Bolehkah Menagih Utang dengan Mengancam? Ini Batas yang Bisa Berujung Pidana

Hukum - Menagih utang merupakan hak seseorang yang memiliki piutang. Ketika seseorang telah meminjam uang, menerima barang dengan kewajiban pembayaran, atau mempunyai kewajiban berdasarkan perjanjian tertentu, kreditur tentu berhak meminta agar debitur memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan. Persoalannya kemudian muncul ketika penagihan dilakukan dengan cara yang kasar, disertai ancaman, intimidasi, penghinaan, penyebaran informasi pribadi, atau tindakan lain yang membuat debitur merasa takut dan tertekan.

Dalam kehidupan sehari-hari, kalimat seperti "Kalau tidak bayar, saya datangi rumahmu," "Saya akan hancurkan usaha kamu," "Saya akan membuat kamu celaka," atau "Kalau sampai besok tidak bayar, keluarga kamu akan saya datangi" terkadang digunakan untuk memberikan tekanan kepada orang yang memiliki utang. Sebagian orang menganggap cara tersebut sebagai bagian dari proses penagihan yang wajar karena kreditur merasa sedang memperjuangkan haknya. Padahal, hak untuk menagih utang tidak berarti memberikan kebebasan kepada kreditur untuk melakukan segala cara.

Hukum Indonesia memberikan hak kepada kreditur untuk menuntut pemenuhan kewajiban, tetapi pelaksanaan hak tersebut tetap dibatasi oleh hukum. Apabila penagihan berubah menjadi ancaman, pemaksaan, kekerasan, penghinaan, penyebaran informasi tertentu, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalannya dapat bergeser dari sekadar sengketa utang piutang menjadi perkara pidana.

Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana materiil nasional menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, ketika membicarakan ancaman dalam proses penagihan utang, perlu dibedakan antara penagihan yang sah, peringatan mengenai konsekuensi hukum, dan ancaman yang benar-benar merupakan perbuatan pidana.
 
1. Menagih Utang Adalah Hak, Tetapi Cara Menagih Tetap Dibatasi Hukum
Hubungan utang piutang pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan yang melahirkan hak bagi kreditur dan kewajiban bagi debitur. Apabila seseorang telah meminjam uang dan belum memenuhi kewajibannya, kreditur mempunyai dasar hukum untuk meminta pembayaran, memberikan teguran, mengirimkan somasi, melakukan negosiasi, mengajukan gugatan wanprestasi, atau menggunakan mekanisme hukum lain yang tersedia.

Dasar penting mengenai kekuatan perjanjian terdapat dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak, sehingga debitur pada prinsipnya wajib memenuhi prestasi sebagaimana telah disepakati, sementara kreditur berhak menuntut pemenuhan kewajiban tersebut apabila debitur tidak melaksanakannya.

Akan tetapi, hak menagih tidak sama dengan hak untuk mengancam. Kreditur tidak dapat menjadikan keberadaan utang sebagai alasan untuk melakukan kekerasan, intimidasi, perusakan, penghinaan, atau tindakan lain yang melanggar hukum. Dengan kata lain, hukum memberikan perlindungan kepada kreditur untuk memperoleh haknya, tetapi pada saat yang sama hukum juga memberikan perlindungan kepada debitur dari tindakan penagihan yang melampaui batas.

Perbedaan tersebut sangat penting karena dalam praktik sering muncul anggapan bahwa selama seseorang benar-benar mempunyai utang, kreditur bebas melakukan tekanan apa pun agar utang dibayar. Anggapan semacam itu keliru. Yang menentukan sah atau tidaknya suatu tindakan bukan hanya tujuan penagihan, tetapi juga cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut.

Sebagai contoh, kreditur dapat mengatakan:
"Utang Anda telah jatuh tempo. Jika tidak diselesaikan sesuai kesepakatan, saya akan mengirimkan somasi dan mempertimbangkan gugatan wanprestasi."

Pernyataan tersebut pada dasarnya merupakan pemberitahuan mengenai langkah hukum yang sah.

Namun, apabila kreditur mengatakan:
"Kalau besok tidak membayar, saya akan menghajar kamu dan merusak rumahmu."

Maka pernyataan tersebut memiliki karakter yang berbeda karena mengandung ancaman terhadap keselamatan atau harta benda seseorang. Status hukumnya tidak lagi hanya ditentukan oleh adanya utang, tetapi harus dilihat dari perbuatan dan unsur pidana yang mungkin terpenuhi.
 
2. Kapan Ancaman dalam Penagihan Utang Dapat Menjadi Tindak Pidana?
Batas antara peringatan yang sah dan ancaman pidana terletak pada isi ancaman, maksud, cara penyampaian, keadaan yang menyertai, serta perbuatan konkret yang dilakukan oleh penagih. Ancaman yang menyatakan akan menggunakan jalur hukum, misalnya mengajukan gugatan wanprestasi atau membuat laporan apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, pada dasarnya berbeda dengan ancaman kekerasan atau tindakan melawan hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdapat ketentuan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan pemaksaan dan ancaman. Salah satu ketentuan penting adalah Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang pada pokoknya mengatur perbuatan memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Ketentuan tersebut harus dipahami secara hati-hati karena tidak setiap kata "ancaman" otomatis memenuhi unsur pasal pidana. Aparat penegak hukum tetap harus melihat apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur sebagaimana ditentukan undang-undang, termasuk sifat melawan hukum dari tindakan tersebut.

Dalam konteks penagihan utang, persoalan pidana dapat muncul misalnya ketika seseorang tidak sekadar meminta pembayaran, tetapi memaksa debitur melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Apabila seseorang mendatangi rumah debitur, melakukan pemukulan, membawa senjata untuk menakut-nakuti, atau memberikan ancaman kekerasan agar debitur menyerahkan uang atau harta tertentu, persoalan tersebut dapat mempunyai dimensi pidana yang serius.

Situasinya menjadi semakin berat apabila ancaman tersebut benar-benar dilaksanakan, misalnya penagih melakukan penganiayaan, merusak kendaraan, menghancurkan pintu rumah, atau mengambil barang secara paksa. Pada titik tersebut, perkara tidak lagi hanya berkaitan dengan kewajiban membayar utang, tetapi dapat melibatkan tindak pidana lain sesuai perbuatan konkret yang dilakukan.

Karena itu, utang tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan kekerasan. Kreditur tetap harus menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk mendapatkan pembayaran.
 
3. Ancaman melalui WhatsApp, Telepon, atau Media Sosial Apakah Bisa Dipidana?
Perkembangan teknologi membuat penagihan utang tidak lagi hanya dilakukan secara tatap muka. Banyak penagihan dilakukan melalui WhatsApp, SMS, email, telepon, media sosial, atau platform komunikasi digital lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan baru mengenai apakah ancaman yang dikirim melalui perangkat elektronik juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Jawabannya adalah dapat, tergantung pada isi pesan, bentuk ancaman, keadaan yang menyertainya, dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks komunikasi elektronik, salah satu aturan yang perlu diperhatikan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 29 UU ITE, yang mengatur perbuatan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Ketentuan tersebut memiliki hubungan dengan Pasal 45B UU ITE, yang memberikan ketentuan pidana terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

Dengan demikian, pesan WhatsApp yang berisi ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti tidak otomatis menjadi aman hanya karena dikirim melalui telepon genggam. Media yang digunakan tidak menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan apabila unsur pidananya memang terpenuhi.

Sebagai contoh, pesan:
"Utang Anda sudah jatuh tempo. Jika tidak dibayar, kami akan menempuh gugatan perdata dan meminta pengadilan memerintahkan pelaksanaan kewajiban Anda."

Pada dasarnya merupakan pemberitahuan mengenai langkah hukum.

Berbeda dengan pesan:
"Kalau uang tidak ditransfer malam ini, saya akan datang membawa orang dan menghajar kamu."

Pesan kedua memiliki karakter ancaman kekerasan yang jauh lebih serius dan dapat diperiksa berdasarkan ketentuan hukum pidana yang relevan.

Dalam perkara seperti ini, screenshot percakapan, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, nomor telepon, akun pengirim, metadata atau informasi elektronik lainnya dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian. Oleh karena itu, pihak yang menerima ancaman sebaiknya tidak buru-buru menghapus pesan karena bukti tersebut dapat diperlukan apabila perkara dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
 
4. Bagaimana Jika Penagih Mengancam Menyebarkan Foto, Data Pribadi, atau Rahasia Debitur?
Persoalan lain yang semakin sering terjadi adalah penagihan dengan cara mempermalukan debitur. Penagih dapat mengancam akan menyebarkan foto, identitas, nomor telepon, informasi keluarga, isi percakapan pribadi, atau informasi mengenai utang kepada teman, tetangga, rekan kerja, maupun masyarakat luas apabila debitur tidak segera membayar.

Cara semacam ini harus diperlakukan dengan sangat hati-hati karena penagihan utang tidak memberikan hak tanpa batas untuk menyebarkan informasi pribadi seseorang.

Dalam konteks perlindungan data pribadi, terdapat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur hak subjek data pribadi serta kewajiban pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi. Penggunaan atau penyebarluasan data pribadi harus mempunyai dasar yang sah sesuai dengan ketentuan hukum.

Artinya, seseorang tidak dapat begitu saja mengambil data pribadi debitur lalu menyebarkannya kepada masyarakat dengan alasan sedang menagih utang.

Persoalan tersebut dapat menjadi semakin serius apabila penyebaran informasi dilakukan untuk mempermalukan, mengintimidasi, atau menekan seseorang. Apalagi jika informasi yang disebarkan merupakan data pribadi yang seharusnya tidak diumumkan kepada pihak lain.

Selain persoalan perlindungan data pribadi, tindakan penyebaran konten tertentu melalui sistem elektronik juga perlu dilihat berdasarkan UU ITE dan ketentuan pidana lainnya, tergantung pada materi yang disebarkan.

Oleh sebab itu, kreditur yang ingin menagih utang sebaiknya tidak menggunakan metode "mempermalukan debitur di depan umum". Cara yang lebih aman secara hukum adalah menyampaikan tuntutan secara langsung kepada debitur, melalui somasi, atau menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.
 
5. Apakah Mengatakan "Saya Laporkan ke Polisi" Merupakan Ancaman Pidana?
Tidak setiap pernyataan mengenai laporan polisi merupakan ancaman pidana. Dalam konteks tertentu, seseorang memang memiliki hak untuk menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana, dirinya akan menempuh jalur hukum.

Misalnya:
"Jika berdasarkan bukti yang saya miliki terdapat dugaan tindak pidana, saya akan menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum."

Pernyataan tersebut berbeda dengan:
"Bayar sekarang atau saya akan membuat laporan palsu supaya kamu masuk penjara."

Perbedaan antara kedua pernyataan tersebut terletak pada tujuan, isi, dan cara penggunaannya. Pernyataan pertama menunjukkan keinginan menggunakan mekanisme hukum yang sah, sedangkan pernyataan kedua dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri apabila benar-benar dilakukan dengan memberikan laporan atau keterangan yang tidak benar.

Karena itu, kreditur perlu berhati-hati ketika menyampaikan ancaman akan melaporkan seseorang kepada polisi. Jangan menggunakan laporan pidana sebagai alat untuk memaksa pembayaran utang yang sebenarnya merupakan persoalan wanprestasi, terlebih jika tidak ada fakta yang menunjukkan terjadinya tindak pidana.

Sebaliknya, apabila memang terdapat bukti bahwa debitur melakukan penipuan, penggelapan, pemalsuan, atau tindak pidana lainnya, kreditur mempunyai hak untuk melaporkannya melalui prosedur yang tersedia.

Ancaman menggunakan jalur hukum yang sah berbeda dengan ancaman melakukan kekerasan atau menggunakan proses pidana secara tidak benar.
 
6. Bagaimana Jika Penagih Datang ke Rumah Debitur?
Datang ke rumah debitur untuk menyampaikan tagihan pada dasarnya tidak otomatis merupakan tindak pidana. Kreditur dapat melakukan komunikasi langsung selama tindakan tersebut dilakukan secara patut dan tidak melanggar hak orang lain.

Persoalan dapat berubah apabila kedatangan tersebut disertai tindakan seperti menerobos masuk secara melawan hukum, merusak barang, melakukan kekerasan, membawa senjata untuk menakut-nakuti, mengancam anggota keluarga, atau melakukan tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Misalnya, seorang kreditur datang bersama beberapa orang dan meminta debitur membayar utang. Apabila komunikasi berlangsung dengan baik dan tidak ada kekerasan atau ancaman, keadaan tersebut berbeda dengan situasi ketika sekelompok orang datang, mengepung rumah, berteriak, memukul pintu, mengancam akan melakukan kekerasan, kemudian memaksa debitur menyerahkan kendaraan.

Dalam contoh kedua, keberadaan utang tidak menjadi alasan yang membenarkan tindakan tersebut. Kreditur harus menempuh mekanisme hukum untuk memperoleh pembayaran, bukan mengambil alih fungsi pengadilan atau melakukan tindakan main hakim sendiri.

Apabila terdapat jaminan dalam perjanjian, pelaksanaan terhadap jaminan juga harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Kreditur tidak boleh begitu saja mengambil barang milik debitur dengan kekerasan hanya karena merasa memiliki hak atas pembayaran.
 
7. Bagaimana Jika Debitur Tidak Membayar karena Benar-Benar Tidak Mampu?
Keadaan ekonomi debitur juga perlu dibedakan dari adanya niat melakukan tindak pidana. Seseorang dapat mempunyai utang yang sah tetapi kemudian mengalami kebangkrutan, kehilangan pekerjaan, kegagalan usaha, atau kondisi ekonomi lain yang membuatnya tidak mampu membayar tepat waktu.

Dalam keadaan seperti itu, kreditur tetap mempunyai hak untuk menagih dan apabila terjadi wanprestasi dapat menempuh mekanisme hukum perdata. Namun, ketidakmampuan membayar tidak otomatis membuktikan adanya penipuan.

Perbedaan ini sangat penting karena dalam praktik sering muncul pola berpikir:
"Karena uang saya belum dikembalikan, berarti dia menipu saya."

Kesimpulan tersebut belum tentu benar.

Penipuan harus dibuktikan berdasarkan unsur tindak pidananya. Dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penipuan berkaitan dengan adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui cara-cara seperti nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menyebabkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Karena itu, kreditur perlu melihat bagaimana transaksi terjadi sejak awal. Apakah debitur memberikan informasi palsu? Apakah identitas yang digunakan palsu? Apakah terdapat dokumen palsu? Apakah sejak awal terdapat rangkaian tipu muslihat? Ataukah transaksi tersebut sebenarnya sah tetapi kemudian debitur mengalami kesulitan keuangan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting dalam menentukan apakah persoalan berada pada ranah perdata atau mempunyai indikasi pidana.
 
8. Apa Langkah Hukum yang Tepat untuk Kreditur?
Kreditur yang ingin menagih utang sebaiknya memulai dengan pemeriksaan dokumen dan kronologi transaksi secara menyeluruh. Perjanjian, bukti transfer, kuitansi, bukti penyerahan barang, surat pengakuan utang, percakapan elektronik, bukti pembayaran sebagian, serta dokumen jaminan perlu disimpan dengan baik karena semuanya dapat membantu menunjukkan hubungan hukum antara kreditur dan debitur.

Setelah itu, kreditur dapat melakukan penagihan secara patut dan memberikan somasi apabila debitur telah lalai memenuhi kewajibannya. Somasi sebaiknya mencantumkan dasar utang, jumlah kewajiban, tanggal jatuh tempo, jumlah pembayaran yang telah dilakukan, sisa kewajiban, serta jangka waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pembayaran.

Apabila debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya, kreditur dapat mempertimbangkan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Dalam proses perdata, para pihak juga dapat menempuh mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Apabila terdapat bukti dugaan tindak pidana, laporan kepada kepolisian dapat dilakukan dengan menjelaskan perbuatan pidana yang diduga terjadi beserta bukti pendukungnya, bukan sekadar menyatakan bahwa seseorang mempunyai utang.

Pendekatan tersebut jauh lebih aman dibandingkan melakukan intimidasi. Kreditur tidak perlu mengancam, mendatangi rumah secara brutal, mempermalukan debitur, atau menyebarkan data pribadi. Dokumen dan prosedur hukum justru merupakan alat penagihan yang jauh lebih kuat dibandingkan ancaman.
 
9. Bagaimana Jika Kreditur Sudah Terlanjur Mengancam?
Apabila seseorang telah terlanjur mengirimkan pesan bernada ancaman karena emosi dalam proses penagihan, langkah yang bijaksana adalah segera menghentikan tindakan tersebut dan kembali menggunakan mekanisme hukum yang tepat.

Kreditur perlu memahami bahwa satu transaksi dapat menimbulkan dua persoalan yang berbeda. Utang yang belum dibayar dapat menjadi perkara perdata, sedangkan tindakan mengancam atau melakukan kekerasan dapat menjadi persoalan pidana tersendiri apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Dengan kata lain, seseorang dapat saja mempunyai hak tagih yang benar, tetapi cara yang digunakannya untuk menagih tetap dapat dinilai melanggar hukum.

Ini merupakan prinsip yang sangat penting dalam hukum: memiliki hak tidak berarti seseorang bebas menggunakan cara apa pun untuk melaksanakan hak tersebut.

Karena itu, apabila sebelumnya telah terjadi komunikasi yang keras, sebaiknya seluruh komunikasi berikutnya dilakukan secara tertulis, profesional, dan tidak mengandung ancaman. Kreditur dapat mengalihkan proses penagihan kepada advokat untuk dilakukan melalui somasi dan mekanisme hukum yang sesuai.
 
Kesimpulan Advokat
Bolehkah menagih utang dengan mengancam? Jawabannya adalah bahwa kreditur memang berhak menagih utang, tetapi tidak berhak menggunakan ancaman, kekerasan, intimidasi, atau cara melawan hukum untuk memaksa debitur membayar. Hak kreditur berasal dari hubungan hukum utang piutang, sedangkan cara pelaksanaannya tetap berada dalam batas-batas hukum.

Apabila seseorang hanya mengatakan bahwa ia akan mengirimkan somasi, mengajukan gugatan wanprestasi, atau menempuh jalur hukum apabila kewajiban tidak dipenuhi, hal tersebut pada dasarnya merupakan pemberitahuan mengenai hak hukum yang tersedia. Namun, apabila penagihan disertai ancaman kekerasan, pemaksaan, penganiayaan, perusakan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara pidana.

Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana materiil Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara ancaman melalui sarana elektronik juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, penyalahgunaan atau penyebaran data pribadi dalam proses penagihan juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pada akhirnya, utang tidak memberikan hak kepada kreditur untuk main hakim sendiri. Kreditur memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran, sedangkan debitur mempunyai kewajiban untuk memenuhi utangnya. Apabila terjadi wanprestasi, gunakan somasi, negosiasi, mediasi, atau gugatan perdata; apabila terdapat dugaan tindak pidana, gunakan mekanisme pelaporan kepada aparat penegak hukum. Dengan menempatkan setiap persoalan pada jalur hukum yang tepat, hak kreditur tetap dapat diperjuangkan tanpa mengubah proses penagihan menjadi persoalan pidana baru.

Artikel Opini Hukum
Advokat : Andi Akbar Muzfa, S.H
Kantor Hukum ABR & Partners Makassar

Sumber Referensi Artikel :
Lebih baru Lebih lama