai kondisi dan pelayanan kesehatan yang diterimanya, tetapi informasi tersebut harus diberikan sesuai kapasitas dan kewenangan tenaga kesehatan yang menyampaikannya. Memberikan diagnosis yang belum dipastikan dapat menyebabkan pasien salah memahami kondisi, menolak pemeriksaan yang sebenarnya diperlukan, atau bahkan melakukan pengobatan sendiri.
Sebaliknya, dokter juga seharusnya tidak mengabaikan informasi yang berasal dari perawat. Dalam sistem pelayanan kesehatan berbasis tim, pengkajian perawat dapat memberikan gambaran penting mengenai kondisi pasien dari waktu ke waktu. Dokter mungkin melakukan pemeriksaan pada waktu tertentu, sementara perawat melakukan pemantauan lebih kontinu, sehingga komunikasi antara kedua profesi sangat menentukan kualitas pelayanan.
Literatur mengenai interprofessional collaboration dalam pelayanan kesehatan secara umum menunjukkan bahwa komunikasi dan koordinasi antarprofesi merupakan unsur penting dalam keselamatan pasien. Karena itu, batas kewenangan tidak berarti setiap profesi bekerja dalam ruang yang terpisah. Justru semakin kompleks kondisi pasien, semakin penting komunikasi yang jelas antara dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
Kesimpulan Penulis:
Perawat Bisa Menilai dan Mengenali Penyakit, tetapi Tidak Berarti Bebas Menetapkan Diagnosis Medis
Jadi, apakah perawat bisa menentukan penyakit pasien? Jawabannya harus dibedakan antara mengenali kondisi pasien, melakukan pengkajian keperawatan, menetapkan diagnosis keperawatan, dan menetapkan diagnosis medis. Perawat memiliki kompetensi profesional untuk melakukan pengkajian, mengenali tanda dan gejala, melakukan penalaran klinis dalam lingkup keperawatan, menentukan masalah atau diagnosis keperawatan, memberikan intervensi sesuai kewenangan, memantau perkembangan pasien, serta melakukan eskalasi apabila ditemukan kondisi yang membutuhkan penanganan medis.
Yang menjadi batas penting adalah diagnosis medis tidak sama dengan diagnosis keperawatan. Penetapan penyakit sebagai diagnosis medis harus dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan hukum dan standar profesinya. Perawat dapat mencurigai adanya suatu kondisi, mengenali pola gejala, menyampaikan temuan klinis, dan bahkan memberikan rekomendasi agar pasien segera mendapatkan pemeriksaan medis, tetapi hal tersebut tidak otomatis berarti perawat telah menetapkan diagnosis medis.
Secara hukum, pembahasan kewenangan perawat saat ini perlu menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai salah satu landasan utama, bersama PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta regulasi teknis, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, kode etik, dan kewenangan klinis yang relevan. Kerangka tersebut penting karena praktik tenaga kesehatan tidak hanya ditentukan oleh gelar pendidikan, tetapi juga oleh kompetensi dan kewenangan yang dimiliki dalam sistem pelayanan kesehatan.
Pada akhirnya, perawat yang profesional bukanlah perawat yang selalu mengatakan "itu bukan kewenangan saya", tetapi juga bukan perawat yang mengambil alih kewenangan profesi lain. Perawat yang profesional adalah tenaga kesehatan yang mampu mengenali masalah pasien secara cepat, mengambil tindakan keperawatan berdasarkan bukti dan kompetensi, mengetahui batas kewenangannya, mendokumentasikan temuan, berkomunikasi dengan dokter dan tim kesehatan lainnya, serta memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang tepat ketika membutuhkan diagnosis atau tindakan medis.
Justru di sinilah letak pentingnya profesi keperawatan. Perawat berada sangat dekat dengan pasien, sehingga kemampuan melakukan pengkajian dan mengenali perubahan kondisi dapat menjadi salah satu garis pertahanan terpenting dalam keselamatan pasien. Batas kewenangan bukan berarti membatasi peran perawat, melainkan memberikan kepastian tentang sampai di mana seorang perawat dapat bertindak secara profesional, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik maupun hukum.
Dasar rujukan utama:
Jadi, apakah perawat bisa menentukan penyakit pasien? Jawabannya harus dibedakan antara mengenali kondisi pasien, melakukan pengkajian keperawatan, menetapkan diagnosis keperawatan, dan menetapkan diagnosis medis. Perawat memiliki kompetensi profesional untuk melakukan pengkajian, mengenali tanda dan gejala, melakukan penalaran klinis dalam lingkup keperawatan, menentukan masalah atau diagnosis keperawatan, memberikan intervensi sesuai kewenangan, memantau perkembangan pasien, serta melakukan eskalasi apabila ditemukan kondisi yang membutuhkan penanganan medis.
Yang menjadi batas penting adalah diagnosis medis tidak sama dengan diagnosis keperawatan. Penetapan penyakit sebagai diagnosis medis harus dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan hukum dan standar profesinya. Perawat dapat mencurigai adanya suatu kondisi, mengenali pola gejala, menyampaikan temuan klinis, dan bahkan memberikan rekomendasi agar pasien segera mendapatkan pemeriksaan medis, tetapi hal tersebut tidak otomatis berarti perawat telah menetapkan diagnosis medis.
Secara hukum, pembahasan kewenangan perawat saat ini perlu menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai salah satu landasan utama, bersama PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta regulasi teknis, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, kode etik, dan kewenangan klinis yang relevan. Kerangka tersebut penting karena praktik tenaga kesehatan tidak hanya ditentukan oleh gelar pendidikan, tetapi juga oleh kompetensi dan kewenangan yang dimiliki dalam sistem pelayanan kesehatan.
Pada akhirnya, perawat yang profesional bukanlah perawat yang selalu mengatakan "itu bukan kewenangan saya", tetapi juga bukan perawat yang mengambil alih kewenangan profesi lain. Perawat yang profesional adalah tenaga kesehatan yang mampu mengenali masalah pasien secara cepat, mengambil tindakan keperawatan berdasarkan bukti dan kompetensi, mengetahui batas kewenangannya, mendokumentasikan temuan, berkomunikasi dengan dokter dan tim kesehatan lainnya, serta memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang tepat ketika membutuhkan diagnosis atau tindakan medis.
Justru di sinilah letak pentingnya profesi keperawatan. Perawat berada sangat dekat dengan pasien, sehingga kemampuan melakukan pengkajian dan mengenali perubahan kondisi dapat menjadi salah satu garis pertahanan terpenting dalam keselamatan pasien. Batas kewenangan bukan berarti membatasi peran perawat, melainkan memberikan kepastian tentang sampai di mana seorang perawat dapat bertindak secara profesional, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik maupun hukum.
Dasar rujukan utama:
- UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Prinsip praktik keperawatan profesional dari International Council of Nurses (ICN);
- Kerangka diagnosis keperawatan NANDA International;
- Literatur keselamatan pasien dan kolaborasi interprofesional WHO.
