Artikel Hukum - WhatsApp telah menjadi salah satu sarana komunikasi yang paling banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk untuk urusan pekerjaan, transaksi bisnis, jual beli, utang piutang, perjanjian, hubungan antara perusahaan dengan pelanggan, sampai komunikasi antara seseorang dengan pihak lainnya yang kemudian dapat berkembang menjadi sebuah sengketa. Tidak sedikit kesepakatan yang pada awalnya hanya dibicarakan melalui WhatsApp, kemudian dilaksanakan oleh para pihak, tetapi ketika muncul masalah salah satu pihak menyangkal pernah memberikan persetujuan atau bahkan mengatakan bahwa percakapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dari keadaan tersebut muncul pertanyaan yang sangat sering diajukan: apakah chat WhatsApp dapat dijadikan bukti di pengadilan? Jawabannya adalah dapat, tetapi kekuatan pembuktiannya tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya tangkapan layar percakapan. Pengadilan perlu melihat apakah informasi elektronik tersebut dapat menunjukkan fakta yang dipersoalkan, apakah keasliannya dapat dipertanggungjawabkan, bagaimana cara memperoleh dan menyimpannya, serta apakah terdapat bukti lain yang mendukung isi percakapan tersebut.
Dasar hukum yang sangat penting dalam persoalan ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang tersebut memberikan pengakuan terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
Namun, perlu dibedakan antara chat WhatsApp sebagai informasi atau dokumen elektronik dengan screenshot chat sebagai bentuk penyajiannya. Chat asli, metadata, perangkat yang digunakan, riwayat percakapan, serta bukti pendukung lainnya dapat mempunyai nilai pembuktian yang berbeda dengan sebuah gambar tangkapan layar yang berdiri sendiri.
Apakah Chat WhatsApp Diakui sebagai Alat Bukti yang Sah?
Dasar hukum utama mengenai alat bukti elektronik terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyatakan:
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Kemudian Pasal 5 ayat (2) menyatakan:
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia."
Berdasarkan ketentuan tersebut, percakapan melalui WhatsApp pada prinsipnya dapat masuk dalam kategori Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut sangat penting karena komunikasi dalam kehidupan modern tidak lagi selalu dilakukan melalui surat fisik atau dokumen yang ditandatangani di atas kertas. Kesepakatan dapat berlangsung melalui pesan elektronik, email, aplikasi percakapan, platform digital, atau sistem elektronik lainnya, sehingga hukum memberikan ruang bagi bukti elektronik untuk digunakan dalam proses pembuktian.
Dengan demikian, apabila seseorang mengirim pesan WhatsApp yang berisi pengakuan mengenai utang, persetujuan mengenai transaksi, janji untuk melakukan pembayaran, pengiriman dokumen, atau komunikasi lain yang berkaitan dengan sengketa, percakapan tersebut dapat mempunyai nilai pembuktian.
Namun, "dapat dijadikan alat bukti" tidak berarti setiap screenshot WhatsApp otomatis membuat seseorang memenangkan perkara. Keaslian, relevansi, integritas, konteks, dan hubungan percakapan dengan alat bukti lainnya tetap sangat penting.
Apakah Screenshot Chat WhatsApp Saja Sudah Cukup untuk Membuktikan Perkara?
Screenshot WhatsApp dapat diajukan sebagai bagian dari bukti, tetapi seseorang sebaiknya tidak berasumsi bahwa satu atau beberapa tangkapan layar otomatis membuktikan seluruh peristiwa yang disengketakan. Screenshot pada dasarnya merupakan representasi visual dari percakapan elektronik, sehingga pihak lawan masih dapat mempertanyakan apakah percakapan tersebut asli, lengkap, tidak diubah, dan benar-benar berasal dari orang yang disebut sebagai pengirim.
Misalnya, seseorang menunjukkan screenshot yang memperlihatkan pesan:
"Saya akan membayar utang tersebut akhir bulan."
Pesan tersebut memang dapat menjadi bukti yang relevan dalam perkara utang piutang. Akan tetapi, pihak yang dituduh mempunyai utang dapat mempertanyakan konteks percakapan, identitas pengirim, apakah percakapan tersebut lengkap, apakah ada pesan sebelum atau sesudahnya yang memberikan makna berbeda, serta apakah screenshot tersebut benar-benar berasal dari akun yang bersangkutan.
Karena itu, apabila chat WhatsApp akan digunakan dalam perkara hukum, jangan hanya menyimpan screenshot. Simpan pula percakapan dalam perangkat aslinya, nomor telepon pihak yang berkomunikasi, profil akun, file yang dikirimkan, foto, voice note, bukti transaksi, serta dokumen lain yang berhubungan dengan percakapan tersebut.
Apabila memungkinkan, percakapan sebaiknya tidak dipotong secara selektif. Simpan konteks percakapan secara utuh, terutama bagian sebelum dan sesudah pesan yang dianggap penting. Hal tersebut dapat membantu menghindari tuduhan bahwa seseorang hanya mengambil potongan percakapan tertentu untuk memberikan kesan yang berbeda dari konteks sebenarnya.
Semakin banyak bukti yang saling berkaitan, semakin mudah bagi hakim untuk menilai apakah chat tersebut benar-benar mendukung dalil yang diajukan oleh pihak yang menggunakannya sebagai alat bukti.
Bagaimana Hukum Menentukan Keaslian Bukti Elektronik?
Salah satu persoalan terpenting dalam bukti elektronik adalah keaslian dan integritasnya. Teknologi digital memungkinkan sebuah gambar, teks, atau percakapan diubah dengan berbagai cara, sehingga pengadilan perlu memperoleh keyakinan bahwa bukti yang diajukan memang mempunyai hubungan dengan sistem elektronik dan peristiwa yang sebenarnya.
Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 6 UU ITE, yang pada pokoknya mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap sah sepanjang menggunakan sistem elektronik sesuai ketentuan undang-undang dan informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Ketentuan tersebut mempunyai arti penting dalam perkara WhatsApp karena bukti elektronik seharusnya tidak hanya dapat ditampilkan, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan keutuhan dan keterkaitannya dengan peristiwa yang sedang diperiksa.
Misalnya, apabila sengketa terjadi karena seseorang diduga mengakui mempunyai utang melalui WhatsApp, pihak yang mengajukan bukti dapat menunjukkan percakapan tersebut bersama dengan bukti transfer uang ketika utang diberikan, kuitansi, perjanjian, percakapan lain mengenai pembayaran, dan bukti bahwa nomor WhatsApp tersebut memang digunakan oleh pihak yang bersangkutan.
Dalam kondisi seperti itu, chat tidak berdiri sendirian, tetapi menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang saling menguatkan.
Sebaliknya, apabila seseorang hanya membawa screenshot tanpa perangkat asli, tanpa konteks percakapan, tanpa bukti transaksi, dan identitas pemilik nomor juga dipersoalkan, pihak lawan mempunyai ruang lebih besar untuk mempertanyakan keaslian serta nilai pembuktiannya.
Apakah Chat WhatsApp Bisa Membuktikan Adanya Perjanjian?
Chat WhatsApp dalam keadaan tertentu dapat membantu membuktikan adanya kesepakatan antara para pihak, terutama apabila isi percakapan menunjukkan adanya penawaran, penerimaan, persetujuan mengenai objek, harga, kewajiban, waktu pelaksanaan, atau hal-hal penting lainnya.
Dalam konteks hukum perdata, dasar umum mengenai sahnya perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan:
"Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu hal tertentu;
suatu sebab yang halal."
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sahnya perjanjian tidak semata-mata bergantung pada apakah perjanjian tersebut dicetak di atas kertas. Dalam keadaan tertentu, komunikasi elektronik dapat menjadi bukti mengenai adanya kesepakatan apabila unsur-unsur perjanjiannya memang terpenuhi.
Misalnya, seseorang menawarkan penjualan sebuah kendaraan melalui WhatsApp dengan harga tertentu, kemudian calon pembeli menyatakan persetujuan, melakukan pembayaran sesuai kesepakatan, dan penjual mengirimkan bukti bahwa kendaraan akan diserahkan pada tanggal tertentu. Apabila kemudian terjadi perselisihan, rangkaian komunikasi tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian mengenai hubungan hukum antara kedua pihak.
Namun, tidak berarti semua kesepakatan melalui WhatsApp otomatis sah untuk semua jenis perjanjian. Beberapa perbuatan hukum mempunyai persyaratan bentuk atau prosedur khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga komunikasi WhatsApp saja belum tentu memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.
Karena itu, WhatsApp dapat menjadi alat pembuktian, tetapi tidak boleh disamakan dengan pernyataan bahwa semua jenis perjanjian dapat dilakukan hanya melalui WhatsApp tanpa memperhatikan persyaratan hukum lainnya.
Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Menghapus Chat WhatsApp?
Menghapus percakapan dari aplikasi tidak selalu berarti bahwa seluruh bukti mengenai komunikasi tersebut otomatis hilang. Pihak yang berkepentingan dapat saja masih mempunyai screenshot, perangkat lain, backup, file yang pernah dikirim, bukti transfer, rekaman komunikasi lain, atau bukti elektronik lainnya yang dapat membantu menjelaskan keberadaan percakapan tersebut.
Namun, apabila seseorang menghapus chat sebelum mengamankan bukti, keadaan tersebut dapat menyulitkan proses pembuktian, terutama apabila tidak terdapat salinan atau bukti pendukung lainnya.
Karena itu, apabila seseorang mengetahui bahwa sebuah percakapan berpotensi berkaitan dengan sengketa hukum, sebaiknya jangan menghapus percakapan tersebut. Simpan perangkat yang digunakan, lakukan pencadangan sesuai prosedur yang tersedia, dan dokumentasikan bagian penting percakapan tanpa mengubah atau memanipulasi isinya.
Dalam keadaan perkara sudah serius, pengamanan bukti digital sebaiknya dilakukan secara hati-hati karena cara memperoleh dan mempertahankan bukti dapat menjadi bagian dari persoalan pembuktian. Untuk perkara bernilai besar atau berpotensi menimbulkan sengketa pidana, pemeriksaan terhadap perangkat dan bukti elektronik oleh pihak yang mempunyai kompetensi teknis dapat memberikan tingkat kepastian yang lebih baik.
Yang harus dihindari adalah mengedit screenshot, menggabungkan percakapan dari beberapa sumber, memotong bagian penting secara tidak wajar, atau membuat percakapan seolah-olah berasal dari pihak tertentu. Tindakan semacam itu justru dapat menghancurkan kredibilitas bukti dan menimbulkan persoalan hukum baru.
Apakah Voice Note dan Foto yang Dikirim melalui WhatsApp Juga Bisa Menjadi Bukti?
Bukti WhatsApp tidak hanya terbatas pada pesan teks. Voice note, foto, video, dokumen PDF, lokasi, file, dan bentuk informasi elektronik lainnya pada prinsipnya juga dapat menjadi bagian dari alat bukti elektronik sepanjang memenuhi persyaratan hukum.
Misalnya, dalam sengketa jual beli, seseorang mengirimkan foto barang melalui WhatsApp dan kemudian pihak pembeli menyatakan bahwa barang tersebut telah diterima dalam kondisi tertentu. Apabila kemudian timbul sengketa mengenai kondisi barang, foto dan percakapan tersebut dapat membantu menjelaskan apa yang sebenarnya dikomunikasikan antara para pihak.
Demikian pula voice note dapat menjadi bukti apabila isinya berkaitan langsung dengan peristiwa yang disengketakan. Namun, identitas suara, konteks rekaman, keutuhan file, serta cara memperoleh dan menyimpan rekaman tetap dapat dipersoalkan oleh pihak lawan.
Karena itu, bukti multimedia sebaiknya diperlakukan seperti bukti elektronik lainnya, yaitu disimpan dalam bentuk aslinya dan tidak dimanipulasi. Jika hanya menyimpan hasil rekaman yang sudah dipotong atau dikonversi berkali-kali tanpa menyimpan file asli, pihak lawan dapat mempertanyakan apakah rekaman tersebut masih utuh.
Dalam perkara tertentu, pemeriksaan teknis atau keterangan ahli dapat diperlukan untuk membantu menjelaskan aspek keaslian dan integritas bukti elektronik.
Apakah Chat WhatsApp Bisa Dipakai dalam Perkara Utang Piutang?
Dalam perkara utang piutang, chat WhatsApp justru sering mempunyai nilai pembuktian yang cukup penting karena komunikasi antara kreditur dan debitur dapat menunjukkan pengakuan utang, janji pembayaran, permintaan penundaan, jumlah pembayaran, tanggal jatuh tempo, atau kesepakatan mengenai cara pelunasan.
Misalnya, seseorang meminjam Rp50 juta dan tidak membuat perjanjian tertulis. Beberapa bulan kemudian, kreditur menagih melalui WhatsApp dan debitur menjawab bahwa ia mengakui utang tersebut serta berjanji membayar pada tanggal tertentu. Percakapan tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti yang mendukung keberadaan hubungan utang piutang.
Akan tetapi, akan jauh lebih kuat apabila chat tersebut didukung oleh bukti transfer ketika uang diberikan, bukti transfer pembayaran sebagian, kuitansi, saksi, rekaman komunikasi lain, atau dokumen yang berkaitan dengan transaksi.
Dalam konteks ini, WhatsApp dapat berfungsi sebagai salah satu keping dari keseluruhan konstruksi pembuktian. Semakin banyak bukti yang saling bersesuaian, semakin jelas pula hubungan antara percakapan dan peristiwa yang hendak dibuktikan.
Karena itu, seseorang yang mempunyai hubungan utang piutang sebaiknya tidak hanya mengandalkan percakapan WhatsApp. Dokumentasi transaksi tetap penting, terutama untuk transaksi bernilai besar.
Bagaimana Jika Pihak Lawan Mengatakan Nomor WhatsApp Bukan Miliknya?
Salah satu bantahan yang mungkin muncul adalah pihak lawan mengatakan bahwa nomor WhatsApp yang digunakan dalam percakapan bukan miliknya atau bukan digunakan olehnya. Dalam keadaan seperti ini, persoalan identitas menjadi sangat penting.
Pemilik nomor, foto profil, nama akun, atau tanda centang tertentu tidak selalu cukup untuk membuktikan identitas seseorang secara mutlak. Karena itu, perlu dicari hubungan antara nomor tersebut dengan orang yang bersangkutan melalui bukti lain, misalnya riwayat transaksi, dokumen yang mencantumkan nomor tersebut, komunikasi sebelumnya, bukti bahwa nomor digunakan dalam kegiatan usaha, atau keterangan pihak lain yang mengetahui hubungan tersebut.
Misalnya, sebuah nomor WhatsApp tercantum dalam invoice perusahaan, digunakan dalam komunikasi dengan pelanggan selama bertahun-tahun, dan pembayaran juga dilakukan ke rekening perusahaan yang sama. Apabila nomor tersebut kemudian digunakan untuk berkomunikasi mengenai transaksi yang disengketakan, rangkaian fakta tersebut dapat membantu menguatkan hubungan antara nomor dan pihak yang bersangkutan.
Sebaliknya, apabila hanya terdapat screenshot dari nomor yang tidak pernah dikaitkan dengan pihak tersebut melalui bukti lain, identitas pengirim dapat lebih mudah dipersoalkan.
Oleh karena itu, jangan hanya menyimpan isi pesan, tetapi juga simpan bukti yang dapat menunjukkan siapa pemilik atau pengguna akun tersebut apabila hal tersebut relevan dengan perkara.
Bagaimana Cara Menyiapkan Chat WhatsApp sebagai Bukti?
Apabila sebuah percakapan WhatsApp diperkirakan akan digunakan dalam perkara hukum, langkah pertama adalah mempertahankan data asli. Jangan menghapus percakapan, jangan mengedit isi pesan, dan jangan melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi bukti sebelum bukti tersebut diamankan.
Selanjutnya, lakukan dokumentasi berupa screenshot dengan memperhatikan tanggal, waktu, nomor kontak, dan rangkaian percakapan yang relevan. Akan lebih baik apabila tidak hanya mengambil satu pesan yang menguntungkan, tetapi menyimpan konteks percakapan sehingga hubungan antara pesan satu dengan pesan lainnya dapat terlihat.
Simpan pula perangkat asli yang digunakan untuk berkomunikasi, karena perangkat tersebut dapat menjadi bagian penting apabila keaslian bukti dipersoalkan. File yang dikirim melalui WhatsApp, seperti foto, video, PDF, invoice, atau dokumen lain, juga sebaiknya disimpan dalam bentuk aslinya.
Kemudian, kumpulkan bukti yang berhubungan dengan isi percakapan. Jika WhatsApp membicarakan pembayaran, simpan bukti transfer. Jika membicarakan jual beli, simpan invoice dan bukti pengiriman. Jika membicarakan utang, simpan bukti pemberian uang dan pembayaran sebelumnya. Kekuatan pembuktian sering kali justru menjadi lebih jelas ketika bukti elektronik bersesuaian dengan bukti lainnya.
Untuk perkara yang kompleks atau mempunyai nilai besar, dokumentasi bukti elektronik sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan aspek forensik digital dan prosedur pembuktian yang tepat sehingga integritas bukti dapat dipertahankan apabila kemudian diperiksa di persidangan.
Apakah Chat WhatsApp Lebih Kuat daripada Perjanjian Tertulis?
Tidak tepat membandingkan keduanya secara sederhana dengan mengatakan bahwa chat WhatsApp selalu lebih kuat atau lebih lemah daripada perjanjian tertulis. Kekuatan suatu alat bukti sangat bergantung pada relevansi, keaslian, hubungan dengan fakta perkara, dan penilaian terhadap keseluruhan alat bukti yang diajukan.
Perjanjian tertulis yang ditandatangani para pihak dapat memberikan dokumentasi yang lebih jelas mengenai identitas para pihak, objek perjanjian, hak dan kewajiban, serta kesepakatan yang dibuat. Namun, chat WhatsApp juga dapat memberikan informasi mengenai proses pembentukan kesepakatan, pelaksanaan perjanjian, perubahan kesepakatan, pengakuan kewajiban, atau komunikasi setelah terjadi wanprestasi.
Misalnya, para pihak mempunyai kontrak tertulis mengenai utang piutang, kemudian setelah jatuh tempo debitur melalui WhatsApp mengakui bahwa utang belum dibayar dan meminta tambahan waktu. Percakapan tersebut dapat menjadi bukti tambahan yang memperkuat keadaan bahwa hubungan hukum dan kewajiban pembayaran memang masih ada.
Dengan demikian, chat WhatsApp sebaiknya dipandang sebagai bagian dari keseluruhan sistem pembuktian, bukan sebagai pengganti semua dokumen hukum.
Kesimpulan Hukum
Chat WhatsApp pada prinsipnya dapat dijadikan bukti di pengadilan. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengakui Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah serta sebagai perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan utang piutang, jual beli, perjanjian, pembayaran, pengakuan kewajiban, transaksi bisnis, ancaman, atau peristiwa hukum lainnya dapat diajukan sebagai bagian dari pembuktian apabila relevan dengan perkara.
Namun, terdapat satu hal yang harus dipahami dengan benar: screenshot WhatsApp bukan berarti bukti yang otomatis tidak terbantahkan. Pihak lawan dapat mempertanyakan keaslian, identitas pengirim, kelengkapan percakapan, konteks pesan, serta kemungkinan perubahan atau manipulasi. Karena itu, menyimpan screenshot saja bukanlah cara terbaik untuk mengamankan bukti elektronik.
Bukti akan jauh lebih meyakinkan apabila percakapan tersebut dapat dihubungkan dengan perangkat asli, nomor telepon, riwayat komunikasi, file asli, bukti transfer, invoice, kontrak, dokumen pengiriman, saksi, atau alat bukti lain yang mempunyai hubungan langsung dengan peristiwa yang disengketakan.
Dalam perkara perdata, misalnya sengketa utang piutang, chat yang berisi pengakuan utang dan janji pembayaran dapat menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian. Dalam perkara pidana, chat juga dapat digunakan apabila relevan dengan tindak pidana yang diperiksa, tetapi keberadaannya tetap tidak otomatis membuktikan seluruh unsur tindak pidana.
Karena itu, apabila seseorang menyadari bahwa komunikasi WhatsApp berkaitan dengan persoalan yang berpotensi menjadi sengketa, jangan menghapus percakapan, jangan mengubah isi pesan, dan jangan hanya menyimpan potongan screenshot yang dianggap menguntungkan. Simpan percakapan secara utuh, pertahankan perangkat asli, simpan file yang pernah dikirim, dan kumpulkan bukti transaksi yang berhubungan dengan komunikasi tersebut.
Pada akhirnya, perkembangan teknologi telah mengubah cara orang membuat kesepakatan dan menyimpan bukti. Jika dahulu surat dan tanda tangan menjadi bentuk dokumentasi utama, sekarang pesan elektronik dapat merekam proses negosiasi, persetujuan, pelaksanaan kewajiban, sampai pengakuan seseorang terhadap suatu peristiwa hukum. Hukum Indonesia telah memberikan dasar untuk mengakui bukti elektronik tersebut, tetapi kekuatan akhirnya tetap bergantung pada bagaimana bukti itu diperoleh, dijaga keutuhannya, dikaitkan dengan fakta perkara, dan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh hakim.
Dari keadaan tersebut muncul pertanyaan yang sangat sering diajukan: apakah chat WhatsApp dapat dijadikan bukti di pengadilan? Jawabannya adalah dapat, tetapi kekuatan pembuktiannya tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya tangkapan layar percakapan. Pengadilan perlu melihat apakah informasi elektronik tersebut dapat menunjukkan fakta yang dipersoalkan, apakah keasliannya dapat dipertanggungjawabkan, bagaimana cara memperoleh dan menyimpannya, serta apakah terdapat bukti lain yang mendukung isi percakapan tersebut.
Dasar hukum yang sangat penting dalam persoalan ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang tersebut memberikan pengakuan terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
Namun, perlu dibedakan antara chat WhatsApp sebagai informasi atau dokumen elektronik dengan screenshot chat sebagai bentuk penyajiannya. Chat asli, metadata, perangkat yang digunakan, riwayat percakapan, serta bukti pendukung lainnya dapat mempunyai nilai pembuktian yang berbeda dengan sebuah gambar tangkapan layar yang berdiri sendiri.
Apakah Chat WhatsApp Diakui sebagai Alat Bukti yang Sah?
Dasar hukum utama mengenai alat bukti elektronik terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyatakan:
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Kemudian Pasal 5 ayat (2) menyatakan:
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia."
Berdasarkan ketentuan tersebut, percakapan melalui WhatsApp pada prinsipnya dapat masuk dalam kategori Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut sangat penting karena komunikasi dalam kehidupan modern tidak lagi selalu dilakukan melalui surat fisik atau dokumen yang ditandatangani di atas kertas. Kesepakatan dapat berlangsung melalui pesan elektronik, email, aplikasi percakapan, platform digital, atau sistem elektronik lainnya, sehingga hukum memberikan ruang bagi bukti elektronik untuk digunakan dalam proses pembuktian.
Dengan demikian, apabila seseorang mengirim pesan WhatsApp yang berisi pengakuan mengenai utang, persetujuan mengenai transaksi, janji untuk melakukan pembayaran, pengiriman dokumen, atau komunikasi lain yang berkaitan dengan sengketa, percakapan tersebut dapat mempunyai nilai pembuktian.
Namun, "dapat dijadikan alat bukti" tidak berarti setiap screenshot WhatsApp otomatis membuat seseorang memenangkan perkara. Keaslian, relevansi, integritas, konteks, dan hubungan percakapan dengan alat bukti lainnya tetap sangat penting.
Apakah Screenshot Chat WhatsApp Saja Sudah Cukup untuk Membuktikan Perkara?
Screenshot WhatsApp dapat diajukan sebagai bagian dari bukti, tetapi seseorang sebaiknya tidak berasumsi bahwa satu atau beberapa tangkapan layar otomatis membuktikan seluruh peristiwa yang disengketakan. Screenshot pada dasarnya merupakan representasi visual dari percakapan elektronik, sehingga pihak lawan masih dapat mempertanyakan apakah percakapan tersebut asli, lengkap, tidak diubah, dan benar-benar berasal dari orang yang disebut sebagai pengirim.
Misalnya, seseorang menunjukkan screenshot yang memperlihatkan pesan:
"Saya akan membayar utang tersebut akhir bulan."
Pesan tersebut memang dapat menjadi bukti yang relevan dalam perkara utang piutang. Akan tetapi, pihak yang dituduh mempunyai utang dapat mempertanyakan konteks percakapan, identitas pengirim, apakah percakapan tersebut lengkap, apakah ada pesan sebelum atau sesudahnya yang memberikan makna berbeda, serta apakah screenshot tersebut benar-benar berasal dari akun yang bersangkutan.
Karena itu, apabila chat WhatsApp akan digunakan dalam perkara hukum, jangan hanya menyimpan screenshot. Simpan pula percakapan dalam perangkat aslinya, nomor telepon pihak yang berkomunikasi, profil akun, file yang dikirimkan, foto, voice note, bukti transaksi, serta dokumen lain yang berhubungan dengan percakapan tersebut.
Apabila memungkinkan, percakapan sebaiknya tidak dipotong secara selektif. Simpan konteks percakapan secara utuh, terutama bagian sebelum dan sesudah pesan yang dianggap penting. Hal tersebut dapat membantu menghindari tuduhan bahwa seseorang hanya mengambil potongan percakapan tertentu untuk memberikan kesan yang berbeda dari konteks sebenarnya.
Semakin banyak bukti yang saling berkaitan, semakin mudah bagi hakim untuk menilai apakah chat tersebut benar-benar mendukung dalil yang diajukan oleh pihak yang menggunakannya sebagai alat bukti.
Bagaimana Hukum Menentukan Keaslian Bukti Elektronik?
Salah satu persoalan terpenting dalam bukti elektronik adalah keaslian dan integritasnya. Teknologi digital memungkinkan sebuah gambar, teks, atau percakapan diubah dengan berbagai cara, sehingga pengadilan perlu memperoleh keyakinan bahwa bukti yang diajukan memang mempunyai hubungan dengan sistem elektronik dan peristiwa yang sebenarnya.
Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 6 UU ITE, yang pada pokoknya mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap sah sepanjang menggunakan sistem elektronik sesuai ketentuan undang-undang dan informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Ketentuan tersebut mempunyai arti penting dalam perkara WhatsApp karena bukti elektronik seharusnya tidak hanya dapat ditampilkan, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan keutuhan dan keterkaitannya dengan peristiwa yang sedang diperiksa.
Misalnya, apabila sengketa terjadi karena seseorang diduga mengakui mempunyai utang melalui WhatsApp, pihak yang mengajukan bukti dapat menunjukkan percakapan tersebut bersama dengan bukti transfer uang ketika utang diberikan, kuitansi, perjanjian, percakapan lain mengenai pembayaran, dan bukti bahwa nomor WhatsApp tersebut memang digunakan oleh pihak yang bersangkutan.
Dalam kondisi seperti itu, chat tidak berdiri sendirian, tetapi menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang saling menguatkan.
Sebaliknya, apabila seseorang hanya membawa screenshot tanpa perangkat asli, tanpa konteks percakapan, tanpa bukti transaksi, dan identitas pemilik nomor juga dipersoalkan, pihak lawan mempunyai ruang lebih besar untuk mempertanyakan keaslian serta nilai pembuktiannya.
Apakah Chat WhatsApp Bisa Membuktikan Adanya Perjanjian?
Chat WhatsApp dalam keadaan tertentu dapat membantu membuktikan adanya kesepakatan antara para pihak, terutama apabila isi percakapan menunjukkan adanya penawaran, penerimaan, persetujuan mengenai objek, harga, kewajiban, waktu pelaksanaan, atau hal-hal penting lainnya.
Dalam konteks hukum perdata, dasar umum mengenai sahnya perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan:
"Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu hal tertentu;
suatu sebab yang halal."
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sahnya perjanjian tidak semata-mata bergantung pada apakah perjanjian tersebut dicetak di atas kertas. Dalam keadaan tertentu, komunikasi elektronik dapat menjadi bukti mengenai adanya kesepakatan apabila unsur-unsur perjanjiannya memang terpenuhi.
Misalnya, seseorang menawarkan penjualan sebuah kendaraan melalui WhatsApp dengan harga tertentu, kemudian calon pembeli menyatakan persetujuan, melakukan pembayaran sesuai kesepakatan, dan penjual mengirimkan bukti bahwa kendaraan akan diserahkan pada tanggal tertentu. Apabila kemudian terjadi perselisihan, rangkaian komunikasi tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian mengenai hubungan hukum antara kedua pihak.
Namun, tidak berarti semua kesepakatan melalui WhatsApp otomatis sah untuk semua jenis perjanjian. Beberapa perbuatan hukum mempunyai persyaratan bentuk atau prosedur khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga komunikasi WhatsApp saja belum tentu memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.
Karena itu, WhatsApp dapat menjadi alat pembuktian, tetapi tidak boleh disamakan dengan pernyataan bahwa semua jenis perjanjian dapat dilakukan hanya melalui WhatsApp tanpa memperhatikan persyaratan hukum lainnya.
Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Menghapus Chat WhatsApp?
Menghapus percakapan dari aplikasi tidak selalu berarti bahwa seluruh bukti mengenai komunikasi tersebut otomatis hilang. Pihak yang berkepentingan dapat saja masih mempunyai screenshot, perangkat lain, backup, file yang pernah dikirim, bukti transfer, rekaman komunikasi lain, atau bukti elektronik lainnya yang dapat membantu menjelaskan keberadaan percakapan tersebut.
Namun, apabila seseorang menghapus chat sebelum mengamankan bukti, keadaan tersebut dapat menyulitkan proses pembuktian, terutama apabila tidak terdapat salinan atau bukti pendukung lainnya.
Karena itu, apabila seseorang mengetahui bahwa sebuah percakapan berpotensi berkaitan dengan sengketa hukum, sebaiknya jangan menghapus percakapan tersebut. Simpan perangkat yang digunakan, lakukan pencadangan sesuai prosedur yang tersedia, dan dokumentasikan bagian penting percakapan tanpa mengubah atau memanipulasi isinya.
Dalam keadaan perkara sudah serius, pengamanan bukti digital sebaiknya dilakukan secara hati-hati karena cara memperoleh dan mempertahankan bukti dapat menjadi bagian dari persoalan pembuktian. Untuk perkara bernilai besar atau berpotensi menimbulkan sengketa pidana, pemeriksaan terhadap perangkat dan bukti elektronik oleh pihak yang mempunyai kompetensi teknis dapat memberikan tingkat kepastian yang lebih baik.
Yang harus dihindari adalah mengedit screenshot, menggabungkan percakapan dari beberapa sumber, memotong bagian penting secara tidak wajar, atau membuat percakapan seolah-olah berasal dari pihak tertentu. Tindakan semacam itu justru dapat menghancurkan kredibilitas bukti dan menimbulkan persoalan hukum baru.
Apakah Voice Note dan Foto yang Dikirim melalui WhatsApp Juga Bisa Menjadi Bukti?
Bukti WhatsApp tidak hanya terbatas pada pesan teks. Voice note, foto, video, dokumen PDF, lokasi, file, dan bentuk informasi elektronik lainnya pada prinsipnya juga dapat menjadi bagian dari alat bukti elektronik sepanjang memenuhi persyaratan hukum.
Misalnya, dalam sengketa jual beli, seseorang mengirimkan foto barang melalui WhatsApp dan kemudian pihak pembeli menyatakan bahwa barang tersebut telah diterima dalam kondisi tertentu. Apabila kemudian timbul sengketa mengenai kondisi barang, foto dan percakapan tersebut dapat membantu menjelaskan apa yang sebenarnya dikomunikasikan antara para pihak.
Demikian pula voice note dapat menjadi bukti apabila isinya berkaitan langsung dengan peristiwa yang disengketakan. Namun, identitas suara, konteks rekaman, keutuhan file, serta cara memperoleh dan menyimpan rekaman tetap dapat dipersoalkan oleh pihak lawan.
Karena itu, bukti multimedia sebaiknya diperlakukan seperti bukti elektronik lainnya, yaitu disimpan dalam bentuk aslinya dan tidak dimanipulasi. Jika hanya menyimpan hasil rekaman yang sudah dipotong atau dikonversi berkali-kali tanpa menyimpan file asli, pihak lawan dapat mempertanyakan apakah rekaman tersebut masih utuh.
Dalam perkara tertentu, pemeriksaan teknis atau keterangan ahli dapat diperlukan untuk membantu menjelaskan aspek keaslian dan integritas bukti elektronik.
Apakah Chat WhatsApp Bisa Digunakan dalam Perkara Pidana?
Bukti WhatsApp juga dapat digunakan dalam perkara pidana apabila isi percakapan tersebut relevan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa dan diperoleh serta diajukan sesuai ketentuan hukum.
Sebagai contoh, percakapan dapat berkaitan dengan dugaan penipuan, ancaman, pemerasan, penggelapan, transaksi tertentu, atau komunikasi lain yang mempunyai hubungan dengan suatu perkara pidana. Dalam keadaan tersebut, chat dapat menjadi salah satu bagian dari alat bukti elektronik yang membantu penyidik, penuntut umum, maupun pengadilan memahami rangkaian peristiwa.
Namun, chat WhatsApp tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Dalam perkara pidana, seluruh unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, apabila terdapat pesan yang berbunyi, misalnya, "uangnya sudah saya terima", pesan tersebut mungkin relevan untuk menunjukkan adanya penerimaan uang, tetapi belum tentu dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana tertentu. Harus dilihat konteks transaksi, maksud para pihak, bukti pembayaran, hubungan hukum, serta alat bukti lainnya.
Prinsip tersebut penting karena bukti elektronik harus dinilai dalam keseluruhan konstruksi perkara, bukan dipisahkan dari fakta lainnya.
Bukti WhatsApp juga dapat digunakan dalam perkara pidana apabila isi percakapan tersebut relevan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa dan diperoleh serta diajukan sesuai ketentuan hukum.
Sebagai contoh, percakapan dapat berkaitan dengan dugaan penipuan, ancaman, pemerasan, penggelapan, transaksi tertentu, atau komunikasi lain yang mempunyai hubungan dengan suatu perkara pidana. Dalam keadaan tersebut, chat dapat menjadi salah satu bagian dari alat bukti elektronik yang membantu penyidik, penuntut umum, maupun pengadilan memahami rangkaian peristiwa.
Namun, chat WhatsApp tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Dalam perkara pidana, seluruh unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, apabila terdapat pesan yang berbunyi, misalnya, "uangnya sudah saya terima", pesan tersebut mungkin relevan untuk menunjukkan adanya penerimaan uang, tetapi belum tentu dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana tertentu. Harus dilihat konteks transaksi, maksud para pihak, bukti pembayaran, hubungan hukum, serta alat bukti lainnya.
Prinsip tersebut penting karena bukti elektronik harus dinilai dalam keseluruhan konstruksi perkara, bukan dipisahkan dari fakta lainnya.
Apakah Chat WhatsApp Bisa Dipakai dalam Perkara Utang Piutang?
Dalam perkara utang piutang, chat WhatsApp justru sering mempunyai nilai pembuktian yang cukup penting karena komunikasi antara kreditur dan debitur dapat menunjukkan pengakuan utang, janji pembayaran, permintaan penundaan, jumlah pembayaran, tanggal jatuh tempo, atau kesepakatan mengenai cara pelunasan.
Misalnya, seseorang meminjam Rp50 juta dan tidak membuat perjanjian tertulis. Beberapa bulan kemudian, kreditur menagih melalui WhatsApp dan debitur menjawab bahwa ia mengakui utang tersebut serta berjanji membayar pada tanggal tertentu. Percakapan tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti yang mendukung keberadaan hubungan utang piutang.
Akan tetapi, akan jauh lebih kuat apabila chat tersebut didukung oleh bukti transfer ketika uang diberikan, bukti transfer pembayaran sebagian, kuitansi, saksi, rekaman komunikasi lain, atau dokumen yang berkaitan dengan transaksi.
Dalam konteks ini, WhatsApp dapat berfungsi sebagai salah satu keping dari keseluruhan konstruksi pembuktian. Semakin banyak bukti yang saling bersesuaian, semakin jelas pula hubungan antara percakapan dan peristiwa yang hendak dibuktikan.
Karena itu, seseorang yang mempunyai hubungan utang piutang sebaiknya tidak hanya mengandalkan percakapan WhatsApp. Dokumentasi transaksi tetap penting, terutama untuk transaksi bernilai besar.
Bagaimana Jika Pihak Lawan Mengatakan Nomor WhatsApp Bukan Miliknya?
Salah satu bantahan yang mungkin muncul adalah pihak lawan mengatakan bahwa nomor WhatsApp yang digunakan dalam percakapan bukan miliknya atau bukan digunakan olehnya. Dalam keadaan seperti ini, persoalan identitas menjadi sangat penting.
Pemilik nomor, foto profil, nama akun, atau tanda centang tertentu tidak selalu cukup untuk membuktikan identitas seseorang secara mutlak. Karena itu, perlu dicari hubungan antara nomor tersebut dengan orang yang bersangkutan melalui bukti lain, misalnya riwayat transaksi, dokumen yang mencantumkan nomor tersebut, komunikasi sebelumnya, bukti bahwa nomor digunakan dalam kegiatan usaha, atau keterangan pihak lain yang mengetahui hubungan tersebut.
Misalnya, sebuah nomor WhatsApp tercantum dalam invoice perusahaan, digunakan dalam komunikasi dengan pelanggan selama bertahun-tahun, dan pembayaran juga dilakukan ke rekening perusahaan yang sama. Apabila nomor tersebut kemudian digunakan untuk berkomunikasi mengenai transaksi yang disengketakan, rangkaian fakta tersebut dapat membantu menguatkan hubungan antara nomor dan pihak yang bersangkutan.
Sebaliknya, apabila hanya terdapat screenshot dari nomor yang tidak pernah dikaitkan dengan pihak tersebut melalui bukti lain, identitas pengirim dapat lebih mudah dipersoalkan.
Oleh karena itu, jangan hanya menyimpan isi pesan, tetapi juga simpan bukti yang dapat menunjukkan siapa pemilik atau pengguna akun tersebut apabila hal tersebut relevan dengan perkara.
Bagaimana Cara Menyiapkan Chat WhatsApp sebagai Bukti?
Apabila sebuah percakapan WhatsApp diperkirakan akan digunakan dalam perkara hukum, langkah pertama adalah mempertahankan data asli. Jangan menghapus percakapan, jangan mengedit isi pesan, dan jangan melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi bukti sebelum bukti tersebut diamankan.
Selanjutnya, lakukan dokumentasi berupa screenshot dengan memperhatikan tanggal, waktu, nomor kontak, dan rangkaian percakapan yang relevan. Akan lebih baik apabila tidak hanya mengambil satu pesan yang menguntungkan, tetapi menyimpan konteks percakapan sehingga hubungan antara pesan satu dengan pesan lainnya dapat terlihat.
Simpan pula perangkat asli yang digunakan untuk berkomunikasi, karena perangkat tersebut dapat menjadi bagian penting apabila keaslian bukti dipersoalkan. File yang dikirim melalui WhatsApp, seperti foto, video, PDF, invoice, atau dokumen lain, juga sebaiknya disimpan dalam bentuk aslinya.
Kemudian, kumpulkan bukti yang berhubungan dengan isi percakapan. Jika WhatsApp membicarakan pembayaran, simpan bukti transfer. Jika membicarakan jual beli, simpan invoice dan bukti pengiriman. Jika membicarakan utang, simpan bukti pemberian uang dan pembayaran sebelumnya. Kekuatan pembuktian sering kali justru menjadi lebih jelas ketika bukti elektronik bersesuaian dengan bukti lainnya.
Untuk perkara yang kompleks atau mempunyai nilai besar, dokumentasi bukti elektronik sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan aspek forensik digital dan prosedur pembuktian yang tepat sehingga integritas bukti dapat dipertahankan apabila kemudian diperiksa di persidangan.
Apakah Chat WhatsApp Lebih Kuat daripada Perjanjian Tertulis?
Tidak tepat membandingkan keduanya secara sederhana dengan mengatakan bahwa chat WhatsApp selalu lebih kuat atau lebih lemah daripada perjanjian tertulis. Kekuatan suatu alat bukti sangat bergantung pada relevansi, keaslian, hubungan dengan fakta perkara, dan penilaian terhadap keseluruhan alat bukti yang diajukan.
Perjanjian tertulis yang ditandatangani para pihak dapat memberikan dokumentasi yang lebih jelas mengenai identitas para pihak, objek perjanjian, hak dan kewajiban, serta kesepakatan yang dibuat. Namun, chat WhatsApp juga dapat memberikan informasi mengenai proses pembentukan kesepakatan, pelaksanaan perjanjian, perubahan kesepakatan, pengakuan kewajiban, atau komunikasi setelah terjadi wanprestasi.
Misalnya, para pihak mempunyai kontrak tertulis mengenai utang piutang, kemudian setelah jatuh tempo debitur melalui WhatsApp mengakui bahwa utang belum dibayar dan meminta tambahan waktu. Percakapan tersebut dapat menjadi bukti tambahan yang memperkuat keadaan bahwa hubungan hukum dan kewajiban pembayaran memang masih ada.
Dengan demikian, chat WhatsApp sebaiknya dipandang sebagai bagian dari keseluruhan sistem pembuktian, bukan sebagai pengganti semua dokumen hukum.
Kesimpulan Hukum
Chat WhatsApp pada prinsipnya dapat dijadikan bukti di pengadilan. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengakui Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah serta sebagai perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan utang piutang, jual beli, perjanjian, pembayaran, pengakuan kewajiban, transaksi bisnis, ancaman, atau peristiwa hukum lainnya dapat diajukan sebagai bagian dari pembuktian apabila relevan dengan perkara.
Namun, terdapat satu hal yang harus dipahami dengan benar: screenshot WhatsApp bukan berarti bukti yang otomatis tidak terbantahkan. Pihak lawan dapat mempertanyakan keaslian, identitas pengirim, kelengkapan percakapan, konteks pesan, serta kemungkinan perubahan atau manipulasi. Karena itu, menyimpan screenshot saja bukanlah cara terbaik untuk mengamankan bukti elektronik.
Bukti akan jauh lebih meyakinkan apabila percakapan tersebut dapat dihubungkan dengan perangkat asli, nomor telepon, riwayat komunikasi, file asli, bukti transfer, invoice, kontrak, dokumen pengiriman, saksi, atau alat bukti lain yang mempunyai hubungan langsung dengan peristiwa yang disengketakan.
Dalam perkara perdata, misalnya sengketa utang piutang, chat yang berisi pengakuan utang dan janji pembayaran dapat menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian. Dalam perkara pidana, chat juga dapat digunakan apabila relevan dengan tindak pidana yang diperiksa, tetapi keberadaannya tetap tidak otomatis membuktikan seluruh unsur tindak pidana.
Karena itu, apabila seseorang menyadari bahwa komunikasi WhatsApp berkaitan dengan persoalan yang berpotensi menjadi sengketa, jangan menghapus percakapan, jangan mengubah isi pesan, dan jangan hanya menyimpan potongan screenshot yang dianggap menguntungkan. Simpan percakapan secara utuh, pertahankan perangkat asli, simpan file yang pernah dikirim, dan kumpulkan bukti transaksi yang berhubungan dengan komunikasi tersebut.
Pada akhirnya, perkembangan teknologi telah mengubah cara orang membuat kesepakatan dan menyimpan bukti. Jika dahulu surat dan tanda tangan menjadi bentuk dokumentasi utama, sekarang pesan elektronik dapat merekam proses negosiasi, persetujuan, pelaksanaan kewajiban, sampai pengakuan seseorang terhadap suatu peristiwa hukum. Hukum Indonesia telah memberikan dasar untuk mengakui bukti elektronik tersebut, tetapi kekuatan akhirnya tetap bergantung pada bagaimana bukti itu diperoleh, dijaga keutuhannya, dikaitkan dengan fakta perkara, dan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh hakim.
Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H.
Referensi Artikel :
