Hukum - Kedatangan debt collector ke rumah debitur sering kali menjadi pengalaman yang membuat seseorang merasa tertekan, terutama ketika penagihan dilakukan karena cicilan kredit, pinjaman online, kartu kredit, pembiayaan kendaraan, atau bentuk utang lainnya telah mengalami keterlambatan. Dalam keadaan tertentu, kedatangan penagih memang merupakan bagian dari kegiatan penagihan yang secara hukum dapat dilakukan, karena kreditur mempunyai hak untuk meminta debitur memenuhi kewajibannya. Namun, persoalan menjadi berbeda ketika penagih tidak hanya datang untuk menyampaikan tagihan, tetapi kemudian mengambil barang, memasuki rumah secara paksa, mengancam, melakukan kekerasan, atau menyita barang yang bukan merupakan objek jaminan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara hak menagih dan hak mengambil atau mengeksekusi barang. Seorang debt collector pada dasarnya bukan aparat pengadilan dan tidak otomatis memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh harta benda debitur. Kewenangan untuk mengambil objek jaminan pun tidak dapat dipahami sebagai kebebasan untuk melakukan tindakan paksa tanpa memperhatikan perjanjian, jenis jaminan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Saat ini, aturan mengenai penagihan pada sektor jasa keuangan juga perlu dilihat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, sementara khusus layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau pinjaman online, terdapat POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Karena itu, ketika seorang debt collector datang ke rumah, pertanyaan hukumnya bukan sekadar "boleh atau tidak datang?", melainkan juga "untuk tujuan apa datang, apakah identitas dan kewenangannya jelas, barang apa yang hendak diambil, apakah barang tersebut merupakan jaminan, apakah debitur bersedia menyerahkan secara sukarela, dan apakah prosedur eksekusinya telah sesuai hukum?"
1. Apakah Debt Collector Boleh Datang ke Rumah Debitur?
Pada dasarnya, kedatangan debt collector ke rumah debitur untuk melakukan penagihan tidak otomatis merupakan tindakan ilegal. Kreditur memiliki kepentingan hukum untuk memperoleh pembayaran dari debitur yang mempunyai kewajiban, sehingga kegiatan penagihan dapat dilakukan selama dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Namun, hak untuk melakukan penagihan tidak berarti debt collector dapat melakukan apa saja ketika berada di rumah debitur. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur prinsip dan ketentuan mengenai penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk kewajiban melakukan penagihan secara bertanggung jawab dan larangan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.
Penagihan tidak seharusnya berubah menjadi tindakan mengintimidasi, mempermalukan, mengancam kekerasan, melakukan kekerasan fisik, atau memberikan tekanan yang tidak patut kepada debitur maupun anggota keluarganya. Apalagi apabila debt collector datang bersama sejumlah orang, berteriak-teriak di depan rumah, mengancam akan menyebarkan informasi utang kepada tetangga, atau memaksa debitur menyerahkan barang yang bukan merupakan objek jaminan.
Oleh karena itu, apabila debt collector datang, debitur sebaiknya tidak langsung beranggapan bahwa kedatangan tersebut pasti melanggar hukum, tetapi juga tidak perlu menganggap bahwa penagih mempunyai kewenangan tanpa batas. Kedatangan untuk menagih dan tindakan mengambil barang merupakan dua tindakan hukum yang berbeda.
2. Apakah Debt Collector Boleh Mengambil Barang Milik Debitur?
Inilah bagian yang paling sering menimbulkan kesalahpahaman. Debt collector tidak otomatis mempunyai hak untuk mengambil semua barang milik debitur hanya karena debitur mempunyai utang. Keberadaan utang memang memberikan hak kepada kreditur untuk menuntut pembayaran, tetapi tidak berarti setiap barang yang berada di rumah debitur dapat langsung diambil sebagai pengganti utang.
Misalnya, seseorang mempunyai tunggakan kartu kredit, kemudian debt collector datang ke rumah dan menyatakan akan mengambil televisi, kulkas, sepeda motor, laptop, atau barang lainnya sebagai pembayaran. Apabila barang-barang tersebut tidak pernah dijadikan jaminan dan tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan untuk mengambilnya secara langsung, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan debitur mempunyai utang.
Penyitaan dalam pengertian hukum mempunyai mekanisme tersendiri dan tidak boleh disamakan dengan tindakan mengambil barang secara sepihak. Debt collector bukan juru sita pengadilan, sehingga kedatangannya tidak serta-merta membuat barang milik debitur dapat disita seperti dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam perkara utang piutang biasa, apabila debitur wanprestasi, kreditur dapat menempuh langkah hukum seperti somasi, negosiasi, mediasi, atau gugatan wanprestasi ke pengadilan. Apabila kemudian terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum dan diperlukan pelaksanaan eksekusi, tindakan tersebut dilakukan melalui mekanisme eksekusi yang ditentukan oleh hukum dan melibatkan pejabat atau aparat yang mempunyai kewenangan, bukan semata-mata berdasarkan perintah sepihak debt collector.
Karena itu, debitur perlu memahami satu prinsip sederhana: mempunyai utang tidak sama dengan memberikan izin kepada debt collector untuk mengambil seluruh barang di rumah.
3. Bagaimana Jika Kendaraan Memang Menjadi Jaminan Fidusia?
Situasinya berbeda apabila kendaraan yang hendak diambil memang merupakan objek jaminan fidusia. Dalam pembiayaan kendaraan, misalnya, debitur membeli kendaraan melalui fasilitas pembiayaan dan kendaraan tersebut dibebani jaminan fidusia untuk menjamin pelunasan kewajibannya. Dalam kondisi demikian, kreditur memang mempunyai hak kebendaan tertentu terhadap objek jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Namun, keberadaan jaminan fidusia tidak berarti debt collector bebas mengambil kendaraan dengan kekerasan kapan saja. Persoalan eksekusi jaminan fidusia telah menjadi objek pembahasan penting dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang memberikan penafsiran terhadap ketentuan mengenai kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.
Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan harus mengikuti mekanisme hukum, termasuk melalui pengadilan.
Prinsip tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Artinya, apabila debitur mengakui wanprestasi dan bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela, mekanisme penyerahan dapat dilakukan sesuai prosedur. Tetapi apabila debitur dan kreditur berbeda pendapat mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan kendaraan, debt collector tidak boleh menggunakan kekerasan atau mengambil kendaraan secara paksa.
Dengan demikian, kalimat "Ini kendaraan perusahaan, kami boleh mengambil kapan saja karena ada fidusia" tidak sepenuhnya benar. Hak jaminan memang memberikan kedudukan hukum tertentu kepada kreditur, tetapi pelaksanaan eksekusinya tetap dibatasi oleh hukum.
4. Bagaimana Jika Debt Collector Memaksa Masuk atau Mengambil Barang?
Kedatangan debt collector ke rumah berbeda dengan hak untuk memasuki rumah secara paksa. Rumah merupakan ruang privat yang memperoleh perlindungan hukum, sehingga seseorang tidak dapat begitu saja menerobos masuk hanya karena memiliki hubungan utang piutang dengan penghuni rumah.
Apabila debt collector datang dan debitur tidak memberikan izin untuk masuk, penagih tidak serta-merta memperoleh hak untuk mendobrak pintu, merusak pagar, memaksa masuk, atau menggunakan kekerasan untuk mengambil barang. Apalagi jika tindakan tersebut disertai ancaman, pemukulan, perusakan, atau pemaksaan agar debitur menyerahkan harta tertentu.
Perbuatan semacam itu dapat menimbulkan persoalan pidana tersendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila unsur tindak pidana yang relevan terpenuhi. Sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sebagai hukum pidana materiil nasional, sehingga analisis mengenai ancaman, kekerasan, pemaksaan, perusakan, atau perbuatan lain harus mengacu pada ketentuan KUHP yang berlaku saat ini.
Selain itu, jika seseorang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, persoalannya juga dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana terhadap harta benda, tergantung pada fakta dan unsur perbuatan yang terjadi. Tidak dapat dibenarkan seseorang mengambil barang milik orang lain hanya dengan alasan bahwa dirinya sedang menagih utang, karena utang merupakan hubungan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia.
Oleh karena itu, apabila debt collector datang dan mulai melakukan tindakan agresif, debitur sebaiknya tidak membalas dengan kekerasan karena hal tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Yang lebih penting adalah menjaga keselamatan, mengamankan bukti, meminta identitas penagih, dan mencari bantuan hukum atau aparat apabila terjadi tindakan yang membahayakan.
5. Bagaimana Aturan Penagihan Debt Collector Menurut OJK?
Perusahaan jasa keuangan tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya hanya dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga atau debt collector. Dalam sektor jasa keuangan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk memastikan kegiatan penagihan dilakukan sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan menjadi salah satu dasar penting mengenai bagaimana pelaku usaha jasa keuangan harus memperlakukan konsumen, termasuk dalam kegiatan penagihan. Prinsipnya, penagihan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menggunakan cara-cara yang melanggar ketentuan hukum.
Untuk layanan pinjaman online atau LPBBTI, ketentuan sektoral juga perlu memperhatikan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dan berbagai aspek perlindungan pengguna, termasuk pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK.
Dalam praktik penagihan, debitur perlu memperhatikan apakah penagih benar-benar bekerja untuk kreditur atau perusahaan yang mempunyai hubungan hukum dengan kreditur, karena identitas pihak yang melakukan penagihan juga penting untuk memastikan bahwa tindakan tersebut mempunyai dasar kewenangan. Debitur dapat meminta informasi mengenai nama penagih, nama perusahaan, identitas kreditur, jumlah kewajiban, dasar tagihan, serta dokumen yang menunjukkan hubungan penagih dengan perusahaan.
Jika penagihan dilakukan dengan cara mengancam, mempermalukan, melakukan kekerasan, menghubungi pihak lain secara tidak patut, atau mengambil barang tanpa prosedur yang sah, debitur dapat mendokumentasikan tindakan tersebut dan mempertimbangkan pengaduan kepada lembaga terkait atau aparat penegak hukum sesuai jenis pelanggarannya.
6. Apa yang Harus Dilakukan Debitur Ketika Debt Collector Datang?
Ketika debt collector datang ke rumah, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan debitur adalah tetap tenang dan tidak melakukan perlawanan fisik, sekalipun cara penagihan yang dilakukan terasa mengintimidasi. Debitur dapat meminta identitas penagih, nama perusahaan, surat tugas atau bukti kewenangan, rincian jumlah utang, serta penjelasan mengenai barang yang menurut penagih akan diambil.
Apabila kendaraan yang hendak diambil merupakan objek fidusia, debitur perlu meminta penjelasan mengenai status wanprestasi dan dasar eksekusi, serta mempertimbangkan apakah dirinya bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela. Jika terjadi perselisihan mengenai apakah debitur telah wanprestasi dan debitur tidak bersedia menyerahkan objek jaminan, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi dasar penting untuk memahami batas eksekusi jaminan fidusia.
Apabila debt collector mencoba mengambil barang yang tidak pernah menjadi jaminan, memaksa masuk rumah, merusak barang, mengancam, atau menggunakan kekerasan, debitur sebaiknya mengamankan bukti kejadian seperti pesan WhatsApp, foto, video, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, identitas penagih, nomor kendaraan, nama perusahaan, dan kronologi kejadian. Bukti tersebut dapat membantu apabila kemudian diperlukan pengaduan kepada perusahaan, OJK, asosiasi terkait, atau laporan kepada aparat penegak hukum sesuai karakter perbuatannya.
Yang tidak kalah penting, debitur sebaiknya tidak mengabaikan utang hanya karena merasa memiliki perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap cara penagihan tidak menghapus kewajiban membayar utang, sehingga setelah situasi penagihan terkendali, debitur tetap perlu mencari penyelesaian melalui pembayaran, restrukturisasi apabila tersedia, negosiasi, mediasi, atau mekanisme hukum lainnya.
Kesimpulan Hukum
Jadi, bolehkah debt collector datang ke rumah dan mengambil barang? Jawabannya harus dibedakan antara datang untuk menagih dan mengambil atau mengeksekusi barang. Kedatangan untuk melakukan penagihan pada dasarnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan regulasi perlindungan konsumen, tetapi hal tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada debt collector untuk mengambil semua barang yang ada di rumah debitur.
Apabila barang tersebut bukan jaminan, debt collector tidak dapat menganggapnya sebagai barang yang bebas diambil untuk membayar utang. Kreditur dapat menuntut pembayaran melalui mekanisme perdata, tetapi eksekusi terhadap harta debitur harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak atau main hakim sendiri.
Untuk kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, perlu diperhatikan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Apabila terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan penyerahan dapat dilakukan sesuai hukum; tetapi apabila terdapat perselisihan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek tersebut secara sukarela, kreditur tidak dapat melakukan pengambilan secara paksa berdasarkan kehendaknya sendiri.
Sementara itu, cara penagihan dalam sektor jasa keuangan harus memperhatikan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, sedangkan untuk layanan pinjaman online atau LPBBTI perlu memperhatikan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Pada akhirnya, debt collector bukan aparat yang mempunyai kewenangan tanpa batas untuk menyita barang milik masyarakat. Kreditur mempunyai hak untuk menagih, debitur mempunyai kewajiban untuk membayar, dan apabila terdapat jaminan maka kreditur mempunyai hak sesuai ketentuan jaminan tersebut. Namun, seluruh hak tersebut harus dilaksanakan melalui prosedur hukum yang benar, karena utang yang sah sekalipun tidak memberikan izin kepada siapa pun untuk menggunakan kekerasan, intimidasi, mengambil barang secara paksa, atau melakukan tindakan main hakim sendiri.
Di sinilah pentingnya membedakan antara hak menagih dan hak mengambil atau mengeksekusi barang. Seorang debt collector pada dasarnya bukan aparat pengadilan dan tidak otomatis memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh harta benda debitur. Kewenangan untuk mengambil objek jaminan pun tidak dapat dipahami sebagai kebebasan untuk melakukan tindakan paksa tanpa memperhatikan perjanjian, jenis jaminan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Saat ini, aturan mengenai penagihan pada sektor jasa keuangan juga perlu dilihat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, sementara khusus layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau pinjaman online, terdapat POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Karena itu, ketika seorang debt collector datang ke rumah, pertanyaan hukumnya bukan sekadar "boleh atau tidak datang?", melainkan juga "untuk tujuan apa datang, apakah identitas dan kewenangannya jelas, barang apa yang hendak diambil, apakah barang tersebut merupakan jaminan, apakah debitur bersedia menyerahkan secara sukarela, dan apakah prosedur eksekusinya telah sesuai hukum?"
1. Apakah Debt Collector Boleh Datang ke Rumah Debitur?
Pada dasarnya, kedatangan debt collector ke rumah debitur untuk melakukan penagihan tidak otomatis merupakan tindakan ilegal. Kreditur memiliki kepentingan hukum untuk memperoleh pembayaran dari debitur yang mempunyai kewajiban, sehingga kegiatan penagihan dapat dilakukan selama dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Namun, hak untuk melakukan penagihan tidak berarti debt collector dapat melakukan apa saja ketika berada di rumah debitur. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur prinsip dan ketentuan mengenai penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk kewajiban melakukan penagihan secara bertanggung jawab dan larangan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.
Penagihan tidak seharusnya berubah menjadi tindakan mengintimidasi, mempermalukan, mengancam kekerasan, melakukan kekerasan fisik, atau memberikan tekanan yang tidak patut kepada debitur maupun anggota keluarganya. Apalagi apabila debt collector datang bersama sejumlah orang, berteriak-teriak di depan rumah, mengancam akan menyebarkan informasi utang kepada tetangga, atau memaksa debitur menyerahkan barang yang bukan merupakan objek jaminan.
Oleh karena itu, apabila debt collector datang, debitur sebaiknya tidak langsung beranggapan bahwa kedatangan tersebut pasti melanggar hukum, tetapi juga tidak perlu menganggap bahwa penagih mempunyai kewenangan tanpa batas. Kedatangan untuk menagih dan tindakan mengambil barang merupakan dua tindakan hukum yang berbeda.
2. Apakah Debt Collector Boleh Mengambil Barang Milik Debitur?
Inilah bagian yang paling sering menimbulkan kesalahpahaman. Debt collector tidak otomatis mempunyai hak untuk mengambil semua barang milik debitur hanya karena debitur mempunyai utang. Keberadaan utang memang memberikan hak kepada kreditur untuk menuntut pembayaran, tetapi tidak berarti setiap barang yang berada di rumah debitur dapat langsung diambil sebagai pengganti utang.
Misalnya, seseorang mempunyai tunggakan kartu kredit, kemudian debt collector datang ke rumah dan menyatakan akan mengambil televisi, kulkas, sepeda motor, laptop, atau barang lainnya sebagai pembayaran. Apabila barang-barang tersebut tidak pernah dijadikan jaminan dan tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan untuk mengambilnya secara langsung, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan debitur mempunyai utang.
Penyitaan dalam pengertian hukum mempunyai mekanisme tersendiri dan tidak boleh disamakan dengan tindakan mengambil barang secara sepihak. Debt collector bukan juru sita pengadilan, sehingga kedatangannya tidak serta-merta membuat barang milik debitur dapat disita seperti dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam perkara utang piutang biasa, apabila debitur wanprestasi, kreditur dapat menempuh langkah hukum seperti somasi, negosiasi, mediasi, atau gugatan wanprestasi ke pengadilan. Apabila kemudian terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum dan diperlukan pelaksanaan eksekusi, tindakan tersebut dilakukan melalui mekanisme eksekusi yang ditentukan oleh hukum dan melibatkan pejabat atau aparat yang mempunyai kewenangan, bukan semata-mata berdasarkan perintah sepihak debt collector.
Karena itu, debitur perlu memahami satu prinsip sederhana: mempunyai utang tidak sama dengan memberikan izin kepada debt collector untuk mengambil seluruh barang di rumah.
3. Bagaimana Jika Kendaraan Memang Menjadi Jaminan Fidusia?
Situasinya berbeda apabila kendaraan yang hendak diambil memang merupakan objek jaminan fidusia. Dalam pembiayaan kendaraan, misalnya, debitur membeli kendaraan melalui fasilitas pembiayaan dan kendaraan tersebut dibebani jaminan fidusia untuk menjamin pelunasan kewajibannya. Dalam kondisi demikian, kreditur memang mempunyai hak kebendaan tertentu terhadap objek jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Namun, keberadaan jaminan fidusia tidak berarti debt collector bebas mengambil kendaraan dengan kekerasan kapan saja. Persoalan eksekusi jaminan fidusia telah menjadi objek pembahasan penting dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang memberikan penafsiran terhadap ketentuan mengenai kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.
Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan harus mengikuti mekanisme hukum, termasuk melalui pengadilan.
Prinsip tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Artinya, apabila debitur mengakui wanprestasi dan bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela, mekanisme penyerahan dapat dilakukan sesuai prosedur. Tetapi apabila debitur dan kreditur berbeda pendapat mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan kendaraan, debt collector tidak boleh menggunakan kekerasan atau mengambil kendaraan secara paksa.
Dengan demikian, kalimat "Ini kendaraan perusahaan, kami boleh mengambil kapan saja karena ada fidusia" tidak sepenuhnya benar. Hak jaminan memang memberikan kedudukan hukum tertentu kepada kreditur, tetapi pelaksanaan eksekusinya tetap dibatasi oleh hukum.
4. Bagaimana Jika Debt Collector Memaksa Masuk atau Mengambil Barang?
Kedatangan debt collector ke rumah berbeda dengan hak untuk memasuki rumah secara paksa. Rumah merupakan ruang privat yang memperoleh perlindungan hukum, sehingga seseorang tidak dapat begitu saja menerobos masuk hanya karena memiliki hubungan utang piutang dengan penghuni rumah.
Apabila debt collector datang dan debitur tidak memberikan izin untuk masuk, penagih tidak serta-merta memperoleh hak untuk mendobrak pintu, merusak pagar, memaksa masuk, atau menggunakan kekerasan untuk mengambil barang. Apalagi jika tindakan tersebut disertai ancaman, pemukulan, perusakan, atau pemaksaan agar debitur menyerahkan harta tertentu.
Perbuatan semacam itu dapat menimbulkan persoalan pidana tersendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila unsur tindak pidana yang relevan terpenuhi. Sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sebagai hukum pidana materiil nasional, sehingga analisis mengenai ancaman, kekerasan, pemaksaan, perusakan, atau perbuatan lain harus mengacu pada ketentuan KUHP yang berlaku saat ini.
Selain itu, jika seseorang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, persoalannya juga dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana terhadap harta benda, tergantung pada fakta dan unsur perbuatan yang terjadi. Tidak dapat dibenarkan seseorang mengambil barang milik orang lain hanya dengan alasan bahwa dirinya sedang menagih utang, karena utang merupakan hubungan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia.
Oleh karena itu, apabila debt collector datang dan mulai melakukan tindakan agresif, debitur sebaiknya tidak membalas dengan kekerasan karena hal tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Yang lebih penting adalah menjaga keselamatan, mengamankan bukti, meminta identitas penagih, dan mencari bantuan hukum atau aparat apabila terjadi tindakan yang membahayakan.
5. Bagaimana Aturan Penagihan Debt Collector Menurut OJK?
Perusahaan jasa keuangan tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya hanya dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga atau debt collector. Dalam sektor jasa keuangan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk memastikan kegiatan penagihan dilakukan sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan menjadi salah satu dasar penting mengenai bagaimana pelaku usaha jasa keuangan harus memperlakukan konsumen, termasuk dalam kegiatan penagihan. Prinsipnya, penagihan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menggunakan cara-cara yang melanggar ketentuan hukum.
Untuk layanan pinjaman online atau LPBBTI, ketentuan sektoral juga perlu memperhatikan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dan berbagai aspek perlindungan pengguna, termasuk pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK.
Dalam praktik penagihan, debitur perlu memperhatikan apakah penagih benar-benar bekerja untuk kreditur atau perusahaan yang mempunyai hubungan hukum dengan kreditur, karena identitas pihak yang melakukan penagihan juga penting untuk memastikan bahwa tindakan tersebut mempunyai dasar kewenangan. Debitur dapat meminta informasi mengenai nama penagih, nama perusahaan, identitas kreditur, jumlah kewajiban, dasar tagihan, serta dokumen yang menunjukkan hubungan penagih dengan perusahaan.
Jika penagihan dilakukan dengan cara mengancam, mempermalukan, melakukan kekerasan, menghubungi pihak lain secara tidak patut, atau mengambil barang tanpa prosedur yang sah, debitur dapat mendokumentasikan tindakan tersebut dan mempertimbangkan pengaduan kepada lembaga terkait atau aparat penegak hukum sesuai jenis pelanggarannya.
6. Apa yang Harus Dilakukan Debitur Ketika Debt Collector Datang?
Ketika debt collector datang ke rumah, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan debitur adalah tetap tenang dan tidak melakukan perlawanan fisik, sekalipun cara penagihan yang dilakukan terasa mengintimidasi. Debitur dapat meminta identitas penagih, nama perusahaan, surat tugas atau bukti kewenangan, rincian jumlah utang, serta penjelasan mengenai barang yang menurut penagih akan diambil.
Apabila kendaraan yang hendak diambil merupakan objek fidusia, debitur perlu meminta penjelasan mengenai status wanprestasi dan dasar eksekusi, serta mempertimbangkan apakah dirinya bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela. Jika terjadi perselisihan mengenai apakah debitur telah wanprestasi dan debitur tidak bersedia menyerahkan objek jaminan, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi dasar penting untuk memahami batas eksekusi jaminan fidusia.
Apabila debt collector mencoba mengambil barang yang tidak pernah menjadi jaminan, memaksa masuk rumah, merusak barang, mengancam, atau menggunakan kekerasan, debitur sebaiknya mengamankan bukti kejadian seperti pesan WhatsApp, foto, video, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, identitas penagih, nomor kendaraan, nama perusahaan, dan kronologi kejadian. Bukti tersebut dapat membantu apabila kemudian diperlukan pengaduan kepada perusahaan, OJK, asosiasi terkait, atau laporan kepada aparat penegak hukum sesuai karakter perbuatannya.
Yang tidak kalah penting, debitur sebaiknya tidak mengabaikan utang hanya karena merasa memiliki perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap cara penagihan tidak menghapus kewajiban membayar utang, sehingga setelah situasi penagihan terkendali, debitur tetap perlu mencari penyelesaian melalui pembayaran, restrukturisasi apabila tersedia, negosiasi, mediasi, atau mekanisme hukum lainnya.
Kesimpulan Hukum
Jadi, bolehkah debt collector datang ke rumah dan mengambil barang? Jawabannya harus dibedakan antara datang untuk menagih dan mengambil atau mengeksekusi barang. Kedatangan untuk melakukan penagihan pada dasarnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan regulasi perlindungan konsumen, tetapi hal tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada debt collector untuk mengambil semua barang yang ada di rumah debitur.
Apabila barang tersebut bukan jaminan, debt collector tidak dapat menganggapnya sebagai barang yang bebas diambil untuk membayar utang. Kreditur dapat menuntut pembayaran melalui mekanisme perdata, tetapi eksekusi terhadap harta debitur harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak atau main hakim sendiri.
Untuk kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, perlu diperhatikan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Apabila terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan penyerahan dapat dilakukan sesuai hukum; tetapi apabila terdapat perselisihan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek tersebut secara sukarela, kreditur tidak dapat melakukan pengambilan secara paksa berdasarkan kehendaknya sendiri.
Sementara itu, cara penagihan dalam sektor jasa keuangan harus memperhatikan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, sedangkan untuk layanan pinjaman online atau LPBBTI perlu memperhatikan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Pada akhirnya, debt collector bukan aparat yang mempunyai kewenangan tanpa batas untuk menyita barang milik masyarakat. Kreditur mempunyai hak untuk menagih, debitur mempunyai kewajiban untuk membayar, dan apabila terdapat jaminan maka kreditur mempunyai hak sesuai ketentuan jaminan tersebut. Namun, seluruh hak tersebut harus dilaksanakan melalui prosedur hukum yang benar, karena utang yang sah sekalipun tidak memberikan izin kepada siapa pun untuk menggunakan kekerasan, intimidasi, mengambil barang secara paksa, atau melakukan tindakan main hakim sendiri.
Catatan Advokat : Andi Akbar Muzfa, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum
Referensi Artikel :
